Akibat Tata Kelola Sistem Kapitalistik, Negara Lumbung Padi Menjadi Sarang Beras Oplosan 

Opini991 Views

 

Penulis: Siti Nurhalizah | Pendidik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sebagaimana ditulis di TVRINews (24 Juli 2025), Polri melalui Satgas Pangan telah menaikkan kasus beras oplosan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam operasi tersebut, aparat menyita 201 ton beras, termasuk 39.036 kemasan 5 kg dan 2.304 kemasan 2,5 kg dari merek premium yang diduga oplosan.

Menurut laporan CNBC Indonesia (1 Agustus 2025), tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama dan Kepala Divisi QC PT Food Station—perusahaan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta—yang diduga menurunkan persentase patahan dari 15% menjadi 12% serta mencampur beras mutu rendah menjadi premium.

Sebagaimana diberitakan UGM dan Merdeka (2025), pemerintah memerintahkan audit menyeluruh terhadap 27 ribu e-Warong SPHP, serta menarik produk dari pasar modern dan tradisional yang terindikasi mengandung klorin, plastik, atau zat pewangi buatan.

Sementara itu, Merdeka (2 Agustus 2025) melaporkan temuan Ombudsman dan YLKI bahwa dari 268 merek beras di pasaran, 212 di antaranya tidak memenuhi standar SPHP dan dikemas ulang sebagai produk komersial. Dalam periode Juni–Juli, harga beras premium turun dari Rp74.500 menjadi Rp73.500 per karung, menyusul operasi penarikan dan sorotan Presiden Prabowo terkait potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Praktik serupa juga mulai terendus di tingkat kabupaten dan penggilingan lokal. Ini bukan sekadar masalah mutu, melainkan tipu daya sistemik yang mengancam kesehatan publik sekaligus meruntuhkan kepercayaan masyarakat.

Ironisnya, kecurangan ini terjadi di tengah surplus produksi. Data BPS mencatat, Januari–Juli 2025, produksi beras mencapai 21,76 juta ton—naik 14,49% dibanding periode sama tahun lalu. Dengan pasokan melimpah, seharusnya pasar stabil dan pelaku usaha bersikap jujur. Nyatanya, kerakusan dalam sistem kapitalistik menyingkirkan akal sehat dan nurani.

Kapitalisme sekuler memisahkan agama dari ruang publik dan menjadikan keuntungan materi sebagai tolok ukur kebijakan. Dalam logika kapitalis, semua cara sah selama menghasilkan profit—bahkan mempermainkan kebutuhan pokok rakyat.

Islam mengecam kecurangan. Allah Swt. berfirman: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
(QS Al-Muthaffifin: 1–3).

Namun, dalam tatanan sekuler yang tidak menjadikan wahyu sebagai sumber hukum, seruan ilahi kehilangan kekuatan mengikat. Kejujuran hanya jadi slogan etis tanpa daya paksa. Tanpa iman dan takwa sebagai pilar utama, serta sanksi tegas sebagai penjaga perilaku, kecurangan akan terus berulang.

Lemahnya penegakan hukum membuat efek jera nyaris tak ada. Laporan BPK RI 2023 menyebut, pengawasan rantai distribusi pangan masih lemah dan parsial. Sanksi yang dijatuhkan sering kali hanya administratif atau denda ringan.

Kondisi ini diperburuk oleh sistem pendidikan sekuler yang gagal membentuk insan bertakwa. Pendidikan lebih fokus pada hasil akademik, keterampilan, dan kemampuan teknis, sementara pembinaan moral-spiritual hanya pelengkap.

Rasulullah saw. bersabda: “Iman seseorang belum sempurna hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Nilai ini hanya akan terinternalisasi bila pendidikan dibangun berlandaskan akidah Islam, bukan sekadar etika umum. Dengan pondasi iman yang kuat, berbagai masalah sosial, termasuk pangan, akan lebih mudah diatasi.

Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (pelindung umat). Pemimpin wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok, termasuk pangan, dan memastikan distribusi berjalan adil tanpa celah kecurangan. Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya imam (khalifah) itu laksana perisai; umat berperang di belakangnya dan menjadikannya sebagai pelindung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam tidak membiarkan pasar bebas tanpa kontrol. Mekanisme pengawasan dijalankan secara langsung dan tegas. Salah satu instrumen pentingnya adalah qadhi hisbah—pejabat khusus yang memeriksa timbangan, kualitas barang, dan kelayakan konsumsi, serta menjatuhkan hukuman ta’zir di tempat tanpa birokrasi panjang.

Dalam oersoektif Islam, negara bukan hanya mengawasi, tetapi mengelola pangan dari hulu ke hilir: menyediakan sarana pertanian, menjamin distribusi lancar, menjaga stok aman, dan mencegah monopoli maupun kartel.

Dengan regulasi, pengawasan, dan nilai moral yang kokoh, praktik manipulatif seperti beras oplosan dapat dicegah sejak awal—bukan sekadar disesali setelah terlanjur merugikan rakyat.[]

Comment