Ekosida: Kejahatan Kapitalisme yang Menggerus Ruang Hidup Umat Manusia

Opini65 Views

Penulis: Efinda Putri N. Susanto, S.Si., M.Sc. | Intelektual muda dan aktivis muslimah

RADAR INDONESIA NEWS.COM, JAKARTA — Laman BNPB.go.id (25/1/2026) menjelaskan bahwa  rangkaian bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menelan korban meninggal dunia sekitar 1.201 orang, sementara 142 orang dinyatakan hilang. Jumlah pengungsi tercatat mencapai 113.900 jiwa. Fakta ini menunjukkan bahwa bencana ekologis di Indonesia telah berada pada skala yang sangat mengkhawatirkan.

Banjir ekstrem tersebut sekaligus membuka kembali tabir persoalan lama berupa penggundulan hutan (deforestasi) yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Anomali cuaca akibat perubahan iklim membongkar fungsi lahan yang telah rusak dan berubah. Ketika daya serap tanah melemah, alam seakan merespons dengan banjir dan longsor yang datang bersama kayu gelondongan serta lumpur. Fenomena ini mengisyaratkan adanya eksploitasi besar-besaran terhadap ruang hidup. Para ahli sejak lama mengingatkan bahwa banjir dan longsor tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam.

Peristiwa tersebut merupakan simptom dari krisis ekologis akibat campur tangan manusia. Tanpa pembenahan serius dan perubahan paradigma pembangunan, bencana dengan skala yang lebih dahsyat berpotensi akan terus berulang.

Ekosida sebagai Kejahatan Lingkungan Luar Biasa

Sebagaimana dilaporkan marinews.mahkamahagung.go.id (2/12/2026), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa dunia saat ini tengah menghadapi tiga krisis planet (triple planetary crises) yang saling berkaitan, yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan limbah. Ketiga krisis tersebut mengancam keberlanjutan kehidupan manusia dan menuntut respons kolektif yang terpadu.

Kerusakan lingkungan ekstrem bahkan dinilai memiliki tingkat bahaya yang setara dengan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, maupun agresi.

Dalam konteks inilah, istilah ekosida (ecocide) mengemuka sebagai konsep kejahatan serius yang merujuk pada tindakan melawan hukum atau kelalaian yang dilakukan dengan pengetahuan akan kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan yang parah, luas, dan/atau berkepanjangan.

Menurut rumusan Independent Expert Panel (Juni 2021), kriteria ekosida mencakup kerusakan dengan cakupan geografis luas, berdampak signifikan terhadap kehidupan dan sumber daya alam, serta tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat.

Penyandingan istilah ekosida dengan genosida dilakukan untuk menegaskan bobot dan urgensi kejahatannya, sekaligus mendorong pertanggung-jawaban pidana yang lebih kuat, tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga menjangkau para pengambil keputusan.

Maraknya Ekosida di Indonesia

Sebagaimana dicatat gis.bnpb.go.id (31/12/2025), sepanjang 2025 telah terjadi 3.233 kejadian bencana di Indonesia yang didominasi bencana hidrologis dan geologis. Jumlah korban meninggal dan hilang mencapai 1.843 orang.

Data ini menunjukkan bahwa krisis ekologis bukan persoalan lokal semata, melainkan masalah struktural yang meluas di hampir seluruh wilayah Indonesia. Selain bencana hidrometeorologi, Indonesia juga menghadapi persoalan deforestasi serius.

Laman wongkito.co (27/8/2025) menulis bahwa dalam kurun waktu 1990–2024 Indonesia kehilangan sekitar 18 juta hektare hutan alam atau sekitar 9,4 persen dari total luas daratannya. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat deforestasi tertinggi di dunia.

Kondisi tersebut diperparah oleh berbagai bentuk ekosida lain, seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran limbah, serta pengembangan kawasan ekonomi khusus di wilayah pesisir dan kawasan sensitif lingkungan.

Selanjutnya, dilaporkan BBC.com (9/10/2025), narasi pembangunan dan kepentingan umum kerap digunakan untuk melegitimasi proyek-proyek besar yang pada praktiknya justru merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Ekosida sebagai Dampak Sistem Kapitalisme Ekstraktif

Ekosida tidak dapat dilepaskan dari paradigma pembangunan yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam. Dalam sistem kapitalisme ekstraktif, tanah dan kekayaan alam dipandang sebagai komoditas ekonomi, sementara kerusakan lingkungan kerap dianggap sebagai biaya pembangunan.

Paradigma antroposentrisme dan dominasi korporasi dalam ekonomi global mempercepat laju perusakan lingkungan di berbagai belahan dunia. Sebagaimana terlihat di banyak negara dengan tingkat emisi karbon tinggi, kepentingan ekonomi sering kali lebih diutamakan dibandingkan keberlanjutan ekologis.

Resistensi terhadap penguatan konsep ekosida tidak terlepas dari kekhawatiran terganggunya rantai pasok, tata kelola bisnis, dan metode produksi.

Pada titik ini, akumulasi keuntungan kerap menjadi motif utama, meskipun harus dibayar dengan rusaknya alam dan terancamnya kehidupan manusia.
Fenomena ini juga berkaitan dengan konsep kapitalisme frontier, yakni ekspansi ekonomi ke wilayah-wilayah yang dianggap kosong atau kurang dimanfaatkan, seperti hutan, tanah adat, dan ekosistem yang sebelumnya relatif terjaga.

Logika pembangunan semacam ini mendorong alih fungsi lahan secara masif, menggeser masyarakat lokal, serta merombak hubungan manusia dengan alam.

Menjaga Bumi dengan Syariah

Berbagai organisasi masyarakat sipil telah lama melakukan advokasi lingkungan. Namun, solusi yang ditawarkan kerap bersifat teknis dan jangka pendek, seperti pajak karbon, perdagangan emisi, atau program tanggung jawab sosial perusahaan.

Pendekatan tersebut belum menyentuh akar persoalan berupa paradigma pembangunan dan tata kelola sumber daya alam yang dikendalikan oleh kepentingan modal.

Dalam perspektif Islam, pembangunan harus berlandaskan amanah dan kemaslahatan. Negara diposisikan sebagai pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat, bukan sekadar regulator.

Prinsip ini menempatkan sumber daya alam vital sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan diserahkan kepada kepentingan privat.

Islam juga mengajarkan larangan keras terhadap perusakan bumi. Prinsip fiqih siyasah menegaskan bahwa kebijakan pemimpin harus berlandaskan kemaslahatan, serta pencegahan kerusakan harus didahulukan daripada perolehan manfaat. Dengan demikian, perlindungan lingkungan bukan sekadar isu teknis, melainkan kewajiban moral dan syar’i.

Negara Wajib Mencegah Kerusakan

Dalam kerangka tersebut, negara memiliki kewajiban untuk mencegah segala bentuk kerusakan ekologis dan menindak tegas pelakunya.

Kejahatan lingkungan dipandang sebagai kejahatan publik yang merugikan masyarakat luas, sehingga memerlukan sanksi yang memberikan efek jera, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Dengan demikian, krisis ekologi yang melanda hari ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Pembangunan yang mengabaikan keseimbangan antara manusia dan alam hanya akan melahirkan bencana berulang.

Sudah saatnya paradigma pembangunan diarahkan pada pengelolaan bumi yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Wallahu a’lam bi ash-shawab.[]

Comment