RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS UTARA – Sebagai upaya meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disnakerkop UKM) Kabupaten Nias Utara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyuddin menyampaikan bahwa kerja sama ini guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Nias Utara.
Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya akan secara intens berkoordinasi dengan Disnakerkop UKM Kabupaten Nias Utara untuk memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Nias Utara terdaftar menjadi peserta JKN.
“Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program JKN khususnya terkait dengan keperluasan kepesertaan dan penegakan kepatuhan badan usaha sehingga Program JKN dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi. Disnaker juga memiliki peran penting dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN,” jelas Mahyuddin.
Mahyuddin menambahkan, harapannya berupa dukungan Disnakerkop UKM Kabupaten Nias Utara dalam optimalisasi Program JKN khususnya untuk segmen peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) di Kabupaten Nias Utara.
“Kabupaten Nias Utara memiliki potensi besar dalam hal rekrutmen peserta dari segmen PPU BU. Tentunya hal tersebut memerlukan dukungan penuh dari Disnaker agar potensi tersebut dapat dioptimalkan. Dukungan berupa pemberian informasi data badan usaha valid dan update sangat kami butuhkan agar dapat kami lakukan tindak lanjut. Selain itu pemeriksaan lapangan dan sosialiasasi bersama dapat dilakukan guna memberikan edukasi kepada badan usaha untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam Program JKN,” kata Mahyuddin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disnakerkop UKM Kabupaten Nias Utara, Agusman Zebua menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung optimalisasi Program JKN di Kabupaten Nias Utara.
Melalui perjanjian kerjasama ini pihaknya berharap seluruh badan usaha di Kabupaten Nias Utara patuh untuk mendaftarkan setiap pekerjanya menjadi Peserta JKN.
“Perjanjian kerjasama ini merupakan komitmen kami dalam mendukung Program JKN sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan Instruksi Bupati Nias Utara Nomor 1 Tahun 2022. Kami siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk penyediaan data potensial badan usaha untuk dijadikan sasaran advokasi oleh BPJS Kesehatan. Selain itu kami juga siap untuk berkolaborasi dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dalam upaya edukasi kepada badan usaha. Nantinya apabila terdapat badan usaha yang tidak patuh akan ada sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Harapannya seluruh pekerja di Kabupaten Nias Utara dapat terlindungi oleh Program JKN,” pungkas Agus.[]
Reporter : Albert
Comment