Dua Anggota DPRD Kompak Tolak Propemperda, Ini Kata Wabup Nias

Daerah, Kep. Nias1163 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Wakil Bupati Nias, Arota Lase hadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan penetapan progam pembentukan Perda Tahun 2026.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, Senin (11/8/2025), bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias.

Dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Ketua Bapemperda Berian Mei Laoli menyampaikan sejumlah rancangan, antara lain:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor dan Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Guru Bantu Daerah

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Nias

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Nias

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok

7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026

8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027

9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Tahun 2025-2045

10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Hari Libur Atas Hari Besar Keagamaan di Kabupaten Nias.

Menyikapi hal tersebut, Dafati Mendrofa dari Fraksi Gerindra menolak adanya keputusan bersama dikarenakan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyataan yang senada juga turut dilontarkan politisi PDI Perjuangan, Adilwan Gea, menurutnya rancangan peraturan daerah ini perlu dikaji kembali.

Menanggapi pernyataan para anggota DPRD, Wakil Bupati Nias menjelaskan bahwa usulan peraturan ini merupakan Propemperda yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kewenangan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah serta amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Arota berharap agar hal ini dapat dilaksanakan sesuai target dan sasaran yang diharapkan serta sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.[]

Comment