RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) mendorong pemerintah dan DPR RI memperkuat perlindungan serta kepastian hak pekerja di industri perfilman. Aspirasi itu disampaikan dalam pertemuan FSPPI bersama sejumlah serikat pekerja perfilman dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (24/8/2026).
Rombongan FSPPI yang dipimpin Ketua Umum FSPPI, Dr. Rizal Djibran, diterima Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan di industri perfilman. Persoalan itu antara lain menyangkut upah, kepastian hubungan kerja, pembayaran, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dari diskriminasi, serta hak pekerja untuk berserikat.
Salah satu agenda utama FSPPI adalah meminta Baleg DPR RI mengawal draf usulan perlindungan pekerja rentan yang diajukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea.
FSPPI menilai isu pekerja rentan berkaitan erat dengan kondisi pekerja perfilman. Industri tersebut memiliki karakteristik pekerjaan yang beragam, termasuk pola kerja berbasis proyek dan produksi.
Ketua Umum FSPPI, Rizal Djibran, mengatakan pekerja perfilman membutuhkan kepastian perlindungan dalam menjalankan profesinya.
“Pekerja perfilman tidak hanya membutuhkan pernyataan keprihatinan. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai bentuk perlindungannya, siapa yang mengawal, bagaimana kebijakannya diterapkan, dan kapan manfaatnya dapat dirasakan oleh pekerja,” kata Rizal dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan sejumlah serikat pekerja di sektor perfilman dan media. Mereka antara lain Wakil Ketua Umum FSPPI Zulfikar, Sekretaris Serikat Pekerja Pemeranan Film Indonesia Rosita Simatupang, serta Ketua Serikat Pekerja Media Film dan Televisi Indonesia Chaidar Sulaiman.
Hadir pula perwakilan Serikat Pekerja Manajemen Produksi Film Indonesia, Serikat Pekerja Tata Laga, Serikat Pekerja Tata Kamera, Serikat Pekerja Editor, dan Serikat Pekerja Artistik.
Kehadiran berbagai serikat tersebut menunjukkan luasnya persoalan ketenagakerjaan dalam ekosistem perfilman. Pekerja film tidak hanya terdiri atas aktor, sutradara, dan tenaga kreatif, tetapi juga pekerja kamera, editor, tata lampu, tata laga, artistik, manajemen produksi, serta berbagai tenaga pendukung lainnya.
Masing-masing profesi memiliki fungsi dan risiko kerja berbeda. Namun, seluruhnya memiliki kepentingan yang sama untuk memperoleh kepastian hak, keselamatan, dan perlindungan sebagai pekerja.
FSPPI juga menekankan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta kepesertaan dalam program jaminan sosial bagi pekerja perfilman.
Menurut FSPPI, proses produksi film melibatkan tenaga, waktu, keterampilan, serta berbagai risiko pekerjaan. Karena itu, pekerja perfilman perlu ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak atas perlindungan ketenagakerjaan.
Prinsip tersebut sejalan dengan sejumlah prinsip fundamental Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), antara lain kebebasan berserikat, nondiskriminasi, serta hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Dalam pertemuan tersebut, FSPPI meminta Baleg DPR RI mengawal draf usulan perlindungan pekerja rentan agar kepentingan pekerja perfilman dapat dipertimbangkan dalam proses pembahasan kebijakan.
FSPPI menyebut permintaan tersebut mendapat respons positif dari Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Wakil Ketua Baleg DPR RI itu disebut menyatakan kesediaannya membantu mengawal usulan tersebut.
Bagi FSPPI, pertemuan dengan Baleg merupakan bagian dari upaya memperjuangkan perlindungan pekerja perfilman melalui jalur dialog dan kebijakan.
Selanjutnya, FSPPI akan melakukan konsolidasi pekerja, memperkuat kajian, serta melanjutkan komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
Langkah tersebut diharapkan mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan kepastian hubungan kerja, perlindungan sosial, keselamatan kerja, serta pemenuhan hak pekerja perfilman di Indonesia.[]














Comment