RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Beberapa waktu lalu tersiar berita tentang aksi guru honorer di depan Istana Negara. Aksi guru honorer tersebut menuntut nasib mereka untuk bisa diangkat menjadi PNS. Hal ini dilakukan untuk menagih janji pemerintah yang tak kunjung terealisasi. Setiap tahun mereka melakukan tuntutan yang sama.
Pemerintah melalui Staf Kementrian mengatakan ada tiga skema penyelesaian dalam masalah ini. Pertama, mekanisme tes validasi. Kedua, mekanisme P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), termasuk didalamnya batasan umur 18-35th. Ketiga, mekanisme pendekatan kesejahteraan dengan dana pemda.
Dalam Islam guru adalah pendidik generasi yang darinya para siswa mendapatkan transfer ilmu. Pun seorang guru harus memiliki integritas dan kemampuan yang mumpuni dalam bidang yang digeluti. Sesungguhnya tes yang diberlakukan tidaklah masalah. Baik tes tertulis maupun tes wawancara atau micro teaching. Asalkan mekanisme kerjanya jelas. Bagi yang tidak lolos tes maka harus ada karantina perbaikan untuk diprioritaskan tahun selanjutnya.
Islam memuliakan para guru sebagaimana memuliakan para Ulama dan Ilmuwan. Pendidikan merupakan kebutuhan primer seperti halnya pangan, sandang dan papan. Ditangan para guru umat inilah peradaban islam yang mulia mencapai puncak kejayaanya. Para khalifah terdahulu selalu mengutamakan para guru baik gaji maupun fasilitas hidupnya seperti tempat tinggal. Wallahu’alam bi showab.[]
Penulis adalah seorang guru Paud di Kota Semarang dan pemerhati berita
Penulis adalah seorang guru Paud di Kota Semarang dan pemerhati berita










Comment