Berikan Perlindungan Hukum dan Hak Tenaga Kerja, Kejari Gunungsitoli – BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Daerah, Kep. Nias24 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara telah ditandangani pada Rabu (24/6/2026), bertempat di aula Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Dari penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu mengungkapkan bahwa kerjasama ini merujuk pada Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Kejaksaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan terkait penanganan masalah hukum bidang Datun,” kata Yaatulo.

Menurut dia, kesepahaman ini adalah bagian dari upaya preventif terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam konteks Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui lima program, antara lain jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” bebernya.

Melalui nota kesepahaman ini, lanjut Yaatulo, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan optimal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di samping itu, pihaknya juga mendorong kesadaran serta kepatuhan para pelaku usaha yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja.

“Keberadaan nota kesepahaman ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi para pekerja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” pungkas Yaatulo menyampaikan pesan Kajari.[]

Comment