Dari Ibu Kota Menjadi Destinasi Wisata: Siapa yang Diuntungkan?

Opini49 Views

Penulis: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. | Dosen Fakultas Hukum

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara berlaku hingga adanya pernyataan resmi mengenai pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, ketetapan tersebut tidak menghentikan pembangunan IKN. Proyek yang mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara itu terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Sebagaimana dilansir Inikata.co.id (22/5/2026), pembangunan IKN tetap dilanjutkan untuk mewujudkan kota yang hidup, memiliki ekosistem pariwisata mandiri, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerataan ekonomi di luar Pulau Jawa.

Posisi IKN yang hingga kini belum menjadi ibu kota negara sebenarnya telah diprediksi sejak 2024, ketika anggaran pembangunan IKN dalam Rancangan APBN 2025 turun drastis menjadi Rp143,1 miliar.

Selain itu, kesiapan infrastruktur dan sistem pemerintahan dinilai belum memadai sehingga aktivitas administrasi negara masih berpusat di Jakarta. Dibutuhkan waktu yang tidak singkat agar IKN benar-benar layak menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara.

Di tengah kondisi tersebut, muncul pula gagasan Twin Cities yang diusulkan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), yakni konsep dua kota yang secara bersamaan menjalankan fungsi sebagai ibu kota.

Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) bahkan menyatakan bahwa proyek IKN harus tetap dilanjutkan karena telah menjadi produk undang-undang.

Menurutnya, sekalipun IKN pada akhirnya tidak menjadi ibu kota negara, kawasan tersebut masih dapat difungsikan sebagai destinasi wisata. Alasannya sederhana: proyek yang telah menyerap anggaran besar tidak boleh mangkrak karena akan menimbulkan kerugian yang besar.

Pandangan seperti ini menunjukkan bagaimana pembangunan dalam sistem kapitalis-sekuler sering kali diukur berdasarkan kalkulasi untung-rugi dan proyeksi bisnis, bukan pada sejauh mana proyek tersebut benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.

IKN Menjadi Destinasi Wisata

Sejak awal, pembangunan IKN yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) telah memunculkan berbagai polemik, terutama terkait sengketa lahan. Sejumlah warga harus meninggalkan lahannya, sementara konflik antara masyarakat dan aparat di lapangan tidak jarang terjadi.

Di sisi lain, perubahan bentang alam dan dampak lingkungan akibat pembangunan juga menjadi perhatian berbagai pihak.

Besarnya kebutuhan dana pembangunan membuat pemerintah membuka peluang investasi yang luas bagi investor, termasuk investor asing. Berbagai insentif ditawarkan, termasuk kemudahan dalam pemanfaatan lahan dalam jangka panjang.

Di tengah belum pastinya status IKN sebagai ibu kota negara, Otorita IKN menegaskan bahwa pembangunan kawasan tersebut akan terus berlanjut.

Sebagaimana diberitakan Bandara.com (25/5/2026), IKN tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat administrasi negara, tetapi juga sebagai destinasi wisata berkelanjutan.

Minat masyarakat untuk berkunjung pun cukup tinggi. Selama periode libur panjang 18–29 Maret 2026, tercatat sebanyak 352.102 wisatawan mengunjungi kawasan IKN.

Oleh karena itu, kawasan tersebut mulai dikembangkan sebagai destinasi wisata baru yang memadukan pembangunan modern dengan bentang alam serta kearifan lokal Kalimantan. Pengembangannya diklaim tetap memperhatikan aspek lingkungan, budaya lokal, dan keterlibatan masyarakat sekitar.

Pemerintah juga berharap pengembangan sektor wisata di IKN dapat membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM, sektor jasa, dan transportasi, khususnya bagi masyarakat lokal.

Namun, dari sudut pandang kritik terhadap sistem kapitalis, kondisi ini dipandang sebagai konsekuensi dari paradigma pembangunan yang berorientasi pada keuntungan materi.

Karena itu, muncul pandangan bahwa selama proyek tidak merugi secara ekonomi, pembangunan tetap dianggap layak dilanjutkan, meskipun tujuan awalnya sebagai ibu kota negara belum tercapai.

Dalam sistem demokrasi yang lahir dari kapitalisme-sekuler, kepemilikan individu dan korporasi memperoleh ruang yang sangat luas. Akibatnya, proyek-proyek besar yang dibiayai investor berpotensi memberikan pengaruh besar kepada pemodal dalam arah pembangunan.

Di sisi lain, harapan bahwa destinasi wisata akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal juga tidak selalu berjalan sesuai harapan, terutama ketika pasar lebih banyak dikuasai oleh merek-merek besar yang memiliki modal kuat.

Dalam perspektif Islam, investasi yang menyebabkan individu atau korporasi menguasai kekayaan alam dan kepemilikan umum tidak dibenarkan. Islam juga memiliki aturan yang jelas terkait kepemilikan tanah.

Seseorang dapat memiliki tanah melalui jual beli, hibah, warisan, hadiah, atau dengan menghidupkan tanah mati sesuai ketentuan syariat. Negara juga dapat mendistribusikan tanah kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan kemaslahatan.

Menurut konsep Islam, pembangunan kota dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan ekonomi. Negara berkewajiban menyediakan berbagai fasilitas publik sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat.

Prinsip tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah saw.: “Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah) itu adalah pengurus rakyat dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam juga mengatur sistem ekonomi yang membedakan secara tegas antara kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi, melainkan wajib dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.

Karena itu, dalam pandangan Islam, pembangunan tidak boleh menjadi sarana bagi segelintir pemodal untuk menguasai sumber daya alam, wilayah strategis, ataupun aset yang menyangkut kepentingan publik.

Seluruh kebijakan pembangunan seharusnya berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan dijalankan berdasarkan aturan Islam secara menyeluruh.

Tanpa perubahan paradigma tersebut, pembangunan dikhawatirkan hanya akan menjadi instrumen kepentingan politik dan ekonomi yang berpijak pada sistem kapitalis-sekuler sebagaimana yang berlangsung saat ini.[]

Comment