Darurat HIV/AIDS: Yakin Perda Ampuh Basmi LGBT?

Opini121 Views

Penulis: Yusriani Rini Lapeo, S.Pd | Pemerhati Sosial

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Status “darurat HIV/AIDS” yang mulai disematkan di sejumlah wilayah di Indonesia bukanlah isapan jempol. Data Kementerian Kesehatan per akhir 2025 mencatat estimasi 540 ribu orang hidup dengan HIV di Indonesia, dengan sekitar 27 ribu kasus baru setiap tahun.

Satu hal yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 70 persen infeksi baru terjadi pada usia produktif 15–49 tahun. Tren penularan melalui hubungan seksual berisiko, termasuk sesama jenis dan seks bebas, juga semakin dominan. Ketika angka sudah berbicara, diam justru berpotensi memperparah keadaan.

Merespons kondisi ini, sejumlah pemerintah daerah mulai bergerak melalui Peraturan Daerah (Perda). Beberapa di antaranya adalah Perda Kota Denpasar No. 2 Tahun 2020, Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2008, hingga Perda Kota Bandung No. 13 Tahun 2021 tentang penanggulangan HIV/AIDS.

Langkah ini patut diapresiasi, mengingat persoalan HIV/AIDS tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah pusat. Ia hadir di ruang-ruang sosial sehari-hari—di kos-kosan, tempat hiburan malam, aplikasi digital, hingga lingkungan kampus—sehingga pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam penanganannya.

Namun demikian, perda yang ada perlu lebih dari sekadar administratif. Perda harus berani menyentuh akar persoalan, bukan hanya mengelola dampaknya.

Selama ini, pendekatan yang dominan masih berkutat pada imbauan penggunaan kondom, kesetiaan pasangan, dan pengurangan stigma.

Meski penting, pendekatan ini menjadi tidak memadai jika berhenti di sana. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar kasus baru HIV ditularkan melalui perilaku seksual berisiko.

Dengan demikian, perilaku seks bebas, prostitusi terselubung, praktik LGBT, serta penyalahgunaan miras dan narkoba menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.

Perda yang hanya berfokus pada distribusi alat kontrasepsi tanpa upaya membatasi praktik-praktik berisiko, seperti lokalisasi terselubung, prostitusi online, dan tempat hiburan yang melanggar aturan, diibaratkan seperti membersihkan lantai tanpa menutup sumber kebocoran.

Pengaruh Kapitalisme Sekuler terhadap Fenomena LGBT

Dalam perspektif ideologis Islam, fenomena LGBT tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme sekuler. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan urusan moral dan perilaku sebagai wilayah privat yang tidak boleh diintervensi negara. Dalam kerangka ini, standar halal dan haram digantikan oleh prinsip “suka sama suka”.

Akibatnya, perilaku yang dalam ajaran agama dianggap sebagai penyimpangan berubah menjadi bagian dari hak asasi manusia. Negara pun cenderung bersikap netral nilai, sehingga kehilangan peran sebagai penjaga moral publik.

Dalam kondisi ini, kampanye dan normalisasi LGBT dapat masuk melalui berbagai saluran, termasuk pendidikan, media, hingga regulasi.

Fenomena ini juga diperkuat oleh kepentingan ekonomi global. Dalam sistem kapitalisme, LGBT tidak hanya dipandang sebagai identitas, tetapi juga sebagai pasar.

Nilai ekonomi komunitas ini secara global mencapai triliunan dolar, mendorong industri fashion, hiburan, dan pariwisata untuk aktif mempromosikan narasi inklusivitas.

Kampanye tersebut sering kali dikemas dalam bentuk komersial yang menarik, sehingga semakin meluas pengaruhnya.
Tekanan korporasi global terhadap kebijakan negara juga menjadi faktor penting.

Dalam beberapa kasus, ancaman penarikan investasi digunakan untuk mempengaruhi kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan agenda pro-LGBT.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme sekuler, kebijakan negara sering kali tunduk pada kepentingan ekonomi.

Perspektif Islam dan Peran Negara

Dalam pandangan Islam, perilaku LGBT tidak hanya dipandang sebagai persoalan individu, tetapi juga sebagai bagian dari penyimpangan yang harus dicegah secara sistemik.

Islam menetapkan batasan yang tegas terhadap perilaku seksual di luar ketentuan syariat, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits.
Syariat Islam hadir sebagai sistem yang menjaga manusia dari berbagai bentuk kerusakan, termasuk dalam aspek moral dan sosial.

Oleh karena itu, penanganan HIV/AIDS dalam perspektif ini tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga pada pencegahan melalui pembentukan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai agama.

Perda yang ideal, dalam konteks ini, tidak hanya mengatur teknis kesehatan, tetapi juga berperan dalam menutup celah terjadinya perilaku berisiko.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan ketahanan keluarga, pendidikan berbasis nilai agama, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga moral sosial.

Selain itu, efektivitas perda juga sangat bergantung pada implementasi. Banyak regulasi yang lemah karena tidak didukung anggaran memadai dan sanksi yang tegas.

Pelanggaran terhadap aturan operasional tempat hiburan, maraknya prostitusi online, serta peredaran miras ilegal sering kali tidak ditindak secara serius. Akibatnya, perda hanya menjadi simbol tanpa daya.

Darurat HIV/AIDS menuntut kehadiran negara sebagai pelindung masyarakat. Peran ini tidak cukup hanya dengan menangani dampak, tetapi juga harus menyasar akar persoalan.

Regulasi yang komprehensif, penegakan hukum yang tegas, serta penguatan nilai moral dan agama menjadi kunci dalam menghadapi situasi ini.

Jika tidak, angka kasus akan terus meningkat, dan generasi muda sebagai aset bangsa akan menjadi korban utama. Perda tidak boleh sekadar menjadi formalitas, tetapi harus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, termasuk yang bersumber dari gaya hidup berisiko.

Sebab pada akhirnya, HIV tidak menyebar melalui kebijakan di atas kertas, melainkan melalui perilaku yang dibiarkan tanpa kendali. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment