Bencana, Keselamatan dan Realita

Opini203 Views

 

Penulis: Hawilawati, S.Pd | Praktisi Pendidikan

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sebulan pascabencana, warga terdampak di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatra masih berjuang bertahan hidup di pengungsian. Keterbatasan logistik, akses yang sulit, serta sarana darurat yang rawan keselamatan menjadi bagian dari keseharian mereka.

Di beberapa titik, warga terpaksa melintasi jembatan sementara yang jauh dari kata aman karena tidak tersedia alternatif lain.

Sebagaimana disampaikan Gubernur Aceh dan ditulis Acehnews.id (5/12/2025), sebagian korban meninggal bukan semata akibat terseret banjir, melainkan karena kelaparan di desa-desa yang terisolasi.

Kondisi serupa juga dilaporkan di berbagai wilayah Sumatra. Channel News Asia (Desember 2025) mencatat, keterbatasan distribusi bantuan membuat warga harus berbagi makanan seadanya demi bertahan hidup.

Kekhawatiran akan krisis pangan ini mendorong DPR RI untuk meminta pembukaan dapur umum darurat di wilayah terdampak banjir Sumatra, sebagaimana dilansir ANTARA News (5/12/2025).

Di Aceh Tamiang, The Jakarta Post (6/12/2025) melaporkan bahwa kekurangan bahan pokok masih menjadi ancaman serius di desa-desa yang belum terjangkau bantuan.

Sementara itu, kepanikan warga akibat lamanya distribusi logistik juga terjadi di wilayah Sibolga–Tapanuli Tengah, yang berujung pada penjarahan minimarket, sebagaimana diberitakan sumut.inews.id (29/11/2025).

Di tengah keterbatasan tersebut, banyak relawan bergerak secara mandiri atas dasar kepedulian kemanusiaan. Namun, melihat dampak bencana yang luas dan berkepanjangan, suara masyarakat agar banjir ini ditetapkan sebagai bencana nasional semakin menguat. Harapan itu muncul bukan semata simbolik, melainkan sebagai upaya mempercepat dan memperkuat penanganan lintas sektor.

Proses pemulihan yang berjalan lambat turut memunculkan ekspresi kekecewaan warga. Di beberapa daerah, pengibaran bendera putih menjadi simbol keputusasaan, sementara di Aceh muncul pengibaran bendera GAM (Gerakan Aceh Menuntut) yang menunjukkan bahwa persoalan bencana telah bersinggungan dengan dimensi sosial dan politik yang lebih kompleks.

Situasi ini mengundang refleksi bersama sejauh mana penanganan bencana benar-benar diarahkan pada pemulihan menyeluruh?

Penanganan idealnya tidak berhenti pada fase tanggap darurat, tetapi berlanjut pada recovery berkelanjutan, mulai dari penyediaan hunian sementara yang layak, relokasi ke wilayah aman, pembangunan kembali rumah dan fasilitas umum, pemulihan akses jalan dan jembatan permanen, pemulihan mata pencaharian, dukungan psikososial dan trauma healing, hingga penguatan mitigasi agar bencana serupa tidak terulang.

Mitigasi menjadi semakin penting mengingat daya dukung lingkungan yang terus menurun. Kerusakan hutan sebagai penyangga alami dan pengatur tata air memperbesar risiko bencana hidrometeorologi yang berulang.

Lambannya pemulihan juga menimbulkan sorotan terhadap implementasi Undang-Undang Kebencanaan. Undang-undang ini sejatinya dirancang untuk menjamin respons cepat, terpadu, dan berkeadilan. Namun, di lapangan, realisasinya masih menghadapi berbagai kendala.

Sebagaimana disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah dan dilansir Gesuri.id (27/12/2025), diperlukan transformasi sistem penanggulangan bencana, termasuk perbaikan akurasi data penyaluran bantuan perlindungan dan jaminan sosial (Perlinjasos).

Dalam praktik kebijakan modern, pertimbangan efisiensi anggaran kerap menjadi dasar pengambilan keputusan. Pendekatan ini memang penting, namun ketika kebutuhan pemulihan dasar terpangkas, dampaknya justru dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.

Tantangan semakin besar ketika alokasi anggaran di tingkat pusat tidak sepenuhnya sampai ke lapangan akibat persoalan tata kelola.

Dalam perspektif Islam, negara diposisikan sebagai penjaga kemaslahatan rakyat. Pemimpin adalah ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Rasulullah SAW bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Prinsip ini menegaskan bahwa keselamatan rakyat, termasuk dalam situasi bencana, merupakan tanggung jawab yang tidak dapat ditawar. Al-Qur’an pun mengingatkan, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195).

Menjaga satu nyawa manusia dipandang sangat mulia, sebagaimana firman Allah SWT, “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32).

Keseriusan negara juga tercermin dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pengelolaan SDA semestinya tidak semata berorientasi pada keuntungan ekonomi, melainkan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan keberlanjutan hidup masyarakat. Tanpa pelibatan para ahli lintas disiplin dan masyarakat terdampak, risiko kerusakan ekologis akan terus membayangi.

Allah SWT mengingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41).

Bencana hari ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama bahwa tata kelola sumber daya dan kebijakan publik membutuhkan kehati-hatian dan tanggung jawab moral.

Dengan demikian, bencana tidak hanya dipahami sebagai peristiwa alam, tetapi juga sebagai cermin pentingnya pengelolaan kekuasaan yang berpihak pada keselamatan dan kemanusiaan.
Wallahu’alam.[]

Comment