HIV: Stop Obati Akibat, Saatnya Cabut Akar

Opini15 Views

Penulis: Ainun Habibie | Mahasiswi dan Aktivis Muslimah Bekasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Di satu sisi, pemerintah terus memperluas layanan deteksi dini, pengobatan, dan pendampingan bagi Orang dengan HIV (ODHIV).

Namun di sisi lain, jumlah kasus baru terus bertambah dari tahun ke tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa strategi yang ditempuh selama ini belum mampu memutus rantai penularan secara efektif.

Sebagaimana dilansir Kementerian Kesehatan RI, Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. Dante Saksono Harbuwono menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat penanggulangan HIV melalui percepatan deteksi, perluasan terapi antiretroviral (ARV), serta penghapusan stigma terhadap ODHIV. Hingga 2025 diperkirakan terdapat 564.000 ODHIV di Indonesia.

Sebanyak 68 persen telah mengetahui statusnya, 67 persen menjalani terapi ARV, dan 56 persen berhasil mencapai supresi virus. Pemerintah pun menargetkan pencapaian Triple 95 pada 2030, yakni 95 persen mengetahui status HIV, 95 persen menjalani pengobatan, dan 95 persen pasien yang menjalani terapi mencapai supresi virus.

Selain itu, pemerintah berkomitmen memperkuat layanan kesehatan, memperluas akses obat, meningkatkan sistem surveilans, serta menghapus stigma yang masih menjadi hambatan bagi ODHIV dalam memperoleh layanan kesehatan.

Langkah tersebut bahkan mendapat apresiasi dari WHO dan UNAIDS sebagai bagian dari upaya mewujudkan target Ending AIDS 2030.

Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan tantangan yang masih besar. Sebagaimana diberitakan Bekasi Guide pada 19 Juni 2026, kasus HIV di Kota Bekasi meningkat menjadi 762 kasus sepanjang 2025, naik dari 706 kasus pada 2024.

Dengan demikian, total akumulasi kasus di Kota Bekasi kini mendekati 5.000 kasus.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Ii Marlina, mendesak Pemerintah Kota Bekasi agar segera mengambil langkah pencegahan yang lebih konkret dan menyentuh akar persoalan.

Ia menyoroti tingginya angka penularan pada kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) yang menyumbang lebih dari 250 kasus sepanjang 2025.

Sementara itu, hingga Mei 2026, Dinas Kesehatan Kota Bekasi kembali menemukan 398 kasus baru dari 38.393 warga yang mengikuti tes HIV.

Fakta tersebut menjadi sinyal bahwa strategi penanggulangan HIV masih lebih banyak berorientasi pada penanganan setelah seseorang terinfeksi dibanding mencegah munculnya infeksi baru.

Memperluas skrining, menyediakan ARV, dan menghapus stigma memang merupakan langkah penting. Namun keberhasilan penanggulangan HIV tidak cukup diukur dari meningkatnya jumlah penderita yang terdeteksi dan memperoleh pengobatan, melainkan juga dari kemampuan menekan laju penularan.

Selama kasus baru terus meningkat, berarti masih ada persoalan mendasar yang belum terselesaikan.

HIV juga tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan medis. Penyebarannya berkaitan erat dengan berbagai persoalan sosial, seperti perilaku seksual berisiko, penyalahgunaan narkotika suntik, lemahnya ketahanan keluarga, minimnya pendidikan moral, hingga lingkungan sosial yang permisif terhadap berbagai bentuk penyimpangan perilaku.

Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya mengandalkan rumah sakit, tenaga kesehatan, maupun penyediaan obat-obatan.

Penanggulangan HIV membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Keluarga memiliki peran penting dalam membangun karakter anak. Lembaga pendidikan bertugas menanamkan nilai moral sejak dini.

Tokoh agama memberikan pembinaan spiritual, sementara negara berkewajiban menciptakan sistem yang mampu melindungi masyarakat dari berbagai faktor yang membuka peluang terjadinya penularan.

Selama penyebab utama penularan tidak ditangani secara serius, penanggulangan HIV akan terus bersifat reaktif, yakni mengobati setelah masyarakat terinfeksi, bukan mencegah agar mereka tidak tertular sejak awal.

Pendekatan seperti ini memang mampu memperpanjang harapan hidup penderita, tetapi belum tentu mampu menghentikan laju penyebaran penyakit.

Dampaknya, setiap tahun akan terus muncul kasus baru yang menambah beban pelayanan kesehatan, anggaran negara, serta persoalan sosial yang semakin kompleks.

Karena itu, lonjakan kasus HIV semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi penanggulangan yang selama ini dijalankan.

Upaya pencegahan harus menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni membangun perilaku hidup yang sehat, memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan pendidikan karakter, serta menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi lahirnya generasi yang bermoral.

Dalam pandangan Islam, penanggulangan HIV tidak berhenti pada aspek pengobatan, tetapi dimulai dari menutup seluruh pintu yang menjadi sebab terjadinya penularan.

Islam memandang negara memiliki tanggung jawab menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta rakyat (maqashid syariah).

Karena itu, negara tidak cukup hanya menyediakan pelayanan kesehatan, tetapi juga wajib membangun sistem kehidupan yang mampu mencegah lahirnya perilaku berisiko.

Negara menerapkan sistem pendidikan Islam yang membentuk syakhsiyah Islamiyah sehingga masyarakat memahami batasan pergaulan, menjaga kehormatan diri, dan memelihara keturunan (hifzh an-nasl).

Di saat yang sama, negara menutup berbagai sarana yang mendorong kemaksiatan, seperti pornografi, prostitusi, minuman keras, dan penyalahgunaan narkotika, karena seluruhnya dipandang sebagai faktor yang berkontribusi terhadap berbagai kerusakan sosial, termasuk penyebaran penyakit menular seksual.

Dalam bidang kesehatan, negara menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dapat diakses seluruh rakyat tanpa dipungut biaya melalui pembiayaan dari Baitul Mal.

Dengan demikian, setiap penderita HIV memperoleh pemeriksaan, pengobatan, pendampingan, dan perawatan secara optimal tanpa terkendala persoalan ekonomi.

Dalam negara yang menerapkan syariat Islam, sanksi tidak dijatuhkan kepada seseorang karena mengidap HIV, melainkan terhadap perbuatan yang dilarang syariat apabila terbukti memenuhi ketentuan pembuktian yang berlaku dalam hukum Islam.

Allah Swt. berfirman; “Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan itu. Maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 18).

Bagi pelaku zina yang terbukti sesuai ketentuan syariat, diberlakukan hudud berdasarkan status pelakunya. Sementara itu, liwath (hubungan sesama laki-laki) termasuk perbuatan yang diharamkan. Rasulullah saw. bersabda,

“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Adapun penyalahgunaan narkotika dikenai hukuman ta’zir, yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh hakim atau khalifah sesuai tingkat bahaya dan kemaslahatan masyarakat.

Penerapan sanksi tersebut bukan sekadar memberikan efek jera, tetapi juga berfungsi sebagai zawajir (pencegah agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran) sekaligus jawabir (penebus dosa bagi pelaku yang menjalani hukuman sesuai syariat).

Dengan demikian, Islam menawarkan penanggulangan HIV secara menyeluruh melalui perpaduan pembinaan akidah, pendidikan, perlindungan sosial, pelayanan kesehatan, dan penegakan hukum.

Pendekatan-pendekatan ini tidak hanya berorientasi mengobati dampak, tetapi juga berupaya mencabut akar persoalan yang menjadi penyebab munculnya penularan. Wallahu a’lam bish shawab.[]

Comment