Bawa Botol Bersumbu Saat Demo di DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

Metro16 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH, 24 tahun, sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang dilengkapi sumbu saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan ANH diamankan petugas sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan ANH sebagai tersangka. Dari dalam tas ranselnya ditemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang telah dipasangi sumbu pada bagian ujungnya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Juni 2026.

Menurut Budi, barang bukti tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama di tengah kerumunan massa aksi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama tersangka ke lokasi demonstrasi. Saat ini R berstatus saksi dan masih dimintai keterangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan parlemen setelah melihat ajakan mengikuti aksi unjuk rasa yang beredar melalui media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penggunaan bahan berbahaya.

Budi mengatakan penyidik masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui motif, sumber pembuatan barang bukti, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan publik.

“Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Namun, membawa benda berbahaya yang dapat memicu tindakan anarkis merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau peserta aksi untuk menjaga ketertiban serta tidak membawa benda berbahaya saat menyampaikan aspirasi. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.[]

Comment