Hilirisasi: Ilmu di Persimpangan, Tanggung Jawab Bersama

Opini974 Views

 

Penulis: Annida Amani, M.Si | Peneliti di Bidang Fisika Instrumentasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Setiap pencari ilmu tentu berharap ilmunya tidak berhenti sebagai pengetahuan di kepala, melainkan berkembang, berbunga, dan berbuah, sehingga memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Meski dampaknya tak langsung dirasakan, semangat untuk berkontribusi pada kemajuan umat menjadi bahan bakar untuk terus belajar dan berkarya.

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).

Sabda ini mengingatkan bahwa ilmu adalah amanah. Ia harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, hingga menjadi penghantar menuju ridha dan surga-Nya.

Dalam pengembangan ilmu, hilirisasi adalah fase penting yang mengubah teori, riset, dan inovasi menjadi produk, layanan, atau kebijakan yang nyata manfaatnya bagi masyarakat. Hilirisasi bukan sekadar proses teknis, melainkan persimpangan penting yang melibatkan kepentingan, sumber daya, dan kebijakan.

Proses ini mempertemukan tiga pihak utama: Akademisi: menyumbang pengetahuan dan riset. Pemerintah: menyediakan regulasi, kebijakan, dan infrastruktur.

Sinergi ketiganya diharapkan mempercepat adopsi inovasi, menjadikannya solusi nyata yang meningkatkan kualitas hidup. Namun, hilirisasi juga menuntut biaya tinggi, waktu panjang, serta risiko kegagalan besar. Industri yang terlibat tentu mengharapkan keuntungan atau perlindungan investasi.

Di titik inilah dilema muncul — ilmu yang semestinya amanah, kerap dinilai hanya dari potensi manfaat ekonomi yang bisa diberikannya.

Dalam sistem kapitalisme yang mendominasi pendidikan dan riset saat ini, ilmu sering direduksi menjadi komoditas. Pendidikan kehilangan peran sosial dan spiritualnya, bergeser menjadi alat produksi keuntungan materi. Nilai moral, etika, dan keberlanjutan sosial sering terpinggirkan.

Akibatnya, ilmu menjadi eksklusif, hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki modal, sehingga memperlebar kesenjangan sosial. Paradigma ini jelas bertentangan dengan prinsip Islam, yang memandang ilmu sebagai tulang punggung peradaban dan sarana membangun keadilan, bukan alat eksploitasi.

Allah SWT berfirman: “Allah meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadalah: 11).

Dalam pandangan Islam, ilmu adalah pembentuk pola pikir dan sikap individu, demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Ia harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh umat manusia, bukan hanya segelintir pihak.

Dalam konsep Islam, negara berperan strategis mengawal hilirisasi ilmu. Negara adalah pelayan rakyat, memastikan proses berjalan adil dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Berbeda dengan negara kapitalis yang condong memihak pemilik modal, negara dalam Islam bertugas menjaga keseimbangan, menegakkan keadilan, dan melindungi kemaslahatan umum.

Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia pimpin.” (HR. Ahmad).

Para akademisi, peneliti, dan ilmuwan memegang amanah besar. Ilmu yang tidak disebarkan bagaikan pohon yang tak berbuah. Adopsi ilmu bukan sekadar investasi finansial, melainkan tanggung jawab sosial untuk menghasilkan produk dan layanan yang berkualitas serta berkeadilan.

Negara wajib menjamin proses ini sesuai prinsip syariat: menolak monopoli, eksploitasi, dan ketidakadilan; memastikan akses pendidikan merata; serta mengarahkan hasil riset untuk kemaslahatan umat.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90).

Keadilan dalam Islam adalah manifestasi hukum Allah, yang menjaga hak, menunaikan kewajiban, dan menghindarkan umat dari kezaliman. Mengabaikannya hanya akan membawa kerusakan sosial, sebagaimana peringatan-Nya:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41).

Hilirisasi adalah persimpangan yang menentukan: apakah ilmu akan menjadi solusi yang membawa berkah, atau sekadar alat kapitalisasi yang eksploitatif.

Islam mengajarkan, keberhasilan hilirisasi hanya mungkin terwujud bila semua pihak — akademisi, industri, masyarakat, dan terutama negara — menjalankan perannya dengan amanah, keadilan, dan visi kemaslahatan umat.[]

Comment