Hilangnya Fungsi Qawwamah dalam Rumah Tangga

Opini1314 Views

 

 

Oleh : Fitria Handayani, M.Pd, Pengajar, Aktivis Dakwah

________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) terus terjadi akhir-akhir ini, salah satunya adalah yang terjadi di Depok.  Aksi kejam yang dilakukan seorang suami kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di kelurahan Jatijajar, kecamatan Tapos kota Depok, Jawa Barat.

Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13).

Pelaku seperti ditulis liputan6.com (2/11/2022) diduga ayah kandung atau suami korban dan diamankan di Polsek Cimanggis lalu dibawa ke Polres Metro Depok.

Tidak berselang lama, masih di Depok, warganet dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang suami yang terus-menerus menonjok dan memukuli istrinya.

Mirisnya, hal itu dia lakukan di hadapan anak yang masih balita yang kemudian menangis histeris. Kejadian itu terjadi di pinggir jalan di Pangkalan Jati, Cinere disaksikan juga oleh warga sekitar.

Maraknya kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) tidak boleh dianggap Hal sepele. Salah satu pemicu kekerasan dalam rumah tangga adalah himpitan ekonomi di mana pengeluaran tidak sebanding dengan pemasukan.

Bahan kebutuhan pokok yang begitu mahal ditambah biaya kebutuhan lain yang sangat mahal.  Kesulitan yang tidak terbayangkan. Kemudian penyebab lanjut adalah tingginya beban hidup, gaya hidup buruk, dan lemahnya kemampuan mengendalikan diri.

Namun kondisi memprihatinkan ini bukan hanya persoalan individual para suami istri melainkan persoalan sistemik. Bukan hanya sebagai akibat peran dan fungsi suami – istri yang buruk.

Hal ini bukan masalah individual saja, akan tetapi masalah sistematis yang membutuhkan solusi sistemis pula. Hari ini begitu sulitnya para ayah mencari kerja. Kaum perempuan harus bekerja untuk menjaga keberlangsungan keluarga. Kaum perempuan pun keluar rumah untuk bekerja.

Kita ketahui upah perempuan memang jauh lebih rendah dari laki-laki. Hal inilah yang kemudian mendorong para ibu dan perempuan keluar rumah untuk  kehidupan keluarga.

Kekerasan suami terhadap istri atau ayah terhadap anak sering terjadi. Hal ini menunjukkan hilangnya fungsi qawwamah pada laki-laki dan hilangnya peran ibu sebagai ummun wa rabbatul bait pada sang istri.

Menjalankan peran dan fungsi sebagai ummun (ibu) yang mendampingianak anak secara penuh tentu semakin berat apabila turut menjadi “tulang punggung”. Begitu pun fungsinya sebagai rabbatul bait (manajer rumah tangga), tenaga dan pikirannya sudah habis di luar rumah sehingga ia absen menjalani peran dan fungsi tersebut. Ia lupa tugas terhadap pengaturan rumah tangganya.

Hanya islam yang mampu memberi solusi secara mendasar dan menyeluruh terhadap persoalan ini.

Islam yang telah memberikan seperangkat aturan yang lengkap dan bagaimana cara memuliakan perempuan dan melarang tindakan kekerasan terhadap perempuan. Kemuliaan dan kehormatan perempuan sangat terjaga dalam system islam. Ini terwujud dalam pengaturan hak dan kewajiban bagi perempuan sehingga seorang laki-laki dan perempuan akan memiliki derajat yang sama sebagai manusia.

Fungsi qawwamah (kepemimpinan) dalam Islam.

Nas-nas Al-Qur’an dan Sunah telah menjelaskan hakikat kehidupan suami istri. Islam telah mengatur hak dan kewajiban beserta sifat interaksinya. Allah juga menetapkan fungsi kepemimpinan suami dalam keluarga dengan konsep qawwam, “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri).” (QS An-Nisa’: 34)

Bila aeorang suami melaksanakan peran dan fungsi tersebut dengan benar maka akan mengantarkan pada ketaatan dan penghormatan dari istri dan anak-anaknya.

Kemudian diikuti dengan penerapan Islam secara menyeluruh dengan mengimplementasikan sistem ekonomi Islam sehingga membuka kesempatan yang luas bagi laki laki bekerja bukan perempuan.

Dengan demikian akan memberi kesejahteraan bagi kehidupan keluarga yang dapat memanilisir kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).[]

Comment