Anak untuk Prestasi Bukan Prostitusi

Opini1413 Views

 

 

Penulis: Triana Amalia | Aktivis Dakwah

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Masa kanak-kanak seharusnya menjadi masa yang menyenangkan. Menabur mimpi-mimpi indah untuk lebih baik dari generasi sebelumnya. Namun, apa daya bila anak-anak yang belum cukup usia, dipaksa menjadi pemuas nafsu birahi orang dewasa yang tidak bisa menahannya.

Dikutip dari Republika.co.id pada tanggal 24 September 2023 Polda Metro Jaya menangkap muncikari prostitusi anak di bawah umur. Seorang perempuan berinisial FEA berusia 24 tahun melakukan perdagangan orang melalui sosial media.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta mengatakan bahwa dua anak terjerat dalam kasus prostitusi yakni: SM (14 tahun) dan DO (15 tahun) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis 14 September 2023.

Ade mengatakan bahwa korban ditawarkan oleh FEA dengan keuntungan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jamnya. FEA memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023.

Pelaku mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. Tersangka diketahui mendapat bagian 50% dari transaksi. Atas dasar ini, FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang. Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mediaindonesia.com, 24/09/23)

Tak hanya di dunia maya. Di panti asuhan pun terjadi kasus eksploitasi anak. Ketua Forum Panti Kota Medan Besri Ritonga mengatakan sebanyak 41 anak menjadi korban eksploitasi oleh pengelola dua panti asuhan di Kota Medan. Besri menjelaskan bahwa ada lima orang pengurus yang didapati dari panti asuhan di Jalan Rinte. Panti tersebut tidak memiliki izin atau ilegal dan sudah beroperasi sekitar delapan bulan. Ia pun menduga ada keterkaitan antara panti di Jalan Pelita dan di Jalan Rinte. Polisi akhirnya menangkap ZZ sebagai tersangka karena mengeksploitasi anak. Diduga anak-anak di panti tersebut masih mempunyai orangtua dan mereka hanya dititipkan. (detikSumut, 23/09/23)

Sangat miris fakta-fakta yang terjadi terhadap anak-anak calon pemimpin dunia ini. Anak perempuan yang akan melahirkan generasi selanjutnya pun harus kehilangan masa emasnya.

Sungguh negara telah gagal melindungi masa anak-anak yang indah. Semua menduga masalah ini berasal dari kedua orang tua, tetapi kenyataannya orang tuanya pun terlalu sibuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga sehingga anak dengan mudah terseret pergaulan yang salah. Mereka berjibsku mencari materi. Harta, takhta, dan pemenuhan nafsu sesaat sehingga lalai untuk memberi perlindungan pada anak.

Berbanding terbalik dengan negara saat ini yang menerapkan sistem kapitalisme. Sistem pemerintahan Islam yang benar-benar mengurusi rakyatnya.

Terbukti dengan hadirnya ilmuwan-ilmuwan Islam dan pendiri universitas pertama di dunia, Fatima Al Fihri pada masa pemerintahan Abbasiyah. Negara dengan sistem pemerintahan Islam sangat fokus mengurusi rakyat dan tidak sibuk bermanis muka dengan negara-negara asing.

Islam tidak hanya memperhatikan ibadah individu saja seperti yang diterapkan berbagai negeri-negeri muslim saat ini. Akan tetapi, dahulu Islam berjaya dengan memperhatikan ekonomi dengan menutup celah penguasaan kekayaan alam hanya oleh segelintir kapitalis.

Dari ketahanan keluarga, Islam mempersiapkan calon ibu dan calon ayah yang kuat secara akidah, sehingga paham kewajiban menjaga anak-anaknya, dan pendidikan anak yang layak. Perlindungan anak dari kasus prostitusi dengan penerapan sanksi tegas.

Dalam negara yang mengabaikan syariat ini, sanksi hanya diberikan kepada muncikari, sementara pelaku zina tidak. Sanksinya pun tidak memberikan efek jera. Efeknya bisnis prostitusi masih menjamur dengan alasan masih adanya peminat. Syariat Islam memandang zina sebagai dosa besar.

Allah menetapkan cambuk bagi pezina yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah. Fungsi negara yang mampu menjadi perisai umat manusia hanya terwujud bila syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam sistem pemerintahan Islam. Wallahuaam bissawab.[]

Comment