Penulis: Astina | Tenaga Kesehatan
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Air merupakan sumber kehidupan yang menjadi amanah Allah bagi seluruh makhluk. Namun dalam kenyataannya, air kini sering kali diperlakukan bukan sebagai hak publik, melainkan sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan oleh korporasi.
Fenomena ini tampak jelas dalam industri air minum dalam kemasan (AMDK), yang banyak mengklaim menggunakan sumber air pegunungan sebagai bahan baku utamanya.
Sebagian masyarakat beranggapan bahwa air pegunungan yang dikemas berasal langsung dari mata air di permukaan gunung. Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya tepat.
Seperti dijelaskan oleh pakar hidrogeologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Lambok M. Hutasoit, sumber air yang digunakan industri AMDK sebenarnya berasal dari sistem akuifer di bawah tanah, bukan dari mata air permukaan.
Air ini terbentuk melalui proses alami ketika air hujan meresap ke dalam tanah dan mengalir melalui lapisan batuan di wilayah pegunungan.
Menurutnya, pemilihan sumber air pegunungan bukan tanpa alasan ilmiah. Air di daerah tersebut umumnya memiliki kualitas yang lebih baik dan kandungan mineral yang stabil dibanding air tanah biasa.
Namun, di sisi lain, eksploitasi sumber air dalam skala besar berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, sosial, dan moral, terutama ketika akses masyarakat terhadap air bersih menjadi terbatas.
Dari sisi hukum, Ikhsan Abdullah, pendiri Indonesia Halal Watch, mengingatkan bahwa praktik pengambilan air yang tidak sesuai dengan izin atau standar yang ditetapkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Jika terbukti ada penyimpangan antara bahan baku yang digunakan dan dokumen perizinan resmi seperti Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal, maka langkah hukum dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Indonesia sesungguhnya kaya akan sumber daya air — mulai dari mata air pegunungan, air tanah, hingga air permukaan. Namun, banyak di antaranya telah dikelola oleh perusahaan swasta melalui izin pemerintah, sementara masyarakat sekitar tidak selalu memperoleh manfaat yang sepadan.
Padahal, menurut konstitusi, sumber daya air seharusnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Eksploitasi air tanah dalam melalui sumur bor di berbagai wilayah telah menimbulkan dampak ekologis yang signifikan, seperti penurunan muka tanah, kekeringan, serta pencemaran lingkungan.
Selain itu, lemahnya pengawasan dan regulasi menyebabkan praktik komersialisasi air berjalan tanpa kontrol yang memadai. Akibatnya, air sebagai kebutuhan dasar berubah menjadi barang bernilai ekonomi tinggi yang tidak semua orang mampu menjangkaunya.
Berbeda dengan sistem ekonomi modern yang menempatkan air dalam logika pasar, Islam memandang air sebagai milik bersama umat (kepemilikan umum). Negara hanya bertindak sebagai pengelola amanah, bukan pemilik atau pengusaha. Prinsip ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam Islam, negara berkewajiban menjamin ketersediaan air bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi dan tanpa biaya tinggi.
Bila ada pihak yang menguasai atau memperjualbelikan air secara pribadi, maka negara harus mencabut hak pengelolaannya karena hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan publik.
Sejarah mencatat bahwa pada masa keemasan peradaban Islam, pengelolaan air dilakukan dengan sangat maju dan berkeadilan. Umat Islam membangun sistem qanat (saluran bawah tanah) untuk mengalirkan air tanpa penguapan berlebih, menggunakan kincir air untuk mengangkat air dari sungai, serta membangun bendungan dan kanal irigasi yang luas untuk pertanian.
Para ilmuwan seperti Banu Musa dan Al-Jazari mengembangkan teknologi pompa dan sistem hidrolik canggih yang efisien dan ramah lingkungan.
Di kota-kota besar pada masa itu, infrastruktur air dikelola secara profesional: pipa-pipa keramik menyalurkan air bersih ke rumah warga, tersedia pemandian umum (hammam), serta sabil (air mancur publik) yang menyediakan air minum gratis bagi siapa pun.
Pengelolaan air juga diatur melalui Fiqh al-Ma’ (hukum air), yang menekankan keadilan distribusi, pelarangan pemborosan, serta pendanaan publik melalui sistem wakaf. Semua ini mencerminkan keseimbangan antara inovasi teknologi, tanggung jawab sosial, dan nilai-nilai spiritual.
Kini, tantangan besar kita adalah mengembalikan kesadaran bahwa air bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan amanah Ilahi yang harus dijaga bersama.
Negara, masyarakat, dan dunia usaha semestinya bersinergi memastikan bahwa setiap tetes air tetap menjadi hak hidup, bukan hak jual. Allahu a’lam Bishawab. []











Comment