Penulis: Sutiani, A.Md | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kenaikan harga beras di tengah stok nasional yang justru melimpah menyiratkan kejanggalan serius dalam tata kelola pangan. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Lilik Sutiarso, menyebut kondisi ini sebagai anomali distribusi—sesuatu yang tak logis dalam ekosistem ekonomi yang sehat. Cadangan beras pemerintah (CBP) mencapai 4,2 juta ton—tertinggi sepanjang sejarah—namun harga di pasar justru melonjak?
Langkah sigap Satgas Pangan Mabes Polri untuk melakukan investigasi ke pasar-pasar induk layak diapresiasi. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa distribusi pangan bisa sedemikian amburadul, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kekacauan ini?
Persoalan ini tidak semata soal logistik atau pasokan. Ini adalah gejala dari penyakit sistemik yang lebih dalam: diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme. Sistem yang menjadikan negara sekedar fasilitator pasar, bukan pelindung rakyat.
Kapitalisme menyerahkan kendali bahan pokok ke tangan para pemilik modal. Maka tak mengherankan jika harga-harga terus meroket, meskipun stok berlimpah.
Impor pun kerap dijadikan solusi instan yang justru kontraproduktif. Ketimbang menurunkan harga, impor sering kali memperparah keadaan: merugikan petani lokal, memperlemah kedaulatan pangan, dan membuka celah rente ekonomi oleh para elit berkepentingan. Kebijakan pangan pun lebih sering ditentukan oleh kepentingan korporasi, bukan kesejahteraan rakyat.
Kapitalisme membiarkan kekuasaan ekonomi terkonsentrasi di tangan segelintir oligarki. Peran negara tidak signifikan terhadap distribusi yang adil, dan lebih memilih menjadi mitra para pengusaha besar ketimbang pengayom rakyat kecil. Maka, gejolak harga menjadi hal lumrah, bahkan dianggap “mekanisme pasar” yang tak bisa diganggu gugat.
Sistem ini sangat berbeda dengan Islam. Dalam sistem Islam, pangan adalah kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara tidak boleh membiarkan harga bahan pokok dipermainkan oleh pasar bebas. Islam melarang keras praktik penimbunan (ihtikar), monopoli, dan spekulasi harga.
Dalam islam, negara mengelola lahan pertanian sebagai milik umum, memberdayakan petani dengan pendampingan, pembiayaan, dan infrastruktur memadai. Proses distribusi dikawal ketat agar tidak terjadi ketimpangan.
Negara juga menetapkan kebijakan harga yang adil—bukan mengikuti logika pasar, melainkan menjamin keseimbangan antara produsen dan konsumen.
Ketika kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi, ekspor akan ditahan. Dan bila memang terjadi kekurangan, impor dilakukan semata untuk memenuhi kebutuhan rakyat—bukan demi keuntungan elite.
Rasulullah SAW bersabda: “Imam (Khalifah) adalah pemimpin dan penanggung jawab rakyatnya.” (HR Bukhari). Maka setiap kebijakan dalam Islam bertumpu pada prinsip amanah dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT, bukan pada kalkulasi untung rugi duniawi.
Sudah saatnya negeri ini mengevaluasi sistem yang menjadi pijakan kebijakan ekonominya. Selama kapitalisme masih dijadikan landasan, maka anomali harga, kelangkaan barang, dan penderitaan rakyat akan terus berulang. Solusi sejati tidak cukup dengan tambal sulam teknis, tapi dengan perubahan paradigma dan sistem secara menyeluruh.
Hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam institusi negara, kedaulatan pangan dapat diwujudkan, harga bisa distabilkan, dan kesejahteraan rakyat benar-benar terjamin. Wallahu a’lam bishshawab.[]














Comment