Penulis: Wanti Ummu Nazba | Aktivis Dakwah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus pengelolaan sumber air milik Salah satu perusahaan air minum kemasan kembali menjadi sorotan publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi ke pabrik perusahaan tersebut.
Dalam kunjungan tersebut—sebagaimana diberitakan Tempo.com pada 24 Oktober 2025—terungkap bahwa sebagian sumber air perusahaan itu berasal dari sumur bor air tanah dalam.
Fenomena serupa terjadi di berbagai daerah, di mana banyak sumber mata air kini dikuasai oleh perusahaan air minum dalam kemasan.
Eksploitasi air tanah dalam secara terus-menerus dan masif jelas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan: menurunnya muka air tanah, mengeringnya mata air di sekitar lokasi, hingga amblesan tanah.
Dalam pandangan Islam, tindakan yang membawa kerusakan atau dhoror seperti ini termasuk perbuatan yang terlarang.
Model bisnis semacam ini merupakan cerminan dari sistem kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Lemahnya regulasi negara kian memperburuk keadaan, sebab sumber daya publik bisa dengan mudah dikuasai oleh pihak swasta atau korporasi besar.
Padahal, Islam memiliki pandangan tegas bahwa sumber daya alam (SDA) merupakan milik umum, bukan kepemilikan pribadi. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
“الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ”
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud no. 3477, Ibnu Majah no. 2472, Ahmad 1/314; dinilai hasan oleh Al-Albani).
Hadits ini menegaskan bahwa air adalah hak bersama umat manusia, bukan komoditas yang boleh dimonopoli atau diperdagangkan oleh segelintir pihak.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan demi kepentingan korporasi.
Prinsip bisnis dalam Islam menekankan kejujuran, keadilan, dan keberkahan, bukan eksploitasi dan ketamakan. Karena itu, negara wajib menetapkan aturan tegas agar pengelolaan sumber daya tidak menimbulkan kerugian sosial maupun kerusakan ekologis.
Semua prinsip luhur ini hanya dapat terwujud apabila Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam. Wallahu a‘lam bish-shawab.[]














Comment