RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias, Rabu (14/6/2023), bersama dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Selain untuk menjaga sinergi antara kedua instansi, hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias.
“Program JKN merupakan salah satu program yang diwajibkan pemerintah, maka sudah menjadi kewajiban kami mendukung program tersebut. Salah satu bentuk dukungan kami adalah berperan aktif melakukan tugas sesuai ketentuan dan fungsi dalam hal optimalisasi Program JKN,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha.
Ia menambahkan, pihaknya bersedia membantu dan memfasilitasi jika terdapat hambatan dalam proses tindaklanjut atau pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningatkan kepatuhan badan usaha. Sebagaimana dalam ketentuan, pihaknya memiliki kewenangan peran aktif untuk menunjang hal tersebut.
“Badan usaha tidak patuh baik yang menunggak, belum terdaftar atau belum mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan Program JKN. Jika dalam praktik optimalisasi terdapat hambatan, kami bersedia menyediakan ruang diskusi dan juga masukan yang dapat dijadikan solusi untuk menindaklanjuti hambatan yang ada,” ujarnya.
Masih di kegiatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha mengharapkan peran maksimal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam meningkatkan kepatuhan peserta dan optimalisasi program JKN.
Menurut Nancy, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. OPD memiliki peran untuk mensukseskan program JKN.
“Suksesnya penyelenggaraan Program JKN tak lepas dari peran serta multistakeholder dalam ekosistem JKN. Kesadaran badan usaha akan kewajiban juga dukungan pemangku kepentingan dalam menunjang optimalisasi program JKN menjadi bagian penting. Sehingga ketika badan usaha belum memenuhi kewajibannya, menjadi tugas bersama BPJS Kesehatan untuk memberikan pemahaman (advokasi) juga OPD sesuai fungsinya,” buka Nancy.
Ia menyampaikan, gambaran tingkat kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias. Masih terdapat badan usaha yang belum patuh, sehingga diperlukan sinergi lebih agar penyelenggaraan Program JKN berjalan optimal.
“Melihat tingkat kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias, hingga saat ini terdapat 248 badan usaha yang terdaftar di wilayah Kota Gunungsitoli, dari jumlah tersebut ada 84 badan usaha terindikasi belum patuh. Adapun untuk Kabupaten Nias, terdapat 18 badan usaha yang terdaftar dengan 12 badan usaha belum patuh. Dari data tersebut menunjukan masih ada badan usaha yang perlu ditindaklanjuti agar patuh, indikasi belum patuh mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013,” tuturnya.
Nancy menjelaskan, BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan advokasi dan pemahaman kepada badan usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, dimulai pemberian informasi dan pemeriksaan data oleh Relationship Officer (RO), berlanjut proses tindakan lebih lanjut oleh bagian perencanaan, keuangan dan pemeriksaan. Jika masih belum patuh, maka BPJS Kesehatan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator, berupa penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri. Namun, jika masih tidak membuahkan hasil bisa ditingkatkan ke proses penegakan hukum.
“Kepatuhan badan usaha dapat menjadi hambatan dalam proses pelayanan kesehatan. Misalnya, jika badan usaha menunggak iuran, maka peserta dan anggota keluarga yang terdaftar di tanggungan badan usaha tersebut tidak dapat mendapat akses pelayanan kesehatan sesuai haknya, sehingga perlu dilunasi tunggakannya agar status kepesertaannya aktif kembali,” imbuh Nancy.[]









Comment