Penulis: Zahrotun Nurul, S.Pd | Ibu Rumah Tangga
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Laman tribunnews.com (5/10/2023) menulis berita menghebohkan, sebuah klinik aborsi ilegal berkedok salon kecantikan ditemukan di Jakarta Timur.
Setelah digeledah, ditemukan tulang belulang dalam tangki septic tank. Pada Juli 2023 di Kemayoran polisi juga menemukan klinik aborsi ilegal yang baru buka 1,5 bulan namun sudah menggugurkan lima puluh janin lebih.
Astaghfirullah, kasus aborsi di Indonesia begitu banyak. Alasan pelaku adalah karena tidak menginginkan anak yang ada dalam kandungannya. Bisa jadi karena seks bebas, usia belum matang, dan ada juga yang menjadi korban pemerkosaan.
Hal ini mengindikasikan bahwa generasi ini telah mengalami dekandensi moral. Sangat miris, karena kebanyakan dari mereka merupakan generasi muslim.
Gaya hidup bebas atau liberal memang sudah merambah luas di masyarakat Indonesia – dari anak kecil, remaja, hingga dewasa semua teracuni gaya hidup ala barat ini. Alhasil, kehidupan semakin bebas dan hanya berisi pemuasan diri semata. Bahkan sampai merenggut kehormatan wanita seperti yang dilakukan pelaku pemerkosaan.
Akhirnya, banyak tindak kriminal dan wanita menjadi korban sehingga harus mengandung janin yang tidak diinginkan. Ada juga anak atau remaja yang telah teracuni gaya hidup liberal sehingga melakukan seks bebas di usia dini tanpa ikatan pernikahan. Akhirnya, anak-anak muda tersebut hamil tanpa kesiapan yang berujung pada tindak aborsi.
Aborsi di Indonesia, juga merupakan tindakan kriminal kecuali dengan alasan kedaruratan kondisi medis atau termasuk korban pemerkosaan. Aborsi aman terus disuarakan sebagai bentuk hak asasi manusia. Padahal aborsi aman bukanlah solusi untuk menghapuskan tindak aborsi malah bisa jadi memperparah kondisi.
Di dunia Barat, aborsi aman sudah banyak yang legal dan hal itu hanya sekedar alasan hak sebagai wanita. Sedangkan kehidupan tetap liberal. Sehingga angka aborsi akan semakin tinggi karena setiap kehamilan akibat seks bebas ituvsang ibu tidak menghendaki anak. Sang ibu bisa melakukan aborsi aman dengan alasan hal tersebut adalah hak sebagai wanita.
Jika kampanye aborsi aman diteruskan di Indonesia dan gaya hidup tetap liberal, maka Indonesia bisa jadi akan mengikuti gaya hidup barat yang jelas tidak sesuai dengan rakyat Indonesia yang mayoritas muslim.
Islam jelas melarang tindak aborsi setelah usia kandungan lebih dari 40 hari (pendapat sebagian besar fuqoha Syafi’iyah, sebagian besar fuqoha hanabilah, dan sebagian kecil fuqoha Hanafiyah).
Fatwa MUI pun menyampaikan bahwa aborsi dilarang jika kandungan telah berusia lebih dari 40 hari dan boleh dilakukan aborsi sampai kandungan berusia 40 hari jika ada uzur syar’i (alasan medis dan korban pemerkosaan). Selain itu fatwa MUI juga menyampaikan aborsi haram dilakukan pada kehamilan akibat zina.
Akar permasalahan maraknya aborsi adalah gaya hidup liberal. Seharusnya yang dihentikan adalah virus liberal yang telah menjalar di tengah masyarakat. Regulasi seharusnya juga melarang dengan tegas aktivitas yang mendekati zina sehingga perilaku zina mampu dicegah.
Selain itu, pemerintah juga harus menindak tegas perilaku zina dan pemerkosaan dengan hukuman berat. Namun nyatanya hari ini, hukuman penjara tidak lagi menjerakan, ditambah aktivitas zina yang dilakukan atas dasar suka sama suka bukanlah termasuk tindak kriminal.
Dengan begitu, kehamilan yang tidak diinginkan semakin banyak dan aborsi pun menjadi jalan keluar. Padahal hal ini jelas bertentangan dengan agama dan membahayakan kesehatan ibu dan generasi bangsa.
Islam melarang aborsi dan perzinahan. Bahkan tindakan mendekati zina adalah sebuah dosa. Maka Islam menetapkan syariat untuk menegakkan hukum pergaulan dalam Islam untuk mencegah terjadinya zina seperti larangan berdua-duaan dengan non mahram, larangan campur baur laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar’i, perintah menundukkan pandangan, dan menutup aurat.
Selain itu, Islam memerintahkan keluarga untuk memupuk akidah yang kuat pada anaknya dan memberlakukan sistem pendidikan Islam di sekolah-sekolah sehingga lahir generasi yang berkepribadian Islam. Masyarakat dibiasakan untuk amar ma’ruf nahi munkar jika melihat kemaksiatan. Media juga hanya boleh untuk syiar Islam dan melarang segala konten kemaksiatan.
Jika terjadi tindakan zina akan ada hukuman rajam bagi pelaku yang telah menikah dan cambuk bagi yang belum menikah. Bagi pelaku pemerkosaan dihukum sebagaimana hukuman zina. Hukuman ini akan disaksikan di khalayak ramai sehingga memberi perasaan takut dan sebagai pembelajaran kepada masyarakat sehingga mereka tidak berani melakukan kejahatan yang sama.
Bagi pelaku aborsi akan dikenakan hukuman tegas bagi pelakunya. Diriwayatkan di masa Nabi SAW, seseorang yang menggugurkan kandungan wanita lainnya akan didenda membayar diyat. Ini sebagaimana hadis yang diceritakan Abu Hurairah:
عن أبي هريرة قال: أن امرأتين من هذيل رمت إحداهما الأخرى فطرحت جنينها , فقضى رسول الله صلى الله عليه و سلم فيها بغرة عبد أو أمة
Artinya: “Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar janinnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.” (HR Bukhari Muslim)
Dengan demikian perzinahan dan pemerkosaan dapat diminimalisir, begitupun dengan tindakan aborsi. Generasi akan terselamatkan dari kemerosotan moral dan menjadi generasi mulia dengan kepribadian Islam.
Namun semua ini hanya akan terwujud jika Islam diimplementasikan dalam kehidupan dakam keluarga, lingkungan dan negara sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. WaAllahu ‘alam.[]









Comment