Banjir Berulang: Saatnya Menata Ruang dengan Pandangan Islam

Opini29 Views

Penulis: Sania Nabila Afifah
Komunitas Muslimah Rindu Jannah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Banjir yang terus berulang di Jakarta dan sejumlah kota besar di Indonesia seolah menjadi kisah yang tak pernah selesai. Hujan deras yang mengguyur Jakarta dan wilayah sekitarnya sejak Kamis, 22 Januari 2026, kembali menyebabkan genangan di berbagai titik.

Permukiman warga terendam, aktivitas masyarakat lumpuh, dan layanan transportasi publik terganggu.

Peristiwa ini menegaskan bahwa banjir bukan semata persoalan cuaca, melainkan persoalan tata kelola ruang dan cara pandang pembangunan.

Pemerintah kembali menyebut curah hujan tinggi sebagai faktor utama penyebab banjir. Sejumlah langkah teknis pun ditempuh, mulai dari Operasi Modifikasi Cuaca hingga normalisasi sungai.

Namun, sebagaimana disoroti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, pendekatan tersebut masih bersifat jangka pendek dan belum menyentuh akar persoalan, yakni pengelolaan ruang dan lingkungan yang bermasalah.

Jika ditelaah lebih jauh, banjir yang berulang lahir dari paradigma pembangunan yang keliru. Tata ruang perkotaan disusun bukan berdasarkan keseimbangan ekologi, melainkan kepentingan ekonomi.

Lahan diperlakukan sebagai komoditas, ruang terbuka hijau terus menyusut, dan kawasan resapan air beralih fungsi menjadi bangunan beton. Akibatnya, alam kehilangan kemampuan alaminya untuk menyerap air hujan.

Islam sejak awal telah memperingatkan manusia agar tidak merusak bumi. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).

Ayat ini menegaskan bahwa menjaga keseimbangan alam merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT. Ketika kerusakan terjadi secara sistemik—termasuk dalam bentuk banjir yang terus berulang—hal itu menjadi tanda bahwa ada yang perlu diluruskan dalam cara manusia mengelola kehidupan.
Allah SWT juga menegaskan bahwa kerusakan di bumi tidak terjadi tanpa sebab:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
(QS. Ar-Rum: 41)

Ayat ini mengajak manusia untuk bermuhasabah. Bencana ekologis bukan sekadar ujian, tetapi juga peringatan agar manusia kembali kepada aturan Allah dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam menata ruang dan pembangunan.

Cara pandang pembangunan hari ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama.

Politik kerap tunduk pada kepentingan modal; partai dan kandidat membutuhkan biaya besar, sementara para pemodal menanamkan investasi dengan harapan keuntungan berlipat.

Negara akhirnya berperan sebatas regulator, sementara pengelolaan sumber daya alam lebih berpihak kepada pemilik modal.

Dalam kondisi ini, keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sering kali terpinggirkan. Tak heran jika solusi yang dihasilkan bersifat teknis dan sementara, tanpa perubahan mendasar.

Dalam pandangan Islam, menjaga keselamatan rakyat merupakan kewajiban utama penguasa. Negara tidak dibenarkan membiarkan rakyat hidup dalam kondisi yang membahayakan jiwa, termasuk tinggal di kawasan rawan bencana seperti bantaran sungai atau daerah aliran sungai.

Islam menempatkan pencegahan bahaya sebagai prioritas, bahkan sebelum musibah terjadi.

Karena itu, salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam meriayah rakyat adalah memindahkan penduduk dari kawasan rawan bencana ke tempat yang aman dan layak.

Pemindahan tersebut tidak dilakukan secara zalim, melainkan disertai jaminan tempat tinggal yang manusiawi serta ganti rugi yang adil atas rumah dan harta yang ditinggalkan. Dengan demikian, keselamatan rakyat terjaga tanpa menimbulkan ketidakadilan baru.

Dalam sistem Islam, pendanaan kebijakan semacam ini tidak dibebankan kepada rakyat, melainkan diambil dari Baitul Mal. Pos pemasukan seperti fai’, kharaj, jizyah, dan kepemilikan umum digunakan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, termasuk keamanan tempat tinggal dan keselamatan jiwa. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak boleh sekadar mengimbau atau menyalahkan rakyat atas kondisi tempat tinggal mereka.

Negara wajib hadir sebagai pelindung dan pengurus, memastikan kebijakan tata ruang tidak menjerumuskan rakyat pada bahaya yang berulang.

Islam menawarkan paradigma pembangunan yang berbeda. Manusia diposisikan sebagai khalifah di bumi, bukan sebagai penguasa yang bebas mengeksploitasi alam. Allah SWT berfirman:

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”
(QS. Al-Baqarah: 30)

Sebagai khalifah, manusia memiliki kewajiban menjaga alam dan mengelolanya dengan penuh tanggung jawab. Dalam Islam, pembangunan tidak berlandaskan asas keuntungan semata, melainkan kemaslahatan jangka panjang. Rasulullah ﷺ menegaskan prinsip dasar ini:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibnu Majah).

Prinsip tersebut menegaskan bahwa kebijakan apa pun yang berpotensi membahayakan masyarakat—termasuk tata ruang yang memicu banjir—harus dicegah sejak awal. Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa tata ruang dibangun dengan memperhatikan keseimbangan alam.

Kawasan lindung dijaga, ruang hijau diperhatikan, dan pembangunan dipandang sebagai amanah, bukan komoditas.
Allah SWT menegaskan bahwa risalah Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh alam:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107).

Karena itu, banjir yang berulang seharusnya mendorong kita untuk tidak hanya memperbaiki metode teknis, tetapi juga menata ulang cara pandang dan sistem yang melandasinya.

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh—bukan hanya mengatasi dampak, tetapi juga mencegah sebab. Dengan kembali pada aturan Allah SWT, pembangunan dapat benar-benar menghadirkan ketenangan, keselamatan, dan rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam bisshawab.[]

Comment