RADARINDONESIANEWS.COM, KEBUMEN — Polisi menetapkan seorang pelajar kelas 11 di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar lain.
Kasus itu sebelumnya viral setelah rekaman penganiayaan terhadap korban beredar di media sosial dan pesan berantai.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan korban serta mengumpulkan barang bukti.
Pernyataan itu disampaikan Andre mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Andre.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.
Penanganan perkara tersebut juga melibatkan pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.
Menurut Andre, kekerasan itu dipicu persoalan kecemburuan. Sehari sebelum kejadian, Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Keduanya juga sempat berkomunikasi melalui pesan di media sosial.
Informasi tersebut kemudian diketahui oleh Anak.
“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.
Sehari kemudian, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke belakang sekolah. Di tempat tersebut terjadi kekerasan terhadap korban. Peristiwa itu direkam. Rekamannya kemudian menyebar di media sosial hingga menjadi viral.
Korban merupakan pelajar kelas 10, sedangkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum merupakan pelajar kelas 11. Keduanya bersekolah di tempat yang sama.
Polisi menjerat Anak dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Namun, karena pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi melibatkan Bapas, Dinas Sosial, dan pihak sekolah dalam penanganan perkara tersebut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.[]









Comment