Gig Economy Meningkat, Rakyat Kian Jauh dari Kerja Layak

Opini936 Views

 

Penulis: Rahmawati Rahman | Pemerhati Sosial dan Ketenagakerjaan

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia hingga kini masih menjadi problem besar yang belum terselesaikan. Setiap tahun, pembukaan lowongan kerja belum mampu menyerap tenaga kerja secara optimal. Akibatnya, banyak masyarakat terpaksa bekerja di sektor informal demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Fenomena tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, pekerja lepas, buruh harian, hingga pedagang keliling yang bekerja tanpa kepastian penghasilan maupun perlindungan kerja.

Sebagian masyarakat memang memilih pekerjaan tersebut karena dinilai lebih fleksibel. Namun, tidak sedikit pula yang menjalaninya karena sulit memperoleh pekerjaan yang layak dan stabil.

Kondisi ini menunjukkan bahwa struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah.

Banyak pekerja tidak memiliki jaminan kesehatan, jaminan hari tua, maupun perlindungan kerja yang memadai. Di sisi lain, posisi tawar pekerja makin melemah karena jumlah pencari kerja jauh lebih besar dibandingkan lapangan pekerjaan yang tersedia.

Dalam situasi seperti itu, pekerja sering kali tidak memiliki pilihan selain menerima upah rendah dengan beban kerja yang berat.

Sebagaimana dilansir AntaraNews.com (1/5/2026), serikat buruh menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan dalam peringatan Hari Buruh Internasional, mulai dari sistem alih daya, pengupahan, hingga perlindungan pekerja.

Di tengah persoalan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan dalam momentum May Day 2026. Salah satunya ialah ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Selain itu, Prabowo juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi daring. Pemerintah pun berencana mempercepat pembangunan satu juta hunian terjangkau bagi kaum pekerja pada tahun ini.

Tidak hanya itu, Presiden juga menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama DPR pada tahun ini.

Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan memang masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan.

Program UMKM yang selama ini didorong pemerintah sebagai solusi membuka usaha mandiri pun bukan perkara mudah dijalankan.

Menurunnya daya beli masyarakat membuat banyak usaha kecil kesulitan bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Akibatnya, tidak sedikit pelaku UMKM yang hanya mampu memenuhi kebutuhan harian tanpa dapat mengembangkan usahanya. Alih-alih memperoleh keuntungan, sebagian bahkan terpaksa menutup usaha karena pendapatan tidak lagi mampu menutupi biaya operasional.

Hal serupa tampak pada fenomena gig economy yang kerap dipromosikan sebagai peluang kerja baru, khususnya bagi generasi muda.

Sistem kerja berbasis aplikasi memang terlihat fleksibel dan mudah diakses. Namun, di balik fleksibilitas tersebut, tersimpan berbagai persoalan yang dihadapi para pekerja.

Banyak pekerja gig tidak memiliki jaminan sosial, tidak ada kepastian hubungan kerja, dan pendapatan mereka sangat bergantung pada kebijakan perusahaan aplikasi.

Ketika aturan berubah atau jumlah pesanan menurun, penghasilan pekerja pun ikut terdampak. Pada akhirnya, fleksibilitas kerja yang ditawarkan justru sering berubah menjadi ketidakpastian hidup.

Berbagai persoalan tersebut sejatinya tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi yang diterapkan saat ini.

Dalam sistem kapitalisme, pembangunan ekonomi lebih banyak diarahkan pada pertumbuhan investasi dan kepentingan pemilik modal. Negara akhirnya lebih berperan sebagai regulator dan fasilitator dibandingkan sebagai pengurus langsung kebutuhan rakyat.

Tidak heran jika berbagai kebijakan yang lahir kerap dinilai lebih berpihak kepada korporasi dibandingkan pekerja. Akibatnya, lapangan kerja sangat bergantung pada kebutuhan industri dan pasar, bukan benar-benar dibangun untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

Di samping itu, ketimpangan ekonomi pun makin nyata. Kekayaan hanya berputar pada kelompok tertentu yang memiliki modal besar, sementara masyarakat kecil harus bersaing keras memperoleh pekerjaan meski dengan penghasilan minim.

Dalam sistem kapitalisme, kemiskinan struktural terus berulang. Masyarakat yang tidak memiliki modal maupun akses ekonomi yang kuat akan semakin sulit keluar dari lingkaran kemiskinan.

Dalam kondisi seperti ini, negara tampak belum mampu menjalankan perannya secara maksimal menjamin kesejahteraan rakyat, khususnya dalam penyediaan lapangan kerja.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang negara sebagai penanggung jawab urusan rakyat. Dalam Islam, negara memiliki kewajiban menyediakan kondisi yang memungkinkan setiap laki-laki dewasa memperoleh pekerjaan agar mampu menafkahi keluarganya. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi persoalan ekonomi sendirian.

Islam juga memiliki sistem pendidikan, politik, dan ekonomi yang saling terintegrasi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sistem pendidikan diarahkan untuk menghasilkan individu yang memiliki keterampilan dan kesiapan kerja.

Sementara itu, sistem ekonomi Islam mengatur pengelolaan sumber daya alam agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi swasta maupun asing.

Dengan pengelolaan yang benar, negara memiliki kemampuan besar membuka lapangan pekerjaan yang luas dan produktif. Selain itu, syariat Islam juga mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja secara adil.

Hak dan kewajiban kedua belah pihak ditetapkan secara jelas sehingga tidak menimbulkan kezaliman dalam persoalan upah, jam kerja, beban pekerjaan, maupun hubungan kerja.

Akad kerja dibangun atas dasar kerelaan dan tanggung jawab, bukan eksploitasi demi keuntungan sepihak.

Karena itu, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan melalui bantuan sementara atau perubahan kebijakan teknis semata.

Persoalan ini membutuhkan perubahan mendasar pada sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang saat ini berpijak pada kapitalisme.

Islam menawarkan sistem yang menempatkan negara sebagai pengurus rakyat serta menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama, bukan keuntungan segelintir pemilik modal.[]

Comment