Harus Sampai Akar, Berantas Miras Tak Cukup dengan Razia

Opini330 Views

Penulis: Annisa Putri, S.Pd | Pendidik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Seperti diberitakan kaltimpos.jawapos.com (11/10/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser kembali menggelar razia di kawasan yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum.

Dalam operasi yang difokuskan pada warung remang-remang di kawasan Gunung Rambutan, Kecamatan Kuaro, petugas berhasil mengamankan 20 pemandu lagu dan 80 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang ditemukan tersembunyi. Minuman keras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Razia ini merupakan bagian dari program pengawasan dan penegakan peraturan daerah (Perda), yang kerap digencarkan pada akhir pekan. Kawasan Gunung Rambutan memang dikenal sebagai titik yang sering disoroti karena aktivitas tempat hiburan malam yang tak kunjung berhenti.

Fenomena peredaran miras tampaknya masih menjadi persoalan yang mengakar di masyarakat. Mudahnya akses jual beli minuman keras seolah menunjukkan lemahnya pengawasan dan lunturnya moral sosial.

Keberadaan warung remang-remang di Paser bukan hal baru. Sudah bertahun-tahun aktivitas serupa berjalan, meski razia terus digelar dan imbauan sering dilontarkan. Sayangnya, semua itu belum menimbulkan efek jera.

Sudah diketahui bersama, minuman beralkohol membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat. Selain merusak tubuh, miras juga kerap menjadi pemicu tindak kriminal –  kekerasan, pencurian, hingga perzinahan. Karena itu, pemberantasan miras seharusnya dilakukan secara total, tanpa memandang kadar alkohol, izin edar, atau nilai ekonominya.

Namun di bawah sistem kapitalisme yang kini menaungi kehidupan, logika untung-rugi menjadi ukuran utama. Selama aktivitas itu menguntungkan dan menghasilkan pajak, maka ia dianggap sah. Inilah akar masalahnya — kapitalisme telah menjadikan nilai ekonomi lebih penting daripada kemaslahatan moral dan spiritual masyarakat.

Kapitalisme menumbuhkan cara pandang permisif terhadap kebebasan individu tanpa batas. Nilai halal-haram diabaikan, etika dan norma ditundukkan oleh kepentingan pasar. Akibatnya, tumbuh generasi yang hidup tanpa kendali agama, menganggap miras, narkotika, dan seks bebas bukan lagi dosa, melainkan gaya hidup modern.

Maka, jika ingin memberantas miras hingga tuntas, akar persoalan kapitalisme sekuler ini harus dicabut terlebih dahulu. Selama sistem ini masih mengatur kehidupan, razia hanya akan menjadi rutinitas tanpa menyentuh sumber masalahnya.

Islam memiliki sistem yang komprehensif untuk mengatur kehidupan manusia, termasuk dalam hal larangan terhadap minuman beralkohol. Dalam Islam, khamr diharamkan tanpa memandang sedikit atau banyaknya kadar alkohol. Sekecil apa pun, selama memabukkan, tetap haram dan termasuk perbuatan dosa.

Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Setiap minuman yang memabukkan itu haram. Dan di sisi Allah ada perjanjian bagi orang yang meminumnya, yaitu Allah akan memberinya minuman Thiynatul Khobal.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu Thiynatul Khobal?” Beliau menjawab, “Keringat atau cairan busuk dari ahli neraka.” (HR. Muslim dan Nasai)

Islam memulai penanganan dari akar, yakni dengan membentuk pribadi bertakwa. Pemuda diarahkan agar setiap tindakannya berpijak pada ketaatan kepada Allah.

Selain itu, Islam memiliki sistem sanksi tegas bagi pelaku maupun pengedar khamr yang ditetapkan oleh khalifah sesuai hukum syariat. Hukuman itu berfungsi sebagai efek jera (zawajir) bagi masyarakat, dan sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat kelak.

Dalam Islam, negara berperan sebagai penjaga moral publik. Ia menutup semua akses menuju kemaksiatan—mulai dari jalur distribusi, promosi, hingga media yang memicu penyimpangan. Negara bertanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban sosial melalui penerapan hukum syariat secara menyeluruh.

Tak hanya itu, Islam juga membangun kontrol sosial melalui amar makruf nahi munkar. Saling menasihati dan mengingatkan dalam ketaatan menjadi budaya hidup masyarakat.

Ketika iman menjadi fondasi sosial, maka kemaksiatan pun akan terhapus bersama tumbuhnya kesadaran kolektif untuk hidup sesuai syariat Allah. Wallahu a‘lam bishshawab.[]

Comment