Guru dan Mekanisme Keadilan dalam Islam

Opini346 Views

 

Penulis: Kamiliya Husna Nafiah | Mahasantriwati Cinta Quran Center

 

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa. Di tangan gurulah terbentuk generasi masa depan yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing. Namun ironinya, di tengah tuntutan profesionalisme dan peningkatan mutu pendidikan, masih banyak guru — khususnya guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) — yang harus berjuang di bawah kebijakan tanpa jenjang karier yang jelas.

Tak sedikit di antara mereka telah menempuh pendidikan tinggi hingga S2 dan S3. Sebuah investasi besar, baik waktu maupun biaya, yang seharusnya diimbangi dengan penghargaan serta peluang pengembangan karier yang layak.

Sayangnya, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Banyak guru hidup dalam keterbatasan ekonomi. Mereka yang bertugas di daerah terpencil harus menghadapi akses internet yang minim, infrastruktur menuju sekolah yang buruk, serta sarana-prasarana pendidikan yang jauh dari memadai.

Tak jarang pula mereka menanggung beban ganda, menjadi guru sekaligus pekerja serabutan demi menambah penghasilan.

Sebagaimana dilaporkan SINDOnews (23/9/2025), gaji guru PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan upah per jam. Misalnya, gaji Rp3 juta per bulan untuk 160 jam kerja berarti sekitar Rp18.750 per jam. Jika guru hanya mengajar 100 jam per bulan, penghasilannya bahkan tidak sampai Rp2 juta. Angka ini masih bisa berubah tergantung kebijakan daerah, tunjangan, serta kualifikasi guru.

Lebih memprihatinkan lagi, guru PPPK tidak memiliki hak pensiun seperti PNS. Setelah masa kontrak berakhir, mereka tidak secara otomatis memperoleh manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan sosial yang berkelanjutan.

Memang, UU ASN 2023 telah mencantumkan hak jaminan sosial bagi PPPK, termasuk pensiun. Namun peraturan pelaksanaannya belum sepenuhnya diterbitkan. Akibatnya, banyak guru masih belum merasakan manfaat yang dijanjikan.

Kondisi ekonomi yang berat membuat sebagian guru terpaksa berutang ke bank bahkan terjerat pinjaman online, sekadar untuk menutup kebutuhan pokok keluarga dan biaya pendidikan anak. Situasi ini menempatkan mereka dalam lingkaran krisis yang tak kunjung berakhir.

Akar masalah: kapitalisme yang menindas

Akar persoalan sesungguhnya terletak pada sistem ekonomi kapitalisme-sekuler yang diterapkan di negeri ini. Sistem ini berasaskan logika pasar bebas: siapa kuat, dia berkuasa. Negara yang sejatinya kaya akan sumber daya alam justru kehilangan kedaulatannya atas kekayaan tersebut.

Hasil bumi, energi, hingga lahan strategis diserahkan pada swasta dan korporasi asing, sementara rakyat — pemilik sah kekayaan itu — hanya menjadi penonton. Akibatnya, kekayaan menumpuk di tangan segelintir orang, sementara mayoritas rakyat terjerat kemiskinan dan ketergantungan.

Dalam paradigma kapitalisme, pendidikan pun dipandang sebagai “investasi individu” semata, bukan kebutuhan sosial. Maka biaya pendidikan kian melambung, sekolah swasta menjamur, sementara sekolah negeri kekurangan dana. Guru diperlakukan sekadar tenaga kerja murah, bukan pendidik yang memegang peran strategis dalam mencerdaskan bangsa.

Negara, alih-alih menjadi pelindung rakyat, justru berperan sebagai pengatur mekanisme pasar — menempatkan kesejahteraan guru di bawah logika efisiensi dan keuntungan.

Islam sistem yang adil dan menyeluruh

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menghadirkan mekanisme pengelolaan negara dan ekonomi yang berkeadilan. Dalam Islam, pengelolaan keuangan negara sepenuhnya diatur berdasarkan syariat, dengan setiap pemasukan dan pengeluaran berpijak pada nash syarak.

Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, pendapatan baitulmal dibagi menjadi tiga pos utama:

1. Fai dan kharaj (termasuk ganimah, jizyah, usyur, rikaz, dan dharibah),

2. Kepemilikan umum seperti minyak, gas, listrik, hutan, laut, dan tambang,

3. Pos sedekah, yakni zakat yang disalurkan kepada delapan golongan sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an.

Dari sinilah kebutuhan sektor publik, termasuk pendidikan, dibiayai tanpa harus membebani rakyat dengan pajak atau utang luar negeri. Gaji guru, sarana sekolah, dan segala kebutuhan pendidikan ditopang dari hasil pengelolaan kekayaan alam milik umum.

Dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa penetapan gaji dalam Islam didasarkan pada nilai jasa, bukan status pekerjaan. Negara menugaskan para ahli (hubara) untuk menilai secara objektif besaran upah yang layak.

Sejarah Islam mencatat betapa tingginya penghargaan terhadap guru. Umar bin Khaththab menggaji tiga guru di Madinah sebesar 15 dinar per bulan — setara puluhan juta rupiah saat ini. Di masa Shalahuddin al-Ayyubi, seorang guru bahkan menerima 40 dinar atau sekitar Rp170 juta.

Syekh Az-Zarnuji menegaskan bahwa memberi hak kepada guru adalah bagian dari memuliakan ilmu, bahkan satu huruf ilmu diibaratkan setara seribu dirham.

Meski demikian, para ulama seperti Imam An-Nawawi mengingatkan bahwa tujuan utama seorang guru bukanlah keuntungan duniawi, melainkan mencari ridha Allah dan berkhidmat kepada umat.

Negara sebagai pelayan rakyat

Islam menempatkan negara sebagai raa’in — pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa setiap pemimpin adalah penggembala, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.

Karena itu, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: pendidikan, kesehatan, dan keamanan, secara cuma-cuma dan merata.

Negara juga berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang memadai agar layanan publik berjalan optimal. Sistem pendidikan dalam Islam disusun berlandaskan akidah untuk membentuk pribadi yang beriman, berilmu, dan berakhlak.

Pelayanan kesehatan disediakan secara menyeluruh — mulai dari pemeriksaan, vaksinasi, hingga pemenuhan gizi anak-anak dan balita. Semua dibiayai dari kas negara, bukan dari pungutan rakyat.

Demikianlah Islam menawarkan solusi menyeluruh, tidak hanya memperbaiki sistem penggajian guru, tetapi juga menata ulang struktur ekonomi dan tanggung jawab negara terhadap rakyat.

Dengan mekanisme berlandaskan aqidah dan syariah, Islam menjamin pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang adil serta membentuk masyarakat yang beriman dan sejahtera. Wallahu a‘lam.[]

Comment