Penulis: Hildayanti Yunus, SE
Staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pada penghujung tahun 2025, Sumatra kembali diterjang bencana besar berupa banjir bandang dan tanah longsor yang merenggut banyak korban jiwa. Seperti diberitakan CNN Indonesia, per 1 Desember 2025 jumlah korban meninggal mencapai 604 orang.
Sementara itu, sebagaimana dilaporkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui berbagai media pada 2 Desember, angka korban tewas meningkat hingga 708 jiwa.
Ribuan warga lainnya terpaksa mengungsi karena rumah hancur atau tertimbun lumpur. Infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan jaringan listrik putus di banyak titik, menghambat evakuasi dan distribusi bantuan.
Bencana ini jelas bukan sekadar akibat curah hujan ekstrem. Ia merupakan akumulasi panjang dari kerusakan ekologis yang selama bertahun-tahun dibiarkan.
Berbagai laporan dan kajian lembaga resmi menunjukkan deforestasi masif, alih fungsi hutan, serta lemahnya pengawasan terhadap izin pengelolaan lahan telah melemahkan ketahanan ekologis Sumatra.
Kawasan yang dahulu menjadi hutan penyangga kini berubah menjadi perkebunan, tambang, dan zona industri, membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air dan menahan erosi.
1. Kapitalisme dan Ekspedisi Perusakan Alam
Kapitalisme menempatkan alam sebagai komoditas, bukan amanah yang harus dijaga. Orientasi utamanya adalah keuntungan, sehingga eksploitasi sumber daya dilakukan tanpa batas.
Di Sumatra, hal ini terlihat dari ekspansi perkebunan raksasa, tambang, dan pembalakan yang terus meluas selama puluhan tahun. Negara membuka pintu dengan izin investasi, sementara perusahaan memperluas lahan demi profit.
Konsekuensinya, penopang ekologis runtuh – hutan hilang, tanah gundul, sungai rusak. Ketika hujan ekstrem datang, alam yang tak lagi memiliki daya lenting tak mampu menahan limpasan air.
Maka terjadilah banjir bandang dan longsor besar. Bencana ini bukanlah peristiwa alam semata, tetapi buah dari model ekonomi yang menempatkan alam sebagai objek eksploitasi.
2. Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Lemahnya pengawasan membuat pelanggaran lingkungan berlangsung tanpa rasa takut terhadap sanksi. Penegakan hukum sering kali longgar—bahkan terpengaruh kepentingan politik dan ekonomi—menjadikan para pelaku perusakan tidak pernah jera.
Alih fungsi hutan untuk proyek industri, perkebunan, dan pertambangan terus berlanjut, banyak di antaranya tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai.
Ketidaktegasan ini memperparah risiko bencana ekologis: banjir, longsor, rusaknya ekosistem, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Semua itu menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi lingkungan hidup sebagai ruang bersama rakyat.
3. Mengapa Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
Pertanyaan publik yang mengemuka: mengapa bencana seluas dan separah ini tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional?
Dari perspektif kebijakan dalam sistem kapitalis, penetapan bencana nasional memiliki implikasi besar:
Negara harus menanggung biaya rehabilitasi dan rekonstruksi dalam jumlah besar; terdapat konsekuensi politik bahwa pemerintah dianggap gagal; muncul kewajiban penanganan jangka panjang yang lebih komprehensif.
Dalam logika kapitalisme, beban biaya sering kali menjadi pertimbangan utama. Karena itu, keselamatan rakyat kerap tidak ditempatkan sebagai prioritas paling pertama.
Pengelolaan Lingkungan dalam Perspektif Islam
Berbeda dengan logika kapitalisme, Islam memandang alam sebagai amanah yang harus dijaga, bukan sumber eksploitasi. Prinsip dasarnya adalah peringatan Al-Qur’an, “la tufsidū fil-ardh”—jangan membuat kerusakan di muka bumi. Setiap kebijakan negara dan tindakan individu wajib tunduk pada ketentuan syariah agar keseimbangan alam tetap terjaga.
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Rasulullah SAW menegaskan bahwa sumber daya vital termasuk milik umum. Dalam hadis beliau disebutkan:
“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Hutan, sungai, dan energi bukanlah properti korporasi, tetapi milik seluruh rakyat. Negara berperan sebagai pengelola, memastikan manfaatnya kembali kepada umat, bukan kepada segelintir pemodal.
Islam juga menjelaskan bahwa kerusakan ekologis merupakan akibat perbuatan manusia. Allah SWT berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41).
Ayat ini menegaskan bahwa bencana ekologis—banjir, longsor, kabut asap, hilangnya hutan—berkaitan langsung dengan tindakan manusia yang melanggar aturan Allah.
Islam mengingatkan bahwa kerusakan alam bukanlah musibah yang datang tiba-tiba, tetapi akibat dari tangan manusia yang mengabaikan amanah Allah.
Karena itu tanggung jawab menjaga lingkungan bukan hanya di pundak pemerintah atau aktivis, tetapi kewajiban setiap Muslim sebagai bagian dari iman.
Menjaga hutan, mengelola air dengan bijak, menghindari eksploitasi berlebihan, dan mengingatkan siapa pun yang lalai adalah bagian dari ketaatan kita kepada Allah dan upaya melindungi generasi mendatang. Wallahu a‘lam bisshawab.[]











Comment