oleh : Siti Saadah, Ibu Rumah Tangga
___________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA— Penggunaan narkoba terus meningkat mulai dari kalangan artis, pejabat, dan tak ketinggalan warga dari kalangan menengah ke bawah juga telah terjebak dan mengkonsumsi barang haram ini. Ada berbagai alasan ketika pecandu mengkonsumsi narkoba.
Tak lama ini Penyidik Satuan Reserse Polresta Bandung mendapati informasi bahwa ada rumah yang dijadikan tempat pembuatan sabu. Melalui penyelidikan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo home rumah atau yang di sebut clandestine lab tersembunyi yang berlokasi di Ciwidey, Kamis(19/1/2023)
Pabrik tersebut dijalankan oleh CR yang merupakan anak pemilik rumah, dan baru melakoni pembuatan sabu delapan hari ke belakang usai kembali ke rumah tersebut.
Seperti ditulis jabarnews.com, CR terakhir tinggal di Ciwidey tahun 2021. Dua tahun meninggalkan Kabupaten Bandung kemudian bekerja di proyek sebuah klub malam di Bali kemudian kembali ke Ciwidey, Kabupaten Bandung ini baru 8 hari. Dalam waktu 8 hari CR mulai meracik sabu-sabu dan mendapatkan beragam alat peracikan dengan membeli secara online dan dari rekannya di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu dari internet.
Atas perbuatannya, CR dijerat pasal berlapis, pasal 114, pasal 112, pasal 113, kemudian pasal 132, dan pasal 129 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Peredaran narkoba di indonesia sungguh memprihatinkan bahkan sudah sampai level darurat narkoba. Selain secara kesehatan (merusak fisik dan spikis) juga merugikan menurut aspek sosial dan ekonomi. Untuk mendapatkan beberapa butir obat saja, segala harta berharga yang dimiliki rela mereka gadaikan, sehingga menimbulkan permasalahan ekonomi di kehidupan para pecandu.
Selain itu para pengedar rela melakukan pekerjaan itu karena mereka tergiur dengan harga penjualan sabu yang sangat tinggi. Faktor lain yang menjadikan bandar pada peredaran narkoba memilih indonesia sebagai market besar lantaran tindakan tegas di negara tetangga terhadap mereka. Sebab itu, sindikat narkotika kemudian mencari alternatif dan memilih indonesia.
Di sisi lain, regulasi dalam undang-undang narkotika sangat”karet”karena tidak bisa membedakan antara pengguna dan pengedar. Bahkan peredaran narkoba tidak hanya menyasar warga, oknum aparat penegak hukum pun menjadi pengguna barang haram tersebut.
Dalam pandangan islam, narkotika, obat-obatan terlarang, heroin, ganja, dan yang lainnya, para ulama bersepakat bahwa hukum mengkonsumsi benda-benda tersebut adalah haram. Cakupannya sama seperti pada definisi hukum khamar. Kesepakatan mengacu pada dalil dengan hadits yang dikemukakan Umar bin khattab RA, ” khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.”(HR. Bukhari Muslim). Jadi, Narkotika termasuk dalam definisi khamar.
Dalam pencegahan ternyata islam memiliki penjagaan, agar segala sesuatu terkait obat-obatan terlarang tidak terus beredar di masyarakat. Pertama, islam sangat menjaga individu agar terhindar dari perbuatan maksiat dengan cara membentengi akidah individu dengan menanamkan rasa takut kepada Allah SWT.
Sedangkan yang kedua, keinginan kuat dari masyarakat untuk amar ma’ruf nahi mungkar. Ketika ada di antara anggota masyarakat yang melakukan maksiat akan segera saling mengingatkan. Ketiga, peran negara sangat penting, karena negara diibaratkan sebagai pengembala sebagaimana dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Imam itu adalah laksana pengembala, dan dia akan dimintai pertanggung-jawaban akan rakyatnya (yang digembalanya).”(HR. Imam Al Bukhari dan Imam Ahmad dari sahabat Abdulah bin umar r.a)[]









Comment