Diduga Ancam dan Aniaya Tamu Hotel dengan Knuckle Besi, Pria Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Bali, Daerah38 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, BADUNG – Polsek Kuta mengamankan seorang pria berinisial FVK (39), warga Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Legian, Kuta, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Peristiwa tersebut berawal dari cekcok antartamu hotel yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, FVK yang mengaku sebagai wartawan diduga membawa brass knuckle (knuckle besi) dan pecahan botol kaca sambil mengancam korban.

Dalam insiden itu, seorang rekan korban juga dilaporkan mengalami luka memar yang diduga akibat terkena lemparan benda saat keributan berlangsung.

Petugas keamanan hotel segera melerai kedua belah pihak sebelum personel Polsek Kuta tiba di lokasi. Selanjutnya, para pihak dibawa ke Mapolsek Kuta untuk menjalani proses hukum.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan.

“Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, serta mengumpulkan barang bukti. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine terhadap FVK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kandungan Benzodiazepine, yakni golongan obat penenang atau sedatif.

Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum dapat meminta keterangan secara maksimal karena, menurut kepolisian, kondisi terlapor masih dipengaruhi alkohol.

Polresta Denpasar menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian belum menetapkan status hukum akhir terhadap terlapor.[]

Comment