Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan Desember 2026

Hukum, Nasional20 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada Desember 2026. Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2026/2027.

Laporan progres dari RUU Perampasan Aset ini disaksikan langsung oleh Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di balkon paripurna, Kamis (27/8/2026). Habiburokhman menegaskan sudah ada tenggat terkait pengesahan RUU tersebut.

“Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ucap Habiburokhman dalam paripurna.

Ia mengulas Komisi III DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia berharap produk yang dihasilkan oleh DPR RI mampu menghadirkan keadilan bagi hukum di Indonesia.

“Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” ujar dia.

Waketum Gerindra ini mengatakan partisipasi publik diterima oleh Komisi III DPR RI sampai saat ini. Ia pun menjelaskan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu untuk pembahasan lantaran produk undang-undang dengan subtansi baru.

“Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan undang-undang Polri,” ujar Habiburokhman.

“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Habiburokhman juga menekankan RUU Perampasan Aset hadir supaya ada pemulihan dari kerugian negara. Ia menekankan RUU Perampasan Aset segera disahkan.

“Ini biar nggak tegang pantun ya, pantun dulu. Pergi ke pasar membeli keset, agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset, agar kerugian negara pulih kembali,” ujarnya.[sumber/detik.com]

Comment