Darurat Perlindungan Anak: Antara Ancaman Kekerasan dan Jeratan Judi Online

Opini21 Views

 

Penulis: Rohana Muhaidawati | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Tahun ini, Indonesia menghadapi kondisi yang memprihatinkan terkait perlindungan anak dan perempuan. Padahal, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang secara sosiologis maupun hukum membutuhkan perlindungan khusus dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

Jaminan perlindungan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, perempuan dan anak semestinya menjadi pihak yang dijaga dan dilindungi oleh negara, keluarga, maupun lingkungan masyarakat. Namun, kenyataannya mereka justru kerap menjadi sasaran tindak kekerasan.

Kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama bagi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Mereka seharusnya dibina, dididik, dan dilindungi agar tumbuh menjadi generasi yang cemerlang, bukan justru mengalami gangguan mental maupun hambatan dalam tumbuh kembangnya akibat berbagai bentuk kekerasan.

Selain menghadapi ancaman kekerasan, anak-anak saat ini juga berada dalam kondisi darurat paparan judi online (judol). Permainan yang sejatinya diperuntukkan bagi orang dewasa itu kini telah menjangkiti anak-anak, bahkan sebagian di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun. Fenomena ini tentu sangat memprihatinkan.

Ironisnya, Indonesia dikenal sebagai negara hukum. Namun, berbagai kasus kekerasan terhadap anak maupun maraknya judi online seolah menunjukkan bahwa penegakan hukum belum berjalan secara optimal. Akibatnya, berbagai persoalan tersebut terus berulang dan belum menemukan penyelesaian yang tuntas.

Laman Kompas.com melaporkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada periode Januari hingga April 2026. Pada periode yang sama, sebanyak 242 anak berusia 5–12 tahun menjadi korban pelanggaran hak anak, jumlah tertinggi dibandingkan kelompok usia 13–17 tahun yang mencapai 204 korban.

Selain itu, tercatat 76 kasus anak korban kekerasan fisik maupun psikis, 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, lima kasus penculikan serta perdagangan anak, dan delapan kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.

Hal yang lebih memprihatinkan, terdapat 114 korban yang masih berusia di bawah lima tahun. Sementara itu, dalam klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA), KPAI mencatat 261 kasus pelanggaran yang mayoritas terjadi di lingkungan keluarga selama Januari hingga April 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka.

Berdasarkan kondisi tersebut, KPAI mengajak pemerintah pusat dan daerah, sekolah, aparat penegak hukum, serta keluarga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, ramah, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama demi memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Ancaman lain yang tidak kalah serius adalah maraknya judi online di kalangan anak-anak.

Sebagaimana dilansir Suara.com, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan keprihatinannya terhadap data yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Data tersebut menunjukkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Menurut Selly, persoalan ini bukan sekadar masalah teknologi, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Dampak jangka panjang judi online berpotensi merusak kesehatan mental dan psikologis anak.

Jika pada orang dewasa judi online dapat memicu tindak kriminal, konflik rumah tangga, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka dampaknya terhadap anak-anak yang masih berada dalam masa pertumbuhan tentu bisa jauh lebih fatal.

Risiko yang muncul antara lain putus sekolah, perilaku agresif, tindakan kekerasan, hingga kecenderungan untuk mengakhiri hidup. Karena itu, Selly menegaskan bahwa kehadiran negara tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs semata.

Diperlukan penguatan edukasi keluarga, peningkatan literasi digital, pengawasan terhadap platform digital, serta perlindungan psikososial bagi korban sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia juga mendorong adanya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), KPAI, aparat penegak hukum, hingga institusi pendidikan.

Melihat besarnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat ini, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap keamanan anak dalam ruang digital. Tingginya angka perundungan siber, eksploitasi daring, dan paparan konten berbahaya menuntut hadirnya kebijakan yang lebih tegas.

Pembatasan usia pengguna media sosial, penguatan sistem keamanan pada platform digital, optimalisasi fitur kontrol orang tua, serta kerja sama dengan berbagai lembaga nasional dan internasional perlu terus ditingkatkan guna membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi dan menyempurnakan berbagai regulasi terkait perlindungan anak agar mampu menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.

Hal ini penting mengingat anak-anak masih sering menjadi sasaran berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan, baik secara langsung maupun melalui ruang digital.

Dalam perspektif Islam, perlindungan anak berangkat dari keyakinan bahwa anak adalah amanah dari Allah SWT yang wajib dijaga, dipelihara, dan dididik sesuai tuntunan agama.

Oleh karena itu, Islam menjadikan akidah sebagai fondasi utama dalam pengasuhan. Akidah yang kuat akan membentuk karakter anak, membentengi mereka dari berbagai perbuatan yang dilarang agama, serta menumbuhkan keimanan yang menjadi pelindung utama dalam kehidupan.

Keluarga memiliki peran penting dalam menanamkan ketakwaan dan rasa takut kepada Allah SWT. Dengan demikian, anak akan memiliki perlindungan bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara mental dan spiritual.

Di sisi lain, dalam pandangan Islam, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan masyarakat, baik dari ancaman dalam negeri maupun luar negeri. Negara harus menjaga ketertiban umum, menindak tegas pelaku kejahatan, serta mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Sebab, kemiskinan dan kesenjangan sosial sering kali menjadi faktor yang turut mendorong terjadinya tindak kriminalitas.

Negara juga perlu membangun sistem sosial yang sejalan dengan sistem pendidikan sehingga mampu melahirkan individu yang bertakwa dan memiliki kepribadian Islam. Pendidikan formal maupun nonformal harus diarahkan untuk memperkuat pemahaman keislaman, menumbuhkan budaya amar ma’ruf nahi munkar, serta menanamkan nilai-nilai moral yang mencegah seseorang melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.

Pada akhirnya, perlindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi dan kebijakan. Diperlukan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara dalam membangun lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan adil juga menjadi faktor penting agar setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan terhadap anak dapat dicegah dan ditindak secara efektif. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment