Desakralisasi Al-Quran dalam Era Kebebasan

Opini734 Views

 

Oleh: Zahrotun Nurul, S.Pd, Aktivis Muslimah

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Baru-baru ini media dihebohkan dengan aksi sawer yang dilakukan oleh dua orang pria saat seorang Qari’ah melantunkan ayat suci Al-Qur’an. Aksi ini memantik kecaman dari banyak pihak. Menanggapi video tersebut, MUI seperti ditulis  laman ranah.com (8/1/2023) dengan tegas menyampaikan keharaman aktivitas sawer saat seorang melantunkan ayat suci Al-Qur’an.

Jupri, sebagai pelaku sawer, seperti ditulis tribunnews.com (9/1/2023) menyampaikan alasan melakukan hal tersebut karena mengidolakan Nadia Hawasyi, Qari’ah yang datang ke kampungnya. Dia pun menyampaikan penyesalan atas tindakannya.

Aktivitas sawer saat dilantunkannya Al-Qur’an jelas melanggar adab baik kepada manusia apa lagi di hadapan Allah SWT. Allah SWT berfirman:

“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat,” (TQS. Al-A’raf:204).

Menghormati dan mendengarkan Al-Qur’an dengan cara menyamakan dengan cara menghargai dendangan lagu dangdut adalah bentuk desakralisasi Al-Qur’an. Kitab suci yang harusnya didengarkan dengan khidmat, ditadabburi, dan dijadikan sebagai hukum tertinggi disamakan dengan lirik dangdut dalam penyikapannya adalah aktivitas penodaan ayat suci Al-Qur’an.

Di era sekuler, manusia semakin jauh dari nilai agama. Manusia bersikap sesuai dengan akal, kebiasaan, dan kehendak masing-masing. Kebebasan diagung-agungkan. Standar materi menjadi nilai tertinggi dalam kehidupan. Sehingga penghormatan terhadap Al-Qur’an pun dilakukan dengan memberikan banyak uang dengan gaya sawer pada Qari’ah.

Manusia seakan bebas bersikap. Ada yang menodai agama, ada pula yang menghormati dengan cara yang salah dan tidak sesuai dengan syariat. Hal ini karena akal diagungkan dan manusia memiliki kebebasan berperilaku dalam era sekulerisme. Manusia juga semakin jauh dari nilai agama karena arah pendidikan sangat money oriented, hanya sekedar mencari uang.

Jika aktivitas semacam ini dibiarkan, maka kesakralan Aluran akan menurun di hadapan kaum muslimin. Al-Qur’an dianggap sebagaimana dengan buku biasa yang dibaca. Padahal sejatinya Al-Qur’an adalah Kalamulllah, Kalam Zat yang menciptakan langit dan bumi, yang harus dihargai, dihormati, dipahami, dan dijadikan pedoman dalam kehidupan.

Maka dari itu perlu peran negara dalam upaya menjaga kesakralan Al-Qur’an. Negara harus memberikan pendidikan sesuai dengan akidah Islam sehingga terwujud akhlaqul karimah pada diri generasi bangsa, bersikap berdasarkan syariat, dan menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk serta menempatkan Kalam Ilahi di tempat tertinggi dalam kehidupan. Sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan Kami turunkan kepadamu Alkitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri,” (TQS An-Nahl: 89).

Negara sejatinya menerapkan kehidupan sosial dengan nilai- nilai keislaman melalui beragam edukasi kepada masyarakat. Gaya hidup bebas dan ide-ide liberal dijauhkan dari kehidupan masyarakat dan menjadikan nilai Islam sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan.

Segala bentuk penodaan dan penistaan agama ditindak tegas agar tidak terulang. Pelakunya diedukasi dan  dijatuhi hukuman atau sanksi jika menolak bertobat dan menganggap tindakannya benar.

Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saat berpindah dari Makkah ke Madinah. Dengan kepemimpinannya Rasulullah mampu mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat Islam yang cerdas dan menjunjung tinggi Al-Qur’an dalam kehidupan.

Mengimplementasikan nilai nilai Al-Qur’an bagi individu, masyarakat, dan kehidupan bernegara. WaAllahu’alam.[]

Comment