Demonstrasi: Solusi atau Ilusi?

Opini559 Views

 

Penulis: Reni Rosmawati | Pegiat Literasi Islam Kafah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Terungkapnya penghasilan anggota DPR yang fantastis, sekitar Rp100 juta per bulan, memicu demonstrasi besar-besaran yang berujung anarkis serta menelan korban jiwa.

Seorang driver ojol (AK) tewas terlindas kendaraan baracuda Brimob, gedung DPRD di Bandung dan Makassar dibakar, hingga penjarahan terjadi di rumah anggota dewan yang dianggap tidak berempati, seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, seperti ditulis Kompas.com (30/8/2025).

Penghasilan anggota DPR itu, menurut Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, terdiri atas gaji pokok ketua Rp5,04 juta, wakil Rp4,62 juta, dan anggota Rp4,2 juta; ditambah tunjangan keluarga, jabatan, beras, uang sidang, dan PPh sekitar Rp14 juta; tunjangan kehormatan, komunikasi, listrik, asisten anggota, serta fungsi pengawasan yang mencapai Rp35 juta; serta tunjangan rumah Rp50 juta sebagai pengganti rumah jabatan.

Mantan Ketua MK Mahfud MD, seperti ditulis Kompas.com (28/8/2025), bahkan menyebut total penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp230 juta hingga miliaran rupiah.

Publik menilai angka fantastis itu tidak sebanding dengan kinerja DPR. Rapat sering diwarnai kursi kosong, anggota tertidur, hingga pengesahan UU yang dinilai lebih berpihak pada elit daripada rakyat, seperti UU Cipta Kerja. Belum lagi kasus besar seperti korupsi e-KTP senilai Rp2,3 triliun yang melibatkan Setya Novanto atau kasus suap perkara hukum yang menyeret Aziz Syamsuddin.

Demo: Solusi Semu

Kemarahan rakyat bisa dimaklumi, mengingat kesejahteraan mereka kian terpuruk. Biaya kesehatan, pendidikan, dan keamanan tetap mahal, sementara lapangan kerja semakin sempit. Ironisnya, di tengah krisis, wakil rakyat justru bergelimang fasilitas.

Namun, demonstrasi anarkis tidak akan menyelesaikan masalah. Membubarkan DPR dengan cara itu mustahil, sebab DPR adalah lembaga resmi konstitusional dalam UUD 1945. Pembubarannya hanya bisa dilakukan lewat amandemen, dan kewenangan itu berada di tangan MPR yang juga diisi anggota DPR. Artinya, mereka sendirilah yang menentukan nasibnya.

Jika rakyat ingin perubahan nyata, solusinya bukan sekadar demo, melainkan berpikir jernih untuk mencari akar persoalan: sistem demokrasi kapitalisme yang melahirkan kesenjangan antara rakyat dan penguasa. Dalam sistem ini, rakyat hanya menjadi tumbal untuk membiayai negara melalui pajak, sementara pejabat menikmati fasilitas luar biasa.

Wakil Rakyat dalam Islam

Dalam Islam, konsep wakil rakyat dikenal sebagai Majelis Umat. Fungsinya menampung aspirasi umat agar dipertimbangkan khalifah. Semua warga, termasuk nonmuslim, boleh menyampaikan pengaduan terhadap kezaliman penguasa. Namun, mereka tidak memiliki kewenangan membuat undang-undang, sebab hukum dalam Islam hanya bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah.

Majelis Umat tidak berwenang melahirkan legislasi sebagaimana DPR dalam demokrasi. Fungsinya ada dua:

1. Syura/Masyurah (musyawarah & nasihat): umat Muslim memberikan pendapat untuk mencari kebenaran, sementara semua warga boleh memberi saran.

2. Muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa): mengawasi dan menegur penyimpangan penguasa. Jika terbukti zalim, khalifah wajib memberhentikan pejabat tersebut.

Para anggota majelis tidak digaji mewah. Jika ada kebutuhan, mereka hanya diberikan santunan seperlunya, bukan fasilitas berlimpah. Mereka hadir bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan menjalankan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Rasulullah saw. bersabda: “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.” (HR. Abu Dawud).

Majelis Umat dalam Islam memberi ruang bagi rakyat untuk menyampaikan kritik secara santun dan solutif, tanpa harus melakukan demonstrasi anarkis. Kritik dalam Islam dilandasi kasih sayang, agar penguasa tetap berada di jalur syariat. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.[]

Comment