Bohongi Pajak, Penyidik Gelar Perkara Kasus Penyalahgunaan Identitas Pedagang Gunungsitoli

Daerah, Kep. Nias989 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Polres Nias bersiap menggelar perkara minggu ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan identitas pedagang kelontong untuk membayar tunggakan pajak perusahaan besar di Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Kasus ini melibatkan identitas Faresoli Laia yang disalahgunakan untuk melunasi kewajiban pajak PT Nusantara Jaya Material dan CV Aman Sentosa. Penasihat hukum korban mengonfirmasi bahwa penyidik akan segera melakukan gelar perkara pada minggu ini setelah laporan polisi nomor LP/B/282/V/SPKT/POLRES NIAS/POLDASU dibuat pada 7 Mei 2025.

Kasus ini mencuat ketika petugas pajak mendatangi lokasi usaha Faresoli Laia untuk menagih tunggakan pajak yang bukan kewajibannya.

Faresoli Laia menegaskan bahwa dirinya hanya mengelola usaha dagang bernama UD Rezeki, bukan perusahaan-perusahaan yang tercatat atas namanya dalam sistem perpajakan.

Pedagang kelontong ini meminta kepolisian mengungkap kebenaran perkara yang telah merugikan usaha dagangnya selama bertahun-tahun.

“Saya meminta kepolisian melalui penasihat hukum saya untuk segera menyelesaikan kasus ini,” ungkap Faresoli kepada wartawan pada 25 Juli 2025.

Korban mengaku terus didesak petugas pajak untuk membayar tunggakan yang tertinggal sejak 2021 hingga 2025.

Investigasi menunjukkan bahwa data kepemilikan usaha tercatat atas nama SH, seorang pengusaha Toko Surya Makmur di Gunungsitoli. SH tercatat sebagai penanggung jawab PT Nusantara Jaya Material dan CV Aman Sentosa dalam dokumen perpajakan, namun identitas Faresoli Laia digunakan sebagai pembayar pajak kedua perusahaan tersebut.

Kasus ini juga melibatkan Budi Darman Waruwu, yang dikenal dengan sebutan Ama Finder Waruwu. Pria ini merupakan mantan rekan kerja Faresoli Laia dan diduga memberikan identitas korban kepada pihak lain. Namun, Budi mengaku tidak mengingat kejadian tersebut.

“Itulah, kita tidak ingat lagi,” kata Budi saat dikonfirmasi terpisah. Dia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menunggu petunjuk dari penegak hukum.

Martin Jaya Halawa, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum MJH & Partners, mengonfirmasi bahwa kliennya pernah melakukan mediasi dengan terlapor SH pada 10 Maret 2025. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi penyelesaian tunggakan pajak yang dibebankan kepada korban.

Upaya mediasi tidak membuahkan hasil karena SH meminta waktu untuk membicarakan masalah ini dengan Budi Waruwu terlebih dahulu. Ketidakjelasan penyelesaian masalah ini berdampak pada aktivitas perdagangan korban yang menjadi tersendat.

“Klien saya terganggu aktivitas dagangnya. Apalagi klien saya terus didesak petugas pajak untuk membayar tunggakan yang bukan tanggung jawabnya,” jelas Martin.

Penasihat hukum menilai perbuatan yang dilakukan terlapor telah melanggar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, Pasal 65 ayat (3) Jo. Pasal 263 KUHP.

Ia menegaskan bahwa penggunaan identitas orang lain untuk keperluan perpajakan merupakan tindakan yang sangat merugikan.

“Ini sudah sangat fatal, apalagi menggunakan identitas orang lain untuk membayar pajak usaha yang bukan kelolaan klien saya sendiri,” tegas Martin.[]

Comment