Dalam Sistem Kapitalis, Kaum Pelangi Makin Eksis 

Opini57 Views

Penulis: Nurmalasari | Aktivis Muslimah Purwakarta

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh beredarnya video asusila yang diduga terjadi di Karawang. Video tersebut memperlihatkan sekelompok pria berada di dalam sebuah ruangan, saling berpelukan dan bercumbu dengan iringan musik.

Tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi lokasi pesta sesama jenis (gay) itu kemudian menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan akan bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi pesta sesama jenis tersebut.

Pemerintah Kabupaten Karawang, menurutnya, selama ini telah memberikan ruang bagi pelaku usaha hiburan malam untuk menjalankan usahanya. Namun, pengelola tetap diminta menjaga norma dan ketertiban yang berlaku di tengah masyarakat.

Jika setelah diberikan peringatan masih ditemukan pelanggaran serupa, pemerintah daerah tidak akan ragu mengusulkan pencabutan izin usaha.

Sebagaimana diberitakan Karawang Raya (8/6/2026), langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sosial.

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan. Aktivitas homoseksual yang dilakukan oleh berbagai kalangan usia, mulai dari remaja hingga dewasa, dinilai semakin terbuka dan tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Pertanyaannya, mampukah penutupan THM menjadi solusi yang mampu menghentikan berkembangnya perilaku tersebut?

Sistem yang Rusak

Dunia saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan yang dinilai mengancam akidah dan moral masyarakat. Kemunculan fenomena LGBT tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai persoalan lokal atau regional.

Fenomena ini telah berkembang menjadi gerakan internasional yang secara aktif memperjuangkan pengakuan sosial, kebebasan perilaku, serta legalisasi pernikahan sesama jenis di berbagai negara.

Perilaku homoseksual merupakan penyimpangan dari fitrah manusia yang harus ditangani secara serius hingga ke akar permasalahannya. Karena itu, fenomena ini tidak boleh dinormalisasi ataupun dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan masyarakat.

Maraknya perilaku LGBT tidak terlepas dari penerapan sistem sekuler-liberal dalam kehidupan.

Pertama, sistem sekuler memengaruhi individu melalui pendidikan yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, masyarakat menjadi jauh dari tuntunan agama dan mudah terjerumus ke dalam berbagai bentuk kemaksiatan.

Sementara itu, liberalisme mengajarkan kebebasan sebagai nilai utama kehidupan. Kebebasan yang tanpa batas akhirnya mendorong seseorang memenuhi dorongan hawa nafsu tanpa mempertimbangkan standar halal dan haram.

Kedua, liberalisme juga memengaruhi kondisi masyarakat. Di tengah melemahnya peran agama dan moral, aktivitas amar makruf nahi mungkar semakin ditinggalkan.

Banyak orang memilih tidak peduli terhadap berbagai penyimpangan sosial dengan alasan menghormati hak asasi manusia dan kebebasan individu. Kondisi ini dinilai membuat penyebaran perilaku LGBT semakin cepat terjadi.

Selain itu, sistem kapitalisme dipandang menjadikan masyarakat berorientasi pada keuntungan materi semata. Keberadaan tempat hiburan malam, misalnya, sering dianggap menguntungkan secara ekonomi sehingga pelanggaran norma yang terjadi di dalamnya kerap diabaikan.

Ketiga, kapitalisme dinilai memengaruhi peran negara. Negara dianggap lebih fokus pada aspek ekonomi dan penerimaan materi daripada pembinaan moral masyarakat. Akibatnya, berbagai bentuk penyimpangan sosial tidak ditangani secara mendasar.

Dalam pandangan penulis, kapitalisme juga menyebabkan lemahnya pengawasan terhadap media sosial. Akses informasi yang begitu mudah memungkinkan berbagai konten negatif, termasuk yang berkaitan dengan LGBT, tersebar luas dan dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak dan remaja.

Dari sisi hukum, sistem sekuler-liberal dinilai tidak memberikan sanksi pidana khusus terhadap LGBT. Dalam hukum positif yang berlaku saat ini, seseorang yang mengidentifikasi diri sebagai LGBT tidak dapat dipidana hanya karena identitas tersebut.

Hukum lebih berfokus pada tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya. Kondisi ini dipandang sebagai salah satu faktor yang menyebabkan perilaku tersebut terus berkembang.

Fenomena LGBT dinilai dapat menjangkiti siapa saja, baik kaya maupun miskin, tua maupun muda. Karena itu, menutup tempat hiburan malam semata dianggap belum mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akar-akarnya.

Solusi Islam

Islam merupakan agama yang sempurna dan diyakini memiliki solusi bagi seluruh persoalan kehidupan manusia. Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan dengan berbagai potensi, termasuk naluri untuk mencintai dan berkasih sayang. Naluri tersebut telah diatur agar tersalurkan sesuai dengan fitrah yang Allah SWT tetapkan.

Karena itu, perilaku LGBT dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan karena bertentangan dengan fitrah manusia. Untuk mengatasi persoalan ini, Islam menawarkan beberapa langkah mendasar.

Pertama, mengembalikan pendidikan kepada landasan Islam. Pendidikan Islam bertujuan membentuk kepribadian yang beriman dan bertakwa sehingga mampu membentengi diri dari berbagai bentuk penyimpangan perilaku.

Islam juga mengajarkan bahwa perilaku homoseksual merupakan perbuatan yang dilarang. Kisah kaum Nabi Luth AS menjadi salah satu pelajaran penting dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.’” (QS Al-A’raf: 80–84)

Kedua, mengembalikan peran masyarakat dalam menjalankan amar makruf nahi mungkar. Menurut penulis, kontrol sosial sangat penting untuk mencegah berkembangnya berbagai bentuk penyimpangan.

Ketika ditemukan indikasi penyimpangan di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan berani memberikan nasihat dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Ketiga, menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Dalam pandangan penulis, negara Islam akan melakukan pengawasan terhadap media dan memastikan informasi yang beredar sesuai dengan syariat.

Konten yang dinilai merusak moral masyarakat akan dibatasi, sementara konten yang bermanfaat akan didorong untuk berkembang.

Adapun terkait sanksi, Islam memiliki aturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam fikih Islam, homoseksual dikenal dengan istilah liwath. Penulis berpandangan bahwa Islam menetapkan sanksi tegas terhadap perbuatan tersebut berdasarkan dalil-dalil syar’i yang dipahami oleh para ulama.

Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Dawud).

Dengan demikian, menurut penulis, hanya penerapan Islam secara kaffah yang mampu menyelesaikan persoalan LGBT hingga ke akar-akarnya.

Ketika Islam menetapkan sesuatu sebagai perbuatan haram, Islam tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga menyediakan mekanisme pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum untuk menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kemaksiatan. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment