Bupati Nias Keluarkan Surat Edaran Kepada Camat Se-Kabupaten Nias, Berikut Instruksinya

Daerah, Kep. Nias490 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias, Ya’atulo Gulo keluarkan surat edaran Nomor 414.2/0518/SPMDP2A/2022 tanggal, 14 Maret 2022 Kepada para Camat Se-kabupaten Nias perihal mekanisme pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Diketahui vaksinasi Covid-19 Dosis II menjadi salah satu syarat penerimaan BLT untuk warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Nias.

Berikut surat edaran Bupati Nias yang ditujukan kepada Para Camat se-kabupaten Nias :

Memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nias Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, dalam hal pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, maka dengan ini disampaikan penegasan kepada saudara sebagai berikut :

1. Menginstruksikan kepada kepala desa di wilayah kerja masing-masing untuk :

a. Membentuk Relawan Desa Aman Covid-19 dengan mempedomani Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang bertugas melakukan pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun 2022 dengan salah satu kriteria yakni telah divaksinasi dosis 2 (dua) dan dibuktikan dengan melampirkan fotokopi kartu vaksinasi. Selanjutnya hasil pendataan dibahas dan ditetapkan melalui musyawarah desa khusus dalam bentuk Peraturan Kepala Desa.

b. Pemerintah desa wajib mengalokasikan anggaran untuk BLT Desa melalui APBDesa Tahun Anggaran 2022 di Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa pada Sub Bidang Keadaan Mendesak dengan mempedomani mekanisme pemberian BLT Desa yang tercantum dalam Lampiran Surat ini.

c. Melakukan pemilahan terhadap daftar KPM BLT Desa dengan mengacu pada daftar penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya untuk menghindari terjadinya penerima ganda. Selanjutnya, KPM yang telah terdaftar sebagai penerima JPS selain BLT Desa, tidak diperkenankan beralih sebagai KPM BLT Desa Tahun 2022.

d. Bilamana terdapat Desa yang telah menetapkan APBDesa Tahun Anggaran 2022, namun belum mengalokasikan anggaran untuk BLT Desa Tahun 2022, agar segera melakukan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2022.

e. Bilamana penegasan Ini tidak dilndahkan dan dilaksanakan oleh Kepala Desa, maka segala konsekuensi permasalahan yang terjadi dalam penetapan KPM BLT Desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Desa.

2. Mengambil langkah-langkah percepatan dan fasilitasi penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2022.

3. Senantiasa melakukan pembinaan dan monitoring penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Reporter : Albert

Comment