Demokrasi Liberal dan Gurita Korupsi

Opini245 Views

 

Penulis: Suryalita | Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Indonesia merupakan salah satu negara dengan sumber daya alam yang melimpah. Di balik melimpahnya sumber daya alam tersebut, menjadi peluang yang dimanfaatkan oleh para pengusaha dan elit politik menggelapkan dana dengan korupsi. Akibat tindakan korupsi tersebut, berujung menyengsarakan rakyat.

Beberapa pekan terakhir ini kasus korupsi banyak terkuak ke permukaan. Terbaru, terkuak kasus korupsi senilai 271 triliun yang dilakukan oleh tata niaga komoditas timah di WIUP PT Timah tbk.

Semakin hari kasus korupsi semakin menggurita di masyarakat. Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak becud menuntaskan berbagai kasus korupsi yang terjadi.

Apalagi dengan munculnya kasus korupsi yang justru dilakukan oleh petinggi lembaga rasuah tersebut, oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Semakin membuat sebagian orang berpikir untuk tidak lagi percaya terhadap lembaga rasuah KPK.

Ironi penegakan hukum Demokrasi

Perseroan Terbatas (PT) Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) diduga terlibat dalam kasus investasi fiktif dan menimbulkan kerugian senilai ratusan miliar. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK.

Ali Fikri mengatakan, dugaan kerugian negara itu menyangkut penempatan dana PT.Taspen senilai Rp 1 triliun untuk investasi.

“Kerugian ratusan miliar tadi yang saya sebutkan, datanya sudah kami peroleh,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan seperti ditulis kontan.co.id, (12/5/2024).

Dari kasus tersebut yang terungkap baru senilai Rp1 triliun dari ratusan triliun yang datanya sudah diperoleh, sementara untuk penyalurannya masih belum diketahui.

Jika melihat kondisi saat ini, masyarakat akan membuat praduga terkait kasus tersebut. Pada siapa lagi masyarakat akan mengadu, sementara mereka yang dikatakan suara rakyat bahkan dengan kejam merampas hak-hak rakyat.

Seiring waktu, jumlah masyarakat yang mempercayai argumen pemerintah dan DPR itu terus turun, dari 31,1 persen pada 2016; 28,2 persen pada 2017; 18 persen pada Oktober 2019; dan 13,6 persen pada Februari 2020.

“Artinya kalau misalnya semakin lama setelah UU KPK itu direvisi performa KPK tidak segera pulih maka makin memperkuat argumen atau mengkonfirmasi argumen kalangan civil society bahwa Revisi UU KPK itu lebih melemahkan,” kata Burhan sebagaimana ditulis kompas.com (12/5/2024).

Dalam hal ini, sangat wajar jika masyarakat Indonesia tidak lagi percaya dan mendukung pembubaran KPK, sebab kasus korupsi tidak memberikan efek jera sama sekali pada pelaku.

Sebaliknya justru memberikan peluang kepada pejabat negara yang lain untuk melakukan hal yang sama dan tentunya merugikan negara. Kerugian Negara akibat para koruptor memberikan berdampak negatif pada masyarakat. Apa yang seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat justru dinikmati secara pribadi/individu.

Kasus yang sama juga menjerat mantan Menteri Pertanian SYL yang diduga melakukan korupsi sebanyak Rp44,5 miliar atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Sementara di sisi lain SYL mengaku ketika menjabat sebagai menteri, SYL menggunakan anggaran kementerian serta uang patungan dari bawahannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk membeli emas untuk kondangan, pembelian skincare, hingga membayar biduan dangdut untuk hiburan.

Dalam kesaksian AS, ia mengklaim bahwa pembelian mobil Innova yang diberikan kepada putri SYL merupakan hasil patungan iuran dari para pejabat eselon 1. Namun, hanya Inspektorat di Kementan yang tidak ikut iuran untuk membeli mobil anak SYL tersebut.

Saksi lainnya, Gempur Aditya, mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan uang Rp43 juta setiap bulan dalam kurun Maret-Desember 2021 untuk membayar cicilan mobil Alphard milik SYL seperti ditulis BBC News Indonesia (02/05/2024).

Penegakan Hukum Tegas

Dari fakta-fakta tersebut dapat kita simpulkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan para pelaksana hukum negara, justru menjadi pelaku yang menjadikan penegakan hukum di negeri ini menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Dilihat dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia, memberi kita gambaran bahwa KPK sama sekali tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran rasuah.

Bukannya kasus korupsi berkurang atau bahkan tidak ada lagi, justru semakin menggurita, hingga keuangan negara mengalami kemerosotan. Akibatnya, negara terlilit utang. Alhasil masyarakat pun hidup dalam keadaan tidak sejahtera. Jangan heran jika negara yang dikatakan memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun faktanya tak memiliki apa-apa. Ibaratnya numpang hidup di rumah sendiri.

Dalam Islam, korupsi merupakan dosa besar yang pelakunya akan mendapat hukuman di dunia maupun di akhirat. Adapun ancaman hukuman di akhirat disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadist.
Dalam QS Al-Baqarah: 188 Allah swt berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW juga menjelaskan dosa bagi para pelaku korupsi yang telah mengambil harta yang tidak halal akan menanggung siksaan yang pedih. Rasulullah Saw Bersabda:

فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ

Artinya: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya, tidaklah salah seorang diantara kalian mengambil harta tanpa haknya (korupsi), selain pada hari kiamat nanti harta itu ia pikul di atas tengkuknya; jika korupsinya berupa seekor unta, ia akan memikulnya dan mengeluarkan suara unta; jika koruspinya seekor sapi, maka sapi itu dipikulnya dan melenguh; dan jika harta yang ia ambil berupa kambing, maka kambing itu akan mengembik.” (HR Al-Bukhari).

Kedua nash di atas dijelaskan bahwa pelaku korupsi akan mendapat siksaan yang pedih atas harta yang di perolehnya dari jalan yang haram. Tidak hanya itu, sebelum mendapat siksaan di akhirat maka para koruptor akan mempertanggung – jawabkan perbuatannya terlebih dahulu di dunia.

Sayangnya para pelaku korupsi tidak memiliki kesadaran atas tindakan yang dilakukan, siksaan api neraka yang dijelaskan Allah Swt dalam Alqur’an seolah hanyalah fiksi belaka. Sehingga tidak membuat mereka takut sama sekali terkait ancaman akhirat tersebut.

Adapun hati nurani mereka sudah tertutup oleh kemilau dunia, sehingga kehidupannya akan condong pada dunia dan lupa pada akhirat.

Lahirnya pemimpin korup dan bermental hidup hedon, dengan berfoya-foya di atas derita rakyat, adalah buah dari sistem demokrasi liberal. Di mana sistem ini membentuk karakter pemimpin rakyat tidak didasari rasa amanah dan tanggung jawab. Mereka menjauhkan kehidupannya dari nilai-nilai islam yang menjadi ukuran perbuatan manusia, yaitu halal dan haram.

Satu-satunya solusi yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi adalah dengan diimplementasikannya nilai nilai islam dalam kehidupan sehari-hari. Karena hanya dengan diimplementasikannya nilai nilai Islam, maka tidak akan ada orang-orang yang berani bertindak seenaknya seperti saat ini.

Peran negara dan pemimpin sangat dibutuhkan untuk kemaslahatan bersama, hingga menciptakan kehidupan manusia yang aman dan sejahtera, dalam naungan kepemimpinan dan kehidupan islam. Wallahu ‘alam bi Shawwabab.[]

Comment