Cara Tepat dan Solusi Hadapi Kenaikan PPN 12%

Opini612 Views

 

 

Penulis: Meri Mulyani, S.Si | Pendidik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kenaikan PPN 12% sedari awal telah ditolak oleh berbagai lapisan masyarakat karena akan semakin membebani masyarakat. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan seperti ditulis tempo.co, 26/12/2024) menyatakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen tidak begitu berpengaruh signifikan bagi masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan adanya kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berdampak sebesar 0,9 persen.

Kondisi perekonomian masyarakat saat ini sangat sulit. Masalah banyaknya pengangguran,kemiskinan ekstrem, dan PHK masal masih belum terselesaikan. Di tengah situasi perekonomian yang kacau ini pemerintah malah tega menaikkan pajak yang semakin menambah beban masyarakat.

Meskipun katanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk barang mewah, namun faktanya saat ini sejumlah barang dan jasa ikut mengalami kenaikan. Kenaikan pungutan pajak itu sebagaimana ditulis kompas.id, (3/1/2025) terjadi atas sejumlah barang dan jasa yang sehari-hari cukup sering diakses masyarakat. Misalnya, PPN atas kegiatan membangun dan merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas dari pengusaha penyalur kendaraan bekas, jasa asuransi, pengiriman paket, jasa agen wisata dan perjalanan keagamaan, dan lain sebagainya.

Mari kita renungkan, masyarakat Indonesia tinggal di atas bumi yang kaya dengan sumber daya alamnya. Ada banyak minyak, gas alam, batu bara, emas, tembaga,timah, nikel, dan SDA lainnya. Kondisi ini tak ubahnya – seperti ayam mati di lumbung padi, masyarakat Indonesia justru banyak yang kelaparan dan tidak terpenuhi kebutuhannya di negeri yang katanya kaya dengan sumber daya alam alias gemah ripah lohjinawi.

Masyarakatnya terus dimiskinkan karena SDA-nya dikuasai para kapitalis dalam dan luar negeri. Anehnya, negara tidak mengelola SDA tersebut secara mandiri dan cukup hanya menjadi regulator bagi kepentingan kapitalis.

Maka, jadilah masyarakat membayar untuk tanah dan air miliknya sendiri, plus bayar pajak yang membebani pula.

Ternyata akar permasalahannya adalah sistem kapitalisme-sekuler yang telah bercokol di negeri ini. Naiknya pajak PPN 12% menjadi salah satu bukti bahwa penguasa lebih pro kepada pengusaha dan mengabaikan masyarakatnya – sehingga lebih memilih memungut pajak dari masyarakat daripada mengambil alih SDA dari para kapitalis tersebut.

Kebebasan kepemilikan dalam sistem kapitalisme membuat pengusaha bebas memiliki SDA dan memprivatisasinya. Para kapitalis menjelma menjadi oligarki. Pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator. Terjadi ketimpangan yang sangat kontras antara si kaya dan si miskin.

Penerapan sistem kapitalisme ini hanya menghasilkan dampak negatif bagi manusia, terkikisnya rasa kemanusiaan, dan kerusakan alam yang semakin parah.

Untuk mengatasi masalah ini hingga tuntas, tentu harus mencabut akar masalahnya dengan tuntas pula. Sistem kapitalisme yang menjadi biang kerok harus diganti dengan sistem yang benar yaitu sistem Islam dari Allah SWT.

Dalam Islam, pendapatan negara ditopang oleh kekayaan SDA, anfal, ghanimah, fa’i, khumus, kharaj, jizyah, zakat, dan lainnya. Jika pun terjadi kondisi baitul mal kosong maka boleh dipungut pajak dari masyarakat yg memiliki kekayaan dengan batasan yang wajar – hanya untuk menutupi kekurangan saja.

Dengan demikian, cara tepat menghadapi kenaikan PPN 12% adalah mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam kaffah dengan mengikuti metode Rasulullah SAW. Sistem Islam telah terbukti menyejahterakan masyarakat selama 13 abad.

Penerapan Islam akan mendatangkan keadilan dan kesejahteraan kepada seluruh umat manusia tanpa kecuali dan diridhoi Allah SWT.[]

Comment