Gerak Indonesia, Minta Polda Banten Tangkap Penjual Obat Keras di Pasar Kemis Tangerang

Berita481 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten,  meminta Polda Banten untuk menangkap penjual obat keras dengan berkedok toko kosmetik yang menjamur di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (27/4/2018).
Dikatakan NH Khaerul Ketua Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten, Penjual obat keras dengan berkedok toko kosmetik sudah sangat jelas melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Dalam hal ini kami meminta Polda Banten segera menangkap penjual obat keras didaerah tersebut. 
“Penjual obat keras jenis Excimer dan Tramadol dapat dijerat dengan tiga Pasal yang diatur dalam UU Kesehatan yaitu, Pasal 196 karena dugaan obat yang diedarkan palsu, Pasal 197 karena penjual tidak memiliki ijin edar dan Pasal 198 karena tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, melainkan toko kosmetik bukan apotik yang memiliki apoteker,” Katanya.
Sementara Ar Ali Ketua Harian DPD Provinsi Banten menjelaskan, Ada sebanyak 5 Toko obat keras didaerah Pasar Kemis, 5 toko obat tersebut tepat berada di kios pinggir jalan mulai sebelum PT. Bosung Indonesia hingga kearah menuju Cikupa, dengan target penjualan remaja putra dan putri dikawasan daerah tersebut. Diduga pula toko obat keras dengan berkedok toko kosmetik dibekingi oleh oknum kepolisian sehingga dengan leluasa menjual obat keras secara bebas. 
“Sungguh sangat ironis bilamana penegak hukum membiarkan adanya penjual obat keras diwilayah tersebut, bagaimana nasib dari remaja kita? Dalam persoalan ini kami akan segera membentuk tim untuk mengambil dokumentasi foto dan video dari masing-masing toko obat keras di wilayah tersebut sebagai bukti adanya transaksi jual-beli obat keras dan menyerahkannya secara langsung kepada Kapolda Banten Brigjen pol. Listyo Sigit Prabowo di Mapolda Banten, ” Ucapnya. []

Comment