Di Balik Pernikahan Dini, Butuh Edukasi Syariat Nikah

Opini524 Views

 

 

Oleh: Nanik Farida Priatmaja, S.Pd*

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini.

Bintang yakin, dengan adanya dukungan penuh masyarakat dan kementerian lainnya, maka permasalahan perempuan dan anak, termasuk pernikahan dini bisa ditekan jumlahnya.

Beberapa hari ini viral di media sosial munculnya situs provokatif. Situs tersebut seolah mengkampanyekan syariat pernikahan seperti nikah dini, nikah siri dan poligami. Fenomena pernikahan tersebut banyak terjadi pro kontra di tengah masyarakat.

Tidak dipungkiri bahwa munculnya fakta nikah siri, nikah dini, poligami dan segala permasalahan pernikahan yang tidak sehat banyak dijumpai di tengah masyarakat. Namun hal tersebut tidak lepas dari pengaruh berbagai hal yang tidak sekedar disebabkan permasalahan individu semata. Misalnya munculnya fakta nikah siri memang bukan saja terkait ketidakmampuan pelaku dalam membiayai surat nikah di KUA, namun bisa juga akibat prostitusi terselubung yang berkedok nikah siri. Lagi-lagi karena alasan ekonomi.

Meskipun tak selamanya demikian, banyak pula pelaku nikah siri karena alasan lain, misalnya terjadinya kesulitan mengurus administrasi.

Kasus poligami tidak sehat pun terjadi karena banyak faktor. Misalnya minimnya pengetahuan agama pelaku, kemampuan manajemen masalah, dan yang terpenting adalah niat awal atau tujuan pernikahan poligami tersebut.

Tak sedikit pula keluarga atau rumah tangga poligami ternyata mampu bertahan dan mengarungi kehidupan rumah tangga yang harmonis. Namun hal ini jarang terekspose oleh media.

Sedangkan fakta nikah dini, saat ini memang sering terjadi karena telah hamil duluan, kemudian terpaksa menikah demi menutup aib. Padahal untuk menikah atau menjalani kehidupan rumah tangga tak selamanya dipengaruhi oleh usia.

Tak jarang pasangan yang nikah di usia muda ternyata mampu mengarungi bahtera rumah tangga hingga berusia senja.

Hal ini bisa terjadi karena si pelaku telah matang secara mental meski berusia muda. Karena langgengnya pernikahan sangat dipengaruhi oleh kemampuan si pelaku dalam memanajemen permasalahan dan pemahamannya terhadap kehidupan berumahtangga.

Nikah dini, nikah siri ataupun poligami tak selamanya bermasalah asalkan pelaku memiliki cukup bekal untuk menjalaninya yakni ilmu dan kesiapan mental.

Dalam ajaran Islam hal tersebut diperbolehkan. Kondisi sekarang,  yang dibutuhkan adalah edukasi syariat pernikahan agar semua memahami dengan sempurna.[]

*Aktivis Muslimah Gresik

_____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang.

Comment