FSP FARKES R–KSPI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Nasional40 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP FARKES R–KSPI) menyampaikan ucapan selamat kepada Said Iqbal atas pelantikannya sebagai Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2026.

Presiden FSP FARKES R–KSPI, Idris Idham, menilai penunjukan Said Iqbal menjadi momentum penting dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah dan kalangan pekerja. Menurut dia, pengalaman panjang Said Iqbal dalam memperjuangkan hak-hak buruh di tingkat nasional maupun internasional menjadi modal penting dalam menjalankan tugas barunya.

“Kami mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan Presiden Republik Indonesia kepada Bung Said Iqbal. Kami berharap kehadiran beliau di lingkungan Istana Negara dapat menjadi jembatan yang efektif antara pemerintah dan kaum pekerja dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan pekerja,” ujar Idris dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2026).

Sebagai tokoh gerakan buruh nasional, Said Iqbal dikenal memiliki pengalaman luas dalam memperjuangkan hak-hak pekerja Indonesia. Selain memimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh, ia juga pernah menjadi anggota International Labour Organization periode 2015–2024 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.

Pengalaman tersebut dinilai memberikan pemahaman yang kuat terhadap berbagai isu ketenagakerjaan global yang relevan dengan kondisi Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal FSP FARKES R–KSPI, Siswo Darsono, berharap posisi Penasihat Khusus Presiden yang setingkat menteri dapat memperkuat perhatian pemerintah terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih dihadapi pekerja Indonesia.

Menurut Siswo, sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian antara lain penghapusan praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja, peningkatan upah layak, penguatan sistem jaminan sosial, perlindungan tenaga kesehatan, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kepastian hubungan kerja.

FSP FARKES R–KSPI meyakini kehadiran figur yang memahami dinamika dunia kerja secara langsung akan membantu memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Dengan demikian, hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan dapat semakin terwujud.

Sebagai organisasi yang mewadahi pekerja di sektor farmasi, kesehatan, rumah sakit, kosmetik, jamu, serta sektor terkait lainnya, FSP FARKES R–KSPI menyatakan siap mendukung berbagai langkah strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.[]

Comment