Penulis: Rosmini S.Pd | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sebagaimana ditulis laman resmi pemerintah daerah (22/1/2026), pemerintah bersama penyelenggara pemilu menyatakan komitmen mendukung program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta penguatan pendidikan demokrasi bagi masyarakat menuju Pemilu 2029.
Program ini dipandang penting untuk menjamin hak pilih warga negara sekaligus meningkatkan partisipasi politik sejak usia dini, termasuk menyasar generasi pemilih pemula yang masih berada di bangku sekolah menengah pertama.
Secara administratif, pemutakhiran data pemilih merupakan langkah teknis yang diperlukan dalam sistem demokrasi elektoral. Namun, jika ditarik pada level yang lebih mendasar, muncul pertanyaan kritis, sejauh mana pendidikan demokrasi yang diberikan mampu membentuk kualitas moral dan integritas politik masyarakat, bukan sekadar mengejar angka partisipasi semata?
Dalam praktik demokrasi saat ini, pendidikan pemilih kerap terjebak pada orientasi kuantitas—berapa banyak yang datang ke bilik suara—bukan pada kualitas kesadaran politik. Ketika pendidikan pemilih tidak menyentuh aspek moralitas, seperti larangan politik uang (risywah) dan penyalahgunaan kekuasaan, maka yang lahir bukan warga negara yang berintegritas, melainkan pemilih pragmatis.
Lebih jauh, pendidikan politik yang tercerabut dari nilai-nilai tauhid berpotensi menanamkan sekularisme sejak dini: suara rakyat diagungkan sebagai penentu mutlak, sementara hukum Allah dikesampingkan dari ruang publik.
Dalam sistem demokrasi, kedaulatan diletakkan sepenuhnya di tangan rakyat. Ukuran kebenaran dan legitimasi kepemimpinan ditentukan oleh jumlah suara terbanyak. Konsekuensinya, benar dan salah, halal dan haram, sering kali tidak menjadi pertimbangan utama. Selama memperoleh suara mayoritas, kebijakan apa pun dapat dilegalkan, sekalipun bertentangan dengan nilai moral dan syariat.
Prinsip one man, one vote juga menimbulkan problem keadilan proporsional. Penyamaan nilai suara antara orang berilmu dan berintegritas dengan mereka yang tidak memahami urusan kepemimpinan negara dipandang dalam Islam sebagai ketidakadilan.
Islam mengajarkan kaidah wad‘u asy-syai’i fî mahallih—meletakkan sesuatu pada tempatnya—serta memperingatkan bahaya munculnya ruwaibidah, yakni orang-orang kecil kapasitasnya namun diberi kewenangan memimpin urusan publik.
Berbeda dengan sistem demokrasi, Islam menempatkan kedaulatan tertinggi pada syariat Allah SWT. Rakyat tetap memiliki hak memilih (ikhtiyar), namun pilihan tersebut terikat pada kriteria yang ditetapkan syariat, seperti keadilan, amanah, dan pemahaman terhadap agama.
Dalam Islam, suara mayoritas tidak dapat menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Kepemimpinan bukan sekadar kompetisi angka, melainkan proses seleksi kualitas yang diakhiri dengan ikatan suci bernama bai’at.
Selain itu, sistem one man, one vote meniscayakan biaya politik yang tinggi. Kampanye masif membuka ruang lebar bagi politik uang dan ketergantungan pemimpin pada pemilik modal.
Akibatnya, orientasi kepemimpinan bergeser dari pelayanan kepada umat menuju kepentingan oligarki. Ini menjadi bukti bahwa persoalan utama demokrasi bukan sekadar rendahnya partisipasi atau lemahnya literasi pemilih, melainkan cacat sistemik yang melekat pada fondasinya.
Dukungan penguasa terhadap pemutakhiran data dan pendidikan demokrasi sejatinya hanyalah langkah administratif, bukan solusi mendasar atas krisis kepemimpinan. Tugas utama seorang pemimpin adalah meriayah umat dan menyelesaikan problem kehidupan yang kian kompleks.
Ironisnya, sumber masalah justru sering berasal dari sistem demokrasi yang diagungkan secara lisan, namun dikhianati dalam praktik.
Allah SWT berfirman, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi kaum yang yakin?” (QS. Al-Maidah [5]: 50).
Syaikh As-Sa‘di menjelaskan bahwa hukum jahiliah mencakup seluruh aturan yang bertentangan dengan wahyu Allah, yang bersumber dari kebodohan, kezaliman, dan kesewenang-wenangan (As-Sa‘di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân fî Tafsîr Kalâm al-Manân, Juz 2, hlm. 426).
Pertanyaannya, sampai kapan umat membiarkan hukum jahiliah terus mengatur kehidupan?
Pengalaman panjang penerapan demokrasi menunjukkan bahwa kerusakan kian bertambah, bukan karena kurangnya pemutakhiran data atau pendidikan pemilih, melainkan karena sistem itu sendiri lahir dari pemikiran manusia yang lemah dan terbatas.
Sementara Islam bersumber dari Allah SWT Yang Maha Sempurna. Wallâhu a‘lam bish-shawâb.[]









Comment