RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengkritik gelombang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah yang mencapai 250 persen hingga 1.200 persen. Ia menilai, langkah ini kerap dijadikan jalan pintas pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tuntutan kemandirian fiskal.
“Sejumlah daerah menaikkan PBB-P2 secara fantastis, mulai dari 250 persen hingga 1.200 persen. Beberapa berdalih bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Handi menjelaskan, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, kecuali yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi diartikan sebagai permukaan tanah dan perairan pedalaman, sedangkan bangunan adalah konstruksi yang dilekatkan secara tetap di atas atau di bawah permukaan bumi.
Ia menekankan, Pasal 40 ayat (1) UU HKPD menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2 yang ditentukan setiap tiga tahun sekali. Untuk objek tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun oleh kepala daerah.
“Celah ini sering dimanfaatkan untuk menentukan NJOP secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan pemerintah di atasnya atau kementerian terkait, apalagi mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” kata Handi.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki opsi lain yang lebih berkelanjutan untuk meningkatkan PAD. Langkah awalnya adalah memperluas basis pajak melalui pendataan digital, menutup kebocoran, dan memastikan semua wajib pajak teridentifikasi.
Potensi badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor air bersih, energi, dan pariwisata lokal juga bisa dioptimalkan, termasuk pengelolaan aset menganggur melalui kemitraan dengan pihak ketiga.
Handi mengingatkan, kenaikan PBB-P2 secara drastis berisiko menimbulkan tax shock yang dapat memukul daya beli dan konsumsi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kelas menengah bawah.
Dampak lanjutan yang perlu diwaspadai antara lain protes publik, tunggakan pembayaran, gejolak sosial, hingga gugatan hukum terhadap NJOP yang dianggap memberatkan.
“Dalam jangka menengah, kebijakan ini dapat melemahkan iklim investasi properti dan sektor konstruksi, terlebih jika tidak dibarengi perbaikan layanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, risiko yang lebih serius adalah turunnya kepercayaan publik ketika pajak naik tanpa transparansi penggunaan. Hal itu, menurutnya, akan menurunkan kepatuhan pajak secara sistemik dan mempersulit pencapaian target pendapatan di masa depan.
“Kami mengajak semua pihak menahan diri dan membicarakan persoalan ini dengan bijak. DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat harus mencari solusi yang melindungi kepentingan masyarakat luas,” kata Handi menutup pernyataannya.[]














Comment