Akhiri Romantika Sadis, Negara Butuh Langkah Strategis

Opini403 Views

 

Penulis: Ummi Cahaya, S.Pd | Aktivis Dakwah Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Selasa malam, 9 September 2025, menjadi hari mencekam bagi warga Desa Made, Lamongan. Suara sirene ambulans mengiringi jenazah Tiara Angelina yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tangis pecah di antara ratusan pelayat yang mengiringi peti beralaskan kain hijau. Tak seorang pun diizinkan membuka peti itu.

Adalah Alvi Maulana (24), yang diduga sebagai suami siri Tiara, resmi ditahan polisi sebagai tersangka. AKBP Ihram Kustarto, Kapolres Mojokerto, sebagaimana ditulis detikJatim (9/9/2025), menerangkan bahwa Alvi dan Tiara berpacaran selama lima tahun terakhir serta tinggal bersama layaknya suami istri di sebuah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya.

Namun, hasil penyelidikan memastikan keduanya bukan pasangan sah, baik secara negara maupun agama. Ringkasnya, mereka hidup dalam praktik “kumpul kebo”.

Publik bertanya-tanya: mengapa makin hari berita pembunuhan bernuansa asmara kian sadis? Kasus Tiara dan Alvi bukan yang pertama.

Pada Agustus 2025, David Chandra di Medan menganiaya pacarnya hingga tewas dengan cara memasukkan botol ke alat vital korban. Oktober 2024, seorang pegawai bank di Semarang tewas dengan 15 tusukan karena pacarnya cemburu.

Di Bantul, Maret 2025, Muhammad Rafy membunuh pacarnya lalu menyimpan jasad korban di rumah hingga membusuk. Kasus lain yang tak kalah menggemparkan adalah pembunuhan Elisa oleh pacarnya, Riko, seorang mahasiswa, yang menghantamkan kloset ke leher korban hanya karena diminta putus.

Rangkaian peristiwa ini menambah daftar panjang kisah kelam akibat hubungan asmara di luar pernikahan yang berujung tragedi.

Tren Kasus Pembunuhan di Indonesia

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren fluktuatif kasus pembunuhan di Indonesia. Tahun 2018 tercatat 1.024 kasus. Angka ini menurun pada 2020 menjadi 898 kasus, lalu meningkat lagi pada 2021 menjadi 927 kasus. Pada 2022 jumlahnya 854 kasus, sebelum melonjak tajam pada 2023 menjadi 1.129 kasus atau naik 32,2 persen dari tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2025, data resmi belum dipublikasikan. Namun, tercatat ada 1.074 orang terlapor atas kasus pembunuhan menurut Pusiknas Bareskrim Polri, sebagaimana ditulis goodstats.id. Jika dijumlahkan, setidaknya ada 5.906 kasus dalam tujuh tahun terakhir. Angka ini tentu belum termasuk kasus yang tidak dilaporkan.

Meski tak semuanya bermotif asmara, data tersebut menunjukkan bahwa nyawa manusia kian murah di mata pelaku kejahatan.

Fenomena ini mengingatkan kita pada lemahnya kontrol sosial di masyarakat. Banyak orang memilih tak peduli terhadap interaksi tak wajar antara laki-laki dan perempuan, bahkan ketika keduanya berduaan di ruang tertutup tanpa ikatan pernikahan.

Di sejumlah desa, solusi instan biasanya dengan “menikahkan” pasangan tersebut agar tak menyalahi norma. Namun, di kota-kota besar, sikap individualistis membuat kontrol sosial nyaris tidak ada.

Islam menawarkan pandangan berbeda. Pencegahan dilakukan sejak awal melalui pemahaman individu, kontrol masyarakat lewat amar makruf nahi munkar, hingga peran negara sebagai garda terdepan dalam menegakkan aturan.

Ada lima langkah strategis yang bisa diterapkan negara:

1. Perbaikan kurikulum pendidikan. Pendidikan harus membentuk kepribadian islami sejak dini. Anak didik, baik laki-laki maupun perempuan, difasilitasi negara agar tumbuh menjadi pribadi bertakwa dan mampu membentengi diri dari perbuatan nista.

2. Kontrol media. Tayangan vulgar, pornografi, dan konten yang mengumbar aurat di televisi maupun media online harus diawasi ketat.

3. Fasilitasi pernikahan. Negara perlu memberi kemudahan, bahkan subsidi, agar pernikahan tidak memberatkan.

4. Pengaturan pergaulan. Tidak menormalisasi khalwat (berduaan dengan lawan jenis nonmahram) dan ikhtilat (bercampur baur tanpa kebutuhan mendesak).

5. Penerapan sanksi tegas. Hukuman yang adil dan menimbulkan efek jera, sesuai aturan Islam, harus ditegakkan bagi pelanggar.

Tentu, kontrol masyarakat tetap diperlukan agar langkah ini efektif. Namun, yang terpenting adalah terciptanya suasana iman dan kesediaan masyarakat untuk terikat dengan hukum Islam yang adil dan menyeluruh. Wallahu a’lam bish shawab.[]

Comment