Anton Tabah Digdoyo: Pemerintah Keliru Menilai Terkait Intoleran Dan Radikal

Berita649 Views
Anton Tabah Digdoyo.[Dok/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, KLATEN – Sepertinya pemerintah kliru menilai masalah intoleran dan radikal, sehingga tiap yang tidak sepaham dan tidak pro pemerintah dianggap radikal intoleran dan tidak bhineka. 
Hal itu dikatakan salah seorang tokoh nasional, pengurus MUI Pusat Anton T Digdoyo saat memberikan kajian Ahad Pagi (2/12/2018) di Masjid Raya Alun-Alun Klaten, Jawa Tengah di depan ribuan umat. 
Anton T Digdoyo, mantan Jendral Polri itu mengkaji sejak kasus tidak terpilihnya Ahok pada Pilkada DKI bahkan di penjara, sebagai intoleran tidak bhinneka dan radikal. Lalu muncul hasil survey 40 masjid dan 50 ustsdz yang dianggap dan terpapar radikal. Kesannya, siapa saja yang dianggap tidak pro pemerintah disebut radikal? 
“Penerintah harus memahami Pancasila dan UUD1945 secara tepat dan mampu membedakan antara proses pencalonan dan proses pemilihan.” Ujarnya.
Umat Islam, lanjut mantan Jenderal ini,  tak pernah menolak diproses pencalonan. Silakan menyalonkan asal memenuhi syarat UU tapi soal umat Islam wajib memilih calon pemimpin yang seiman itu HAM yang dijamin Pancasila dan UUD45 psl 28 dan 29. 
Apalagi tambah Anton, kasus Ahok yang menuduh Al- Quran menipu itu masuk dalam kasus penistaan Agama Islam yang sangat berat. Masyakat dunia pun belajar dari kasus tersebut dengan kemarahan umat Islam Indonesia dengan aksi 411 dan 212 yang menghimpun 7 hingga 8 juta umat namun tetap tertib, aman, damai dan dipuji dunia.
“Peristiwat tanggal  4/11/2018 dan yang lalu,  Pengadilan HAM Internasional di Eropa menetapkan bahawa menghina Agama Islam bukan termasuk kebebasan berexpresi tetapi perbuatan pidana.” Imbuhnya.[]

Comment