Bullying di Pesantren: Cermin Rapuhnya Pembinaan Moral

Opini40 Views

Penulis: Nurfitrianti Vivi, S.S., M.Pd. |Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA  –   Tragedi yang menimpa tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kembali mengguncang nurani publik.

Sebagaimana diberitakan Suara.com (3/6/2026), tiga santri diduga menjadi korban penyiraman bahan bakar minyak (BBM) dan pembakaran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka bakar serius.

Peristiwa tersebut kini tengah diselidiki oleh Polres Lombok Tengah setelah laporan resmi disampaikan oleh keluarga korban.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan berasrama yang selama ini identik dengan pembinaan karakter dan akhlak.

Lebih dari sekadar tindak kriminal, peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa praktik perundungan atau bullying masih menjadi ancaman nyata yang dapat berujung pada tragedi kemanusiaan.

Ironisnya, kasus serupa bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Sebagaimana diungkap Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pada April 2026, sepanjang tahun 2025 tercatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan.

Dalam tiga bulan pertama tahun 2026 saja telah ditemukan 22 kasus kekerasan, menunjukkan bahwa persoalan keamanan dan perlindungan peserta didik masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi dunia pendidikan Indonesia.

Fenomena ini semakin memprihatinkan ketika terjadi di lingkungan pesantren. Padahal pesantren selama ini dipandang sebagai lembaga yang menanamkan nilai-nilai keislaman, adab, dan pembentukan karakter.

Namun sebagaimana diungkap dalam kajian Pusat Penelitian DPR RI tentang kekerasan di lingkungan pendidikan Islam pada Juni 2025, pesantren juga menghadapi berbagai tantangan terkait kekerasan dan penyimpangan perilaku yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Pertanyaannya, mengapa bullying semakin brutal?

Banyak pihak memandang persoalan ini semata-mata sebagai kenakalan remaja, lemahnya pengawasan, atau kesalahan individu pelaku.

Padahal, jika ditelaah lebih dalam, bullying hanyalah gejala dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu rapuhnya pembinaan moral dan karakter dalam proses pendidikan.

Hari ini, keberhasilan pendidikan sering kali diukur dari nilai akademik, prestasi lomba, dan capaian intelektual. Sementara pembentukan akhlak kerap ditempatkan sebagai pelengkap.

Akibatnya, lahirlah generasi yang mungkin cerdas secara intelektual, tetapi belum tentu memiliki empati, kepedulian, dan kemampuan mengendalikan diri.

Dalam lingkungan pendidikan berasrama, kondisi ini dapat berkembang menjadi budaya senioritas yang salah arah.

Senioritas yang semestinya menjadi sarana pembinaan berubah menjadi alat dominasi. Kakak kelas tidak lagi dipandang sebagai pembimbing, melainkan sebagai pihak yang memiliki kuasa untuk menekan dan mengintimidasi juniornya.

Dari sinilah berbagai bentuk kekerasan verbal, fisik, hingga psikologis menemukan ruang untuk tumbuh.

Dalam perspektif Islam, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak manusia berilmu, tetapi juga membentuk pribadi yang bertakwa dan berakhlak mulia. Ilmu tanpa akhlak berpotensi melahirkan kesombongan.

Sebaliknya, akhlak tanpa ilmu dapat kehilangan arah. Karena itu, keduanya harus berjalan beriringan.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Ia tidak boleh menzalimi dan tidak boleh membiarkan saudaranya dizalimi.

Nilai inilah yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap proses pendidikan. Ketika nilai tersebut tidak tertanam kuat, maka kekerasan dapat muncul bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral.

Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan peserta didik. Pengawasan terhadap lembaga pendidikan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak dan pembinaan karakter.

Setiap laporan kekerasan harus ditangani secara cepat, transparan, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelaku dapat lolos dari pertanggungjawaban.

Kasus Lombok Tengah menunjukkan bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada sekadar penanganan setelah tragedi terjadi. Sistem pengawasan yang kuat, pendidikan karakter yang berkesinambungan, serta keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat harus menjadi bagian dari solusi.

Lebih dari itu, pendidikan harus kembali pada tujuan utamanya, yakni memanusiakan manusia. Sekolah dan pesantren tidak boleh hanya menghasilkan lulusan yang pintar menjawab soal ujian, tetapi juga generasi yang mampu menghormati sesama, menjaga martabat manusia, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Duka yang dialami para korban di Lombok Tengah harus menjadi momentum evaluasi bersama. Sebab jika akar persoalan tidak disentuh, maka tragedi serupa berpotensi terus berulang dalam bentuk yang berbeda. Kita mungkin berhasil mencetak generasi yang cerdas, tetapi gagal melahirkan generasi yang beradab.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan bukanlah seberapa tinggi nilai rapor yang diraih peserta didik, melainkan seberapa kuat akhlak yang tertanam dalam dirinya.

Pesantren dan seluruh lembaga pendidikan harus kembali menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi setiap anak bangsa. Tempat lahirnya generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga mulia dalam akhlak dan perilaku. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment