Penulis: Nabila Maulidina Widyarahmah, Lc., Dipl | Akademisi Panelis
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kian marak dan meningkatnya kekerasan di kalangan remaja bukan lagi sekadar berita kriminal yang mengisi kolom sosial media atau laporan kepolisian. Ia adalah tanda darurat sosial dan moral bangsa.
Fenomena ini menunjukkan bahwa institusi keluarga—pondasi pertama dari bangunan masyarakat—sedang mengalami krisis mendalam, kehilangan pijakan spiritual dan moral yang selama ini menjadi sumber kasih sayang, ketenangan, dan pembentukan karakter.
Keluarga yang Retak, Generasi yang Rapuh
Keluarga semestinya menjadi tempat berlindung, ruang dialog, dan sekolah pertama bagi nilai-nilai kemanusiaan. Namun kini, di banyak rumah, cinta berganti amarah, komunikasi berubah menjadi pertengkaran, dan kasih sayang tergantikan oleh kekerasan verbal maupun fisik.
Dari keluarga seperti inilah banyak remaja tumbuh dengan luka batin, kehilangan keteladanan dan arah moral. Mereka menyerap konflik orang tua tanpa disadari, lalu menyalurkannya dalam bentuk agresivitas, kenakalan, hingga tindakan kekerasan terhadap sesama.
Fenomena kekerasan remaja yang kian meningkat di berbagai daerah bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan mata rantai panjang dari rusaknya sistem nilai di dalam keluarga dan masyarakat.
Ketika rumah tidak lagi menjadi tempat menumbuhkan nilai, maka jalanan, media sosial, dan budaya populer akan mengambil alih fungsi pendidikan moral itu—tanpa arah dan tanpa batas.
Akar Krisis: Sekularisme, Pendidikan Liberal, dan Materialisme
Seringkali, analisis publik berhenti pada faktor ekonomi atau lemahnya penegakan hukum. Padahal akar krisis ini jauh lebih mendalam: ia terletak pada cara pandang hidup manusia modern yang menyingkirkan agama dari kehidupan.
Sekularisme telah menciptakan generasi yang memisahkan iman dari tindakan, ibadah dari perilaku sosial. Ia menafsirkan kebebasan sebagai pelepasan dari nilai moral dan tanggung jawab.
Dalam sistem berpikir semacam ini, hubungan keluarga tidak lagi berlandaskan ketakwaan, melainkan pada kesepakatan duniawi yang rapuh dan mudah runtuh oleh tekanan kecil.
Pendidikan modern yang berhaluan liberal turut memperparah situasi. Slogan “kebebasan berekspresi” sering diartikan secara absolut tanpa kesadaran batas moral dan tanggung jawab sosial.
Anak-anak diajarkan berpikir kritis terhadap segala hal—termasuk nilai agama dan otoritas keluarga—tetapi tidak dibekali panduan etika yang kokoh.
Akibatnya, muncul generasi yang percaya diri secara intelektual, tetapi kosong secara spiritual; generasi yang bebas secara sosial, tetapi terpenjara oleh kegelisahan dan kehilangan makna.
Sementara itu, arus materialisme yang menembus setiap lapisan kehidupan membuat ukuran kebahagiaan berubah: bukan lagi ketenteraman hati dan keutuhan keluarga, melainkan kesuksesan finansial dan pencapaian status sosial.
Ketika tekanan hidup meningkat dan standar material tak tercapai, keluarga mudah pecah, cinta menjadi tuntutan, dan kasih sayang berganti kekerasan.
UU Penghapusan KDRT yang diharapkan menjadi solusi pun belum menyentuh akar persoalan. Ia menindak pelaku, tetapi tidak memperbaiki fondasi nilai yang rusak. Ia hadir setelah kekerasan terjadi, bukan untuk mencegahnya. Padahal, tanpa rekonstruksi sistem pendidikan, sosial, dan moral, hukum hanya menjadi plester di tubuh yang terluka dalam.
Solusi: Rekonstruksi Keluarga dan Pendidikan Berdasarkan Syariat Islam
Islam menawarkan solusi yang bukan bersifat reaktif, melainkan preventif dan konstruktif.
Dalam pandangan Islam, keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang memiliki fungsi spiritual, sosial, dan pendidikan. Ia bukan sekadar tempat tinggal bersama, melainkan ruang pembentukan iman, akhlak, dan tanggung jawab.
Pendidikan Islam menempatkan ketakwaan sebagai pondasi utama. Anak tidak hanya dididik untuk cerdas, tetapi juga untuk sadar akan makna hidup dan tanggung jawab moralnya di hadapan Allah.
Nilai ini harus hadir sejak dalam rumah—dalam tutur kata, pembagian peran, hingga cara orang tua menyelesaikan perbedaan. Syariat Islam menata hubungan suami-istri berdasarkan keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab yang saling melengkapi.
Suami tidak dibiarkan berperan otoriter, dan istri tidak dibiarkan terbebani di luar batas kemampuannya. Masing-masing diposisikan sesuai fitrah dan amanahnya.
Dalam kerangka ini, potensi KDRT dapat dicegah sejak dini, karena hubungan keluarga dibangun atas dasar ketundukan kepada aturan Allah, bukan sekadar emosi atau kepentingan duniawi.
Negara sebagai Pelindung Rakyat
Namun, upaya keluarga tidak akan cukup tanpa dukungan negara. Dalam Islam, negara adalah rā‘in—pelindung dan pengatur urusan rakyat.
Ia tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga penjamin kesejahteraan sosial. Ketika ekonomi keluarga terjamin, beban hidup menurun, dan ketenangan batin meningkat.
Negara wajib menyediakan sistem pendidikan yang berorientasi pada pembentukan akhlak, bukan sekadar kompetensi teknis. Negara juga berkewajiban memastikan akses keadilan dan perlindungan sosial bagi perempuan dan anak tanpa menegasikan peran moral dan keagamaan sebagai basisnya.
Hukum Islam dalam konteks ini bukanlah instrumen represif, melainkan mekanisme pendidikan sosial. Sanksi bukan sekadar untuk menghukum, tetapi untuk memperingatkan dan mendidik masyarakat agar tidak menormalisasi kekerasan.
Dengan hukum yang tegas namun berlandaskan nilai, masyarakat belajar bahwa kehidupan berkeluarga adalah amanah, bukan sekadar kontrak sosial.
Penutup: Kembali Menjadikan Agama Sebagai Pusat Kehidupan
Krisis KDRT dan kekerasan remaja tidak akan terselesaikan hanya dengan kampanye moral, regulasi hukum, atau terapi psikologis jangka pendek. Ia membutuhkan perubahan paradigma: keberanian untuk mengembalikan agama ke posisi sentral dalam kehidupan keluarga dan negara.
Agama bukan sekadar identitas atau ritual, tetapi panduan hidup yang menata hati, pikiran, dan perilaku. Ketika nilai-nilai iman kembali menjiwai rumah tangga, ketika pendidikan kembali berorientasi pada akhlak, dan ketika negara kembali menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyat, maka fondasi sosial akan kokoh kembali.
Hanya dengan itulah keluarga akan kembali menjadi taman ketenangan, remaja tumbuh menjadi generasi berkarakter, dan masyarakat kembali beradab — bukan sekadar modern secara bentuk, tetapi juga mulia dalam ruhnya.[]














Comment