Banjir Bandang Sumatra, Antara Luka Rakyat dan Luka Kebijakan

Opini235 Views

Penulis: Wiwin Supiyah, S.Pd |  WomanPreuneur

 

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Banjir bandang yang menerjang sebagian wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pada 26 November 2025 kembali membuka luka besar terkait tata kelola lingkungan di negeri ini.

Hingga 8 Desember 2025 pukul 17.00 WIB, Detik.com mencatat korban jiwa mencapai 940 orang dan 276 lainnya dinyatakan hilang. Jumlah pengungsi pun telah melewati 304 ribu orang.

Pemandangan di lokasi bencana tidak hanya dipenuhi lumpur. Gelondongan kayu yang memenuhi aliran sungai menjadi bukti telanjang bahwa ada masalah serius yang tak bisa lagi ditutup-tutupi.

Ironisnya, sebagian pejabat justru memilih menyalahkan curah hujan yang tinggi, sementara kayu-kayu besar itu dinarasikan sebagai pohon tua yang tumbang dihantam badai. Bahkan ada yang menyebut bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari pohon lapuk yang tumbang secara alami.

Namun fakta visual di lapangan berbicara lain. Foto-foto yang beredar menunjukkan potongan kayu yang rapi bekas gergaji mesin, sebagian bertanda nomor. Kayu yang mengambang menandakan ia telah lama ditebang, bukan tumbang mendadak.

Semua ini memperkuat dugaan adanya kejahatan lingkungan yang berlangsung lama, dilegitimasi oleh berbagai izin dan kebijakan.

Dalam dua dekade terakhir, detik.com menulis bahwa Indonesia kehilangan lebih dari 10 juta hektare hutan. Para akademisi menggambarkannya setara dengan 18 kali luas Pulau Bali.

Jika dibentangkan, jaraknya setara 260 kali lipat perjalanan dari bumi ke bulan. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm keras tentang betapa masifnya eksploitasi terhadap hutan.

Penyebabnya berkelindan pada kebijakan yang terlalu mudah mengobral izin: mulai dari konsesi lahan, perkebunan sawit, tambang terbuka, izin untuk ormas, hingga UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang membuka ruang eksploitasi lebih luas.

Hutan—paru-paru dunia—dikorbankan demi kepentingan segelintir pemilik modal. Inilah wajah nyata sistem kapitalisme yang menjadikan alam sebagai komoditas.

Hal yang lebih menyakitkan, sebagian elite negeri ini justru ikut menikmati keuntungan dari industri ekstraktif tersebut. Masyarakat pun semakin kritis melihat bagaimana lambannya penanganan pemerintah.

Hingga hari ini, status bencana nasional belum juga ditetapkan, seolah ingin mengecilkan skala tragedi yang nyata di depan mata.

Allah telah mengingatkan dalam QS Ar-Rum: 41, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…” Rasulullah pun menegaskan bahwa umat Islam berhak berserikat atas tiga hal: air, padang rumput, dan api. Artinya, sumber daya alam bukanlah milik segelintir pihak, melainkan amanah untuk kemaslahatan bersama.

Ketika petunjuk Allah ditinggalkan, kekacauan seperti inilah yang terjadi. Segelintir orang meraup laba, sementara rakyat menanggung bencana. Karena itu, taubat—kembali kepada aturan Allah—bukan sekadar ajakan moral, melainkan kebutuhan mendesak agar negeri ini tidak terus menjadi langganan bencana ekologis.

Sejarah Islam memberikan contoh: ketika gempa besar melanda Iraq pada 245 H, Khalifah Al-Mutawakkil langsung mengirim bantuan tanpa birokrasi berlapis. Rekonstruksi dilakukan cepat, warga dibantu tanpa banyak alasan. Inilah kepemimpinan yang sigap dan berpihak kepada rakyat.

Saat ini, kegelisahan masyarakat mencapai puncaknya. Ada kemarahan yang terpendam melihat bagaimana pemimpin negeri ini seolah enggan melihat kenyataan bahwa tragedi Sumatra bukan peristiwa biasa.

Kami merindukan pemimpin yang adil, amanah, menjaga lingkungan, dan tanggap bencana—pemimpin yang membuat negeri ini kembali seperti baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Kami yakin, penerapan hukum Allah dalam pengelolaan sumber daya alam akan menghadirkan keberkahan dan perlindungan. Lingkungan terjaga, rakyat terlindungi, dan bencana dapat diminimalisir. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment