Al Washliyah Desak Polisi Usut Dugaan Penodaan Agama dalam Promosi Miras

Hukum28 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), , mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penggunaan Surah Ad-Dhuha dalam tantangan hafalan yang dikaitkan dengan promosi minuman beralkohol dalam pergelaran musik The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara, pada 7–9 Agustus 2026.

“Saya mengecam keras kejadian tersebut,” kata Masyhuril kepada pers di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Masyhuril yang baru terpilih sebagai Ketua Umum PB Al Washliyah periode 2026-2031 melalui Muktamar XXIII Al Washliyah itu meminta aparat bergerak cepat. Menurut dia, aksi yang menggunakan ayat suci Al-Qur’an dalam konteks promosi minuman keras tidak boleh dibiarkan.

“Siapa pun yang menggagas dan menjalankan aksi tersebut harus diproses hukum. Tidak boleh atas nama di luar koordinasi, kemudian melepas tanggung jawab,” ujar Masyhuril, yang juga Ketua Bidang Halal MUI Pusat.

Masyhuril juga menilai penyelenggara kegiatan tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan aksi tersebut berlangsung di luar koordinasi resmi acara. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara proporsional sesuai ketentuan hukum.

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian oleh sedikitnya dua pihak. MUI Kecamatan Pademangan melaporkan perkara itu ke Polres Metro Jakarta Utara, sedangkan Tim Hukum Muslim atau Lawyer Muslim melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penanganan perkara kini dipusatkan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, penyelidikan dilakukan di Polsek Pademangan dan Polres Metro Jakarta Utara.

Menurut Budi, dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, berinisial R, perempuan, dan E, laki-laki, sebelumnya diamankan Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya selanjutnya dipindahkan ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Polisi mengarahkan penyidikan intensif kepada dua orang ini,” kata Budi kepada pers, Rabu (12/8/2026).

Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya enam saksi. Pihak penyelenggara atau event organizer (EO) The Sounds Project serta pemandu acara berinisial RES alias Ega disebut telah mendatangi kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan keterangan.

Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak dilaporkan, antara lain EO atau promotor The Sounds Project, produsen atau perusahaan minuman beralkohol yang disebut terkait dengan kegiatan tersebut, dua pembawa acara di stan yang bersangkutan, serta seorang pengunjung perempuan yang terekam melafalkan Surah Ad-Dhuha dalam tantangan untuk mendapatkan sebotol minuman beralkohol.

Para pelapor menggunakan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berkaitan dengan tindak pidana penodaan agama. Mereka juga menyatakan tidak menghendaki penyelesaian melalui mediasi atau perdamaian karena menilai peristiwa tersebut telah melukai perasaan umat Islam.

Selain proses hukum, pelapor mendesak otoritas terkait mengevaluasi, termasuk mencabut, izin operasional promotor serta merek minuman yang dikaitkan dengan kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan masih dalam proses penyelidikan serta pemeriksaan aparat kepolisian.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment