Generasi dalam Ancaman Konten Digital Berbahaya

Opini740 Views

 

Penulis: Fitria Hizbi | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sebagaimana ditulis berbagai media nasional pada Mei 2026, dua anak di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, meninggal dunia setelah diduga meniru aksi “freestyle” berbahaya yang viral di media sosial dan game online.

Kedua korban yang masih duduk di bangku TK dan SD mengalami cedera serius pada bagian leher setelah mempraktikkan adegan ekstrem yang mereka lihat dari konten digital.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm bahaya tentang lemahnya perlindungan anak di era digital yang semakin tidak terkendali.

Kasus tersebut memicu keprihatinan banyak pihak. Kepolisian, sekolah, Dinas Pendidikan, psikolog anak, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sama-sama mengimbau orang tua agar lebih ketat mengawasi penggunaan gawai, media sosial, dan tontonan anak.

Imbauan ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan berkaitan erat dengan pola pengasuhan, lingkungan sosial, dan derasnya arus konten digital yang minim pengawasan.

Fakta hari ini menunjukkan bahwa anak-anak semakin akrab dengan dunia digital sejak usia dini. Tidak sedikit anak menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar tanpa pendampingan yang memadai.

Media sosial dan game online bukan lagi sekadar sarana hiburan, melainkan telah berubah menjadi “guru kedua” yang membentuk pola pikir dan perilaku generasi muda. Ironisnya, sebagian besar konten digital justru dipenuhi tayangan sensasional, kekerasan, tantangan berbahaya, hingga budaya kebebasan tanpa batas demi mengejar viralitas dan keuntungan platform.

Fenomena tersebut semakin diperparah oleh lemahnya literasi digital masyarakat. Banyak orang tua menjadikan gawai sebagai alat untuk menenangkan anak tanpa memahami risiko besar di baliknya.

Tekanan ekonomi dan kesibukan hidup membuat interaksi keluarga semakin berkurang. Akibatnya, anak tumbuh lebih dekat dengan algoritma media sosial dibandingkan dengan bimbingan orang tua.

Padahal, anak-anak belum memiliki kemampuan berpikir yang matang. Mereka cenderung meniru sesuatu yang dianggap menarik tanpa mampu memahami risiko dan konsekuensinya.

Ketika aksi ekstrem terus ditampilkan sebagai hiburan, anak dapat menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar dan aman untuk dicoba. Di sinilah pentingnya pendampingan serta pendidikan yang benar sejak dini.

Selain faktor keluarga, lingkungan sosial juga mengalami perubahan besar. Budaya individualisme membuat kontrol sosial di tengah masyarakat semakin melemah.

Anak-anak sering bermain tanpa pengawasan, sementara lingkungan sekitar cenderung bersikap acuh terhadap kondisi generasi. Akibatnya, anak menjadi lebih rentan terpapar perilaku menyimpang dan tren berbahaya.

Di sisi lain, negara belum menunjukkan langkah yang benar-benar efektif dalam melindungi anak dari konten berbahaya. Meski berbagai regulasi dibuat, faktanya konten destruktif masih mudah diakses. Platform digital justru memperoleh keuntungan besar dari tingginya interaksi pengguna, termasuk dari konten sensasional yang berisiko.

Dalam sistem sekuler-kapitalistik, keuntungan industri sering kali lebih diutamakan dibanding keselamatan generasi. Akibatnya, pendidikan anak kehilangan arah.

Generasi muda lebih diarahkan menjadi pengguna teknologi dan konsumen hiburan daripada dibentuk kepribadian dan akhlaknya. Padahal, kerusakan generasi bukan hanya diukur dari aspek akademik, tetapi juga dari hilangnya rasa aman, lemahnya kontrol diri, dan rusaknya pola pikir sejak usia dini.

Dalam pandangan Islam, anak-anak yang belum baligh belum dibebani tanggung jawab hukum (taklif) karena akalnya belum sempurna. Oleh sebab itu, mereka membutuhkan perlindungan, pengawasan, dan pendidikan yang benar dari orang dewasa. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, termasuk orang tua terhadap anak-anaknya.

Namun, Islam tidak membebankan tanggung jawab pendidikan hanya kepada keluarga semata. Islam memiliki sistem perlindungan generasi yang bersifat menyeluruh (kaffah) melalui sinergi tiga pilar utama, yakni keluarga, masyarakat, dan negara.

Pertama, keluarga sebagai madrasah utama. Islam mewajibkan orang tua menanamkan akidah, akhlak, dan kebiasaan baik sejak dini. Anak tidak hanya dipenuhi kebutuhan materinya, tetapi juga dibimbing pola pikir serta perilakunya. Orang tua harus hadir sebagai pendidik, pengawas, sekaligus teladan bagi anak-anaknya.

Kedua, masyarakat yang peduli terhadap generasi. Islam membangun budaya amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat. Lingkungan sosial tidak bersikap individualistis, melainkan aktif menjaga nilai dan saling mengingatkan.

Dengan demikian, anak tumbuh dalam suasana yang mendukung kebaikan dan menjauhkan mereka dari perilaku berbahaya.

Ketiga, negara sebagai pelindung generasi. Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab mengatur ruang informasi publik agar tidak merusak masyarakat, khususnya anak-anak. Konten yang membahayakan fisik, akhlak, maupun pola pikir generasi akan dibatasi secara tegas.

Sebaliknya, negara mendorong hadirnya media dan hiburan yang edukatif serta membangun kepribadian.

Dalam Islam, media tidak dibiarkan bebas hanya demi keuntungan industri. Kebebasan tidak dijadikan asas utama, melainkan diikat dengan hukum syariat demi menjaga kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, ruang digital tidak menjadi tempat berkembangnya konten destruktif yang mengancam keselamatan generasi.

Selain itu, sistem pendidikan Islam juga berorientasi pada pembentukan syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam). Anak-anak dididik agar memiliki pola pikir yang benar, kemampuan membedakan manfaat dan bahaya, serta kesadaran menjaga diri dari hal-hal yang merusak.

Pendidikan tidak hanya mengejar kecerdasan akademik, tetapi juga membentuk akhlak dan tanggung jawab.

Tragedi meninggalnya dua anak akibat meniru tren freestyle semestinya menjadi bahan renungan bersama. Persoalan ini bukan hanya tentang kurangnya pengawasan individu, tetapi juga tentang rusaknya ekosistem pendidikan dan perlindungan anak di era digital.

Selama sistem yang ada masih menempatkan kebebasan dan keuntungan materi di atas keselamatan generasi, maka kasus serupa sangat mungkin terus berulang.

Karena itu, dibutuhkan perubahan mendasar dan menyeluruh. Keluarga harus kembali menjalankan perannya sebagai pendidik utama, masyarakat perlu peduli terhadap kondisi generasi, dan negara wajib hadir sebagai pelindung rakyat.

Hanya dengan sistem yang berlandaskan nilai dan tanggung jawab yang benar, generasi dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment