Gagal Klik, Gagal Sekolah? Ketika Sistem PPDB Mengorbankan Hak Anak

Opini1434 Views

 

 

Penulis: Lilis Suryani, Amelyani, Fatimah

Teknologi seharusnya menjadi jembatan akses, bukan batu sandungan nasib.”

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Di tengah semangat digitalisasi yang meluas, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring diperkenalkan sebagai solusi untuk mencegah praktik kecurangan dan membuka akses pendidikan yang lebih adil. Namun di balik janji transparansi dan efisiensi itu, muncul kenyataan getir: banyak anak yang justru tersingkir akibat kesalahan teknis, miskomunikasi, atau ketidaktahuan orangtua terhadap teknologi.

Kisah pilu seorang ibu di Bandung yang menangis saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Agustus 2024 menjadi potret nyata kegagalan sistem ini. Ia memohon agar anaknya dikeluarkan dari sistem yang ia sebut “salah tujuan” karena gagal diterima melalui jalur zonasi. Cerita ini bukan sekadar kisah personal, tapi cerminan dari sistem pendidikan yang belum ramah bagi semua.

Ketimpangan Digital di Balik Sistem Daring

PPDB daring memang menjanjikan kecepatan dan keterbukaan, namun pada praktiknya menciptakan jurang pemisah antara yang melek digital dan yang belum. Bahkan di kota besar sekalipun, banyak orangtua masih kesulitan menggunakan laptop, mengunggah dokumen, atau bahkan sekadar mengecilkan ukuran file PDF.

Beberapa kasus umum yang terjadi antara lain:

Salah pilih jalur pendaftaran. Banyak orangtua tidak memahami perbedaan jalur zonasi, afirmasi, atau prestasi. Akibatnya, anak yang seharusnya lolos di jalur afirmasi justru gagal karena mendaftar di jalur zonasi.

Salah input data. NIK, nama ibu kandung, atau alamat sering salah ketik. Sistem tidak menyediakan peringatan yang jelas dan tidak mengizinkan koreksi setelah data dikirim.

Salah klik sekolah.

Antarmuka sistem yang tidak ramah pengguna menyebabkan orangtua memilih sekolah yang tidak dimaksud. Ketidaksengajaan ini baru disadari saat pengumuman hasil, ketika semuanya sudah terlambat.

Hal yang lebih memprihatinkan, sistem tidak menyediakan ruang koreksi. Setelah data dikirim, dianggap final. Tidak ada tombol “edit” atau prosedur pemulihan yang mudah. Hasilnya, anak-anak harus menanggung konsekuensi dari kesalahan teknis yang bukan mereka buat.

Dimensi Hukum: Di Mana Letak Perlindungan Anak?

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan sesuai minat dan bakatnya. Sedangkan Pasal 54 menegaskan bahwa anak harus terlindungi dari perlakuan salah dalam sistem pendidikan.

Praktik yang terjadi dalam PPDB daring justru bertentangan dengan prinsip itu. Kesalahan administratif orangtua atau antarmuka sistem tidak boleh menjadi alasan hilangnya hak anak atas pendidikan.

Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. Prinsip utamanya: the best interest of the child — segala kebijakan harus berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendaftaran sekolah.

Namun, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya:

Anak yang tinggal dekat sekolah ditolak karena kesalahan input koordinat.

Anak prasejahtera tak bisa mendaftar karena orangtua gagal mengunggah bukti KIP.

Sistem kaku, tanpa toleransi dan tanpa bantuan teknis yang memadai.

Anak Jadi Korban Psikologis

Sekolah bagi anak bukan sekadar tempat belajar tapi juga simbol masa depan. Ketika gagal masuk sekolah hanya karena sistem yang tidak fleksibel, kepercayaan diri anak bisa runtuh. Mereka merasa ditolak, tak berharga, dan kalah dari teman-temannya.

Di sisi lain, orangtua menanggung rasa bersalah, bahkan menekan anak untuk “terima nasib”, atau menyalahkan mereka atas sesuatu yang bukan kesalahan mereka. Tekanan psikologis ini membuktikan bahwa kebijakan pendidikan digital tidak bisa dilepaskan dari pendekatan psikososial dan perlindungan hak anak.

Menuju Sistem PPDB yang Lebih Ramah Anak

Gagalnya sistem bukan alasan untuk kembali ke metode lama, tetapi momen untuk memperbaikinya. Berikut beberapa solusi yang bisa diterapkan:

1. Fitur Koreksi Data (Edit Window)

Pemerintah perlu menyediakan masa koreksi 1–2 hari setelah pendaftaran ditutup. Fitur ini penting untuk memperbaiki kesalahan input tanpa sanksi. Ini bentuk perlindungan administratif terhadap hak anak.

2. Simulasi Wajib bagi Orangtua

Sebelum PPDB dimulai, perlu ada simulasi daring/luring yang disiapkan oleh sekolah atau dinas pendidikan agar orangtua memahami alur dan teknis pendaftaran. Simulasi mencegah miskonsepsi dan mengurangi kepanikan saat hari-H.

3. Hotline 24 Jam dan Pendamping Masyarakat

Layanan bantuan seperti live chat, call center, dan posko PPDB harus aktif. Namun tak cukup itu saja—dibutuhkan pendamping digital di tiap RT/RW yang berasal dari kader PKK, guru, mahasiswa KKN, atau relawan komunitas.

4. Kolaborasi dengan KPAI, Dinsos, dan LSM

PPDB tidak hanya soal administrasi, tapi juga hak anak. KPAI dapat mengawasi proses dari perspektif perlindungan anak, sementara dinas sosial membantu verifikasi jalur afirmasi. LSM dapat mengadvokasi kasus khusus di lapangan.

5. Literasi Digital untuk Keluarga

Literasi digital tak hanya penting bagi siswa, tapi juga orangtua. Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelatihan dasar daring—terutama di wilayah 3T—agar semua warga punya kesempatan yang sama dalam proses pendaftaran.

Saatnya Perbaiki Sistem, Bukan Salahkan Anak

Kebijakan pendidikan digital seperti PPDB seharusnya bukan sekadar efisien, tapi juga adil. Jangan biarkan satu kesalahan klik menghapus masa depan seorang anak. Jangan biarkan sistem menutup pintu hanya karena orangtuanya belum fasih teknologi.

Setiap anak punya hak belajar. Di balik setiap nama, ada harapan. Di balik setiap klik, ada cita-cita yang ingin diraih. Dan kita semua bertanggung jawab memastikan mimpi itu tidak kandas hanya karena sistem terlalu kaku untuk memahami realitas masyarakat.

Kini saatnya menghadirkan sistem yang lebih manusiawi, inklusif, dan berpihak pada anak—karena masa depan mereka adalah cermin masa depan kita semua.

 

Referensi:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Perlindungan Anak. https://www.kpai.go.id

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2023). Panduan Teknis PPDB 2023/2024. https://www.kemdikbud.go.id

Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang Convention on the Rights of the Child (CRC)

NTBSatu.com (2 Agustus 2024). Ibu Menangis di Depan DPRD karena Anak Gagal PPDB Zonasi

Tempo.co (27 Juni 2024). PPDB Daring dan Tekanan Psikologis Anak

Kompas.id (1 Juli 2024). Ketimpangan Digital dan Dampaknya terhadap Akses Pendidikan Dasar

UNICEF Indonesia (2021). Pendidikan Inklusif dan Hak Anak

Tirto.id (28 Juni 2023). PPDB Digital: Solusi atau Masalah Baru?

CNN Indonesia (26 Juni 2024). Viral: Ibu Salah Klik Sekolah di PPDB Online

Comment